Pasaman, Prokabar — Ahli waris dua korban meninggal dunia dalam kecelakaan bus di Desa Mudiak, Kecamatan Simpang Alahan Mati (Simpati) disantuni Jasa Raharja Sumatera Barat (Sumbar).
Jasa Raharja menyerahkan santunan ini, Kamis (20/5). Jasa Raharja Sumbar menyerahkan santunan kecelakaan ini melalui Jasa Raharja Perwakilan Bukittinggi.
Tidak saja santunan kepada korban yang meninggal, asuransi jaminan juga diserahkan ke RSUD Lubuk Sikaping untuk korban lainnya yang mengalami luka serius dan butuh perawatan.
Kepala PT Jasa Raharja Perwakilan Bukittinggi, Buntaran menyampaikan rasa belasungkawa dan turut prihatin atas kejadian musibah kecelakaan tersebut.
“Petugas Jasa Raharja langsung menindaklanjuti dengan mendata secara proaktif dan jemput bola untuk menyelesaikan penyerahan santunan kepada ahli waris korban meninggal dunia pada kesempatan pertama,” kata Buntaran
Menurutnya, santunan meninggal dunia sudah diterima langsung oleh ahli waris korban yang sah. Setiap korban berhak memperoleh santunan sebagai bentuk perlindungan dasar pemerintah berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15 Tahun 2017.
Korban meninggal dunia, masing-masing ahli warisnya berhak menerima santunan Rp50 juta. Sementara bagi korban luka-luka, berhak atas santunan biaya perawatan maksimum Rp20 juga, dengan manfaat tambahan bantuan biaya P3K maksimum Rp1 juta dan bantuan biaya ambulan maksimum sebesar Rp500 ribu terhadap masing-masing korban.
Santunan yang diberikan bersumber dari setiap penumpang yang menggunakan transportasi umum membayarkan iuran wajib yang disatukan dengan ongkos angkut pada saat membeli karcis atau membayar tarif angkutan dan pengutipan ini dilakukan oleh masing-masing operator (pengelola) alat transportasi tersebut.
Sebelumnya, kecelakaan maut ini terjadi pada Rabu (19/5) kemarin. Selain dua penumpang meninggal, dilaporkan tiga orang lainnya mengalami patah tulang, sementara untuk 25 penumpang mengalami luka-luka.
Kasat Lantas Polres Pasaman Iptu Saherman didampingi Kanit Lantas, Aiptu Armen dan KBO Lantas Iptu Gusmal mengatakan, bus dengan nomor polisi BA 7974 SU itu mengangkut 30 penumpang, termasuk sopir. Bus ini membawa rombongan pesta perkawinan dari Pasaman Barat ke Kecamatan Lubuk Sikaping, Kabupaten Pasaman. (Ola)
















