Agam, Prokabar – Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Maninjau berikan memberikan Remisi Khusus (RK) Hari Raya Keagamaan Islam 2021 kepada 17 orang narapidana. Hal itu seiring moment bahagia Idul Fitri 1442 H ini.
“Berdasarkan Pasal 1 ayat (6) Peraturan Pemerintah No. 32 Tahun 1999 Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasayarakatan, Remisi merupakan pengurangan masa menjalani pidana yang diberikan kepada narapidana dan anak pidana yang memenuhi syarat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” ungkap Desrianto kepada Prokabar.com, beberapa hari lalu.
Remisi diberikan oleh Menteri Hukum dan HAM setelah mendapat pertimbangan dari direktur Jenderal Pemasyarakatan. Kegiatan pemberian remisi secara simbolis dilakukan di Mushalla Rutan Kelas IIB Maninjau, setelah Shalat Idul Fitri selesai dilaksanakan.
Kegiatan diawali dengan pembacaan Sambutan Menteri Hukum dan HAM Tentang Pemberian Remisi oleh Kepala Rutan kemudian dilanjutkan dengan Pembacaan Surat Keputusan (SK) Remisi oleh perwakilan Staff Pelayanan Tahanan.
“Berdasarkan pada SK Remisi yang dibacakan, terdapat 17 Narapidana Rutan Kelas IIB Maninjau yang mendapatkan Remisi (pengurangan masa tahanan) mulai dari 15 hari hingga 30 hari pengurangan masa tahanan,” tutupnya. (rud)
















