Jasa Raharja Serahkan Santunan Kecelakaan Bus Maut di Kecamatan Simpang Alahan Mati Pasaman

Penulis -

Jumat, 21 Mei 2021 - 14:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pasaman, Prokabar — Ahli waris dua korban meninggal dunia dalam kecelakaan bus di Desa Mudiak, Kecamatan Simpang Alahan Mati (Simpati) disantuni Jasa Raharja Sumatera Barat (Sumbar).

Jasa Raharja menyerahkan santunan ini, Kamis (20/5). Jasa Raharja Sumbar menyerahkan santunan kecelakaan ini melalui Jasa Raharja Perwakilan Bukittinggi.

Tidak saja santunan kepada korban yang meninggal, asuransi jaminan juga diserahkan ke RSUD Lubuk Sikaping untuk korban lainnya yang mengalami luka serius dan butuh perawatan.

Kepala PT Jasa Raharja Perwakilan Bukittinggi, Buntaran menyampaikan rasa belasungkawa dan turut prihatin atas kejadian musibah kecelakaan tersebut.

Baca Juga :  Stasiun Duku Penghubung Perjalanan Masyarakat, Layani Seluruh KA Penumpang Divre II Sumbar

“Petugas Jasa Raharja langsung menindaklanjuti dengan mendata secara proaktif dan jemput bola untuk menyelesaikan penyerahan santunan kepada ahli waris korban meninggal dunia pada kesempatan pertama,” kata Buntaran

Menurutnya, santunan meninggal dunia sudah diterima langsung oleh ahli waris korban yang sah. Setiap korban berhak memperoleh santunan sebagai bentuk perlindungan dasar pemerintah berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15 Tahun 2017.

Korban meninggal dunia, masing-masing ahli warisnya berhak menerima santunan Rp50 juta. Sementara bagi korban luka-luka, berhak atas santunan biaya perawatan maksimum Rp20 juga, dengan manfaat tambahan bantuan biaya P3K maksimum Rp1 juta dan bantuan biaya ambulan maksimum sebesar Rp500 ribu terhadap masing-masing korban.

Baca Juga :  KAI Divre II Sumbar Kembali Imbau Penumpang Jaga Ketertiban dan Kenyamanan Selama Perjalanan

Santunan yang diberikan bersumber dari setiap penumpang yang menggunakan transportasi umum membayarkan iuran wajib yang disatukan dengan ongkos angkut pada saat membeli karcis atau membayar tarif angkutan dan pengutipan ini dilakukan oleh masing-masing operator (pengelola) alat transportasi tersebut.

Baca Juga :  Pelanggan WNA KAI Divre II Sumbar Tumbuh Positif, Capai 5.427 Pelanggan hingga Agustus 2026

Sebelumnya, kecelakaan maut ini terjadi pada Rabu (19/5) kemarin. Selain dua penumpang meninggal, dilaporkan tiga orang lainnya mengalami patah tulang, sementara untuk 25 penumpang mengalami luka-luka.

Kasat Lantas Polres Pasaman Iptu Saherman didampingi Kanit Lantas, Aiptu Armen dan KBO Lantas Iptu Gusmal mengatakan, bus dengan nomor polisi BA 7974 SU itu mengangkut 30 penumpang, termasuk sopir. Bus ini membawa rombongan pesta perkawinan dari Pasaman Barat ke Kecamatan Lubuk Sikaping, Kabupaten Pasaman. (Ola)

Follow WhatsApp Channel prokabar.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

KAI Divre II Sumbar Kembali Imbau Penumpang Jaga Ketertiban dan Kenyamanan Selama Perjalanan
Pelanggan WNA KAI Divre II Sumbar Tumbuh Positif, Capai 5.427 Pelanggan hingga Agustus 2026
Stasiun Duku Penghubung Perjalanan Masyarakat, Layani Seluruh KA Penumpang Divre II Sumbar
Gebyar Pajak 2026, Gubernur Ajak Masyarakat Taat Pajak untuk Pembangunan Sumbar
HUT Pasaman Belasan SMA Sederajat Ikuti Lomba Pionering
Keputusan Tim Keabsahan PORPROV Dipertanyakan, KONI Padang Pariaman Sebut Kasus Atlet Tentrem Pangestuti Belum Tuntas
Dibalut Tradisi Makan Bajamba, Malam Resepsi HUT ke-81 Sumbar Perkuat Kebersamaan dan Kolaborasi
KAI dan Polda Sumbar Perkuat Kolaborasi Hadapi Potensi Ancaman Terorisme di Moda Transportasi Kereta Api

Berita Terkait

Selasa, 6 Oktober 2026 - 13:55 WIB

KAI Divre II Sumbar Kembali Imbau Penumpang Jaga Ketertiban dan Kenyamanan Selama Perjalanan

Selasa, 6 Oktober 2026 - 13:53 WIB

Pelanggan WNA KAI Divre II Sumbar Tumbuh Positif, Capai 5.427 Pelanggan hingga Agustus 2026

Selasa, 6 Oktober 2026 - 13:50 WIB

Stasiun Duku Penghubung Perjalanan Masyarakat, Layani Seluruh KA Penumpang Divre II Sumbar

Senin, 5 Oktober 2026 - 07:30 WIB

Gebyar Pajak 2026, Gubernur Ajak Masyarakat Taat Pajak untuk Pembangunan Sumbar

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 15:13 WIB

HUT Pasaman Belasan SMA Sederajat Ikuti Lomba Pionering

Berita Terbaru

Artikel

Pukul 23.00 WIB, Uang Tak Laku Lagi di Pasaman

Selasa, 6 Okt 2026 - 20:33 WIB