DPD Gerindra Sumbar Desak pengusutan penyimpangan Dana Corona

Penulis -

Selasa, 11 Mei 2021 - 21:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Padang, Prokabar — DPD Partai Gerindra Sumbar mendesak aparat penegak hukum dapat mengusut tuntas dugaan penyimpangan dana penanganan corona di pemerintah provinsi Sumatera Barat sebesar 12,47 Miliar rupiah.

Penegasan ini disampaikan menanggapi temuaan dugaan penyimpangan oleh BPK Sumbar, pada dana penanganan covid-19. Tak kurang 12,47 miliar rupiah menjadi temuan BPK yang merupakan kerugian negara pada pelaksanaan penanganancovid-19 di tahun 2020.

Dengan rincian, dugaan mark up pengadaan pencuci tangan atau hand sanitizer sebesar 4,84 miliar.

Baca Juga :  KAI Divre II Sumbar Kembali Imbau Penumpang Jaga Ketertiban dan Kenyamanan Selama Perjalanan

Selanjutnya juga ditemukan dugaan korupsi atas pengadaan barang penanganan covid-19 sebesar 7,63 miliar, meski tidak disebutkan bentuk pengadaan barangnya. Sehingga total dugaan penyimpangan sebesar 12,47 miliar rupiah.

Ini semua tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas laporan keuangan pemerintah daerah (LKPD) Provinsi Sumatera Barat tahun anggaran 2020.

“DPD Partai Gerindra Provinsi Sumatera Barat tegas dalam hal ini. Karena penyimpangan dana penanganan covid-19 merupakan bentuk perilaku yang tidak manusiawi, di tengah masa pandemi, dimana semua orang, baik pejabat hingga rakyat biasa, semuanya terdampak akibat pandemi yang telah satu tahun dua bulan berlangsung.” Tegas wakil ketua komisi 1 DPRD Sumbar ini.

Baca Juga :  Gebyar Pajak 2026, Gubernur Ajak Masyarakat Taat Pajak untuk Pembangunan Sumbar

Evi menambahkan Aparat penegak hukum diharapkan dapat lebih aktif mempercepat penyelesaian kasus, karena dengan semakin cepatnya kasus diselesaikan, kepercayaan masyarakat kepada aparat penegak hukum dan pemerintah akan semakin tinggi.

“Bahkan jika ada anggota partai Gerindra yang terlibat, kami tetap mendukung hukum ditegakkan,” tegas Evi Yandri.

Baca Juga :  Pelanggan WNA KAI Divre II Sumbar Tumbuh Positif, Capai 5.427 Pelanggan hingga Agustus 2026

Sebelumnya awal pekan ini, pejabat humas BPK Sumbar Rita Rianti juga mengatakan bahwa BPBD Sumbar tidak merancang dan melaksanakan suatu pengendalian yang memadai dalam memastikan pengadaan barang untuk penanganan covid-19.

BPK juga menemukan penggunaan anggaran tidak sesuai ketentuan mencapai 516,79 juta pada pembayaran kegiatan penerimaan peserta didik baru dalam jaringan pada Dinas Pendidikan Provinsi Sumater Barat. (adh)

Follow WhatsApp Channel prokabar.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

KAI Divre II Sumbar Kembali Imbau Penumpang Jaga Ketertiban dan Kenyamanan Selama Perjalanan
Pelanggan WNA KAI Divre II Sumbar Tumbuh Positif, Capai 5.427 Pelanggan hingga Agustus 2026
Stasiun Duku Penghubung Perjalanan Masyarakat, Layani Seluruh KA Penumpang Divre II Sumbar
Gebyar Pajak 2026, Gubernur Ajak Masyarakat Taat Pajak untuk Pembangunan Sumbar
HUT Pasaman Belasan SMA Sederajat Ikuti Lomba Pionering
Keputusan Tim Keabsahan PORPROV Dipertanyakan, KONI Padang Pariaman Sebut Kasus Atlet Tentrem Pangestuti Belum Tuntas
Dibalut Tradisi Makan Bajamba, Malam Resepsi HUT ke-81 Sumbar Perkuat Kebersamaan dan Kolaborasi
KAI dan Polda Sumbar Perkuat Kolaborasi Hadapi Potensi Ancaman Terorisme di Moda Transportasi Kereta Api

Berita Terkait

Selasa, 6 Oktober 2026 - 13:55 WIB

KAI Divre II Sumbar Kembali Imbau Penumpang Jaga Ketertiban dan Kenyamanan Selama Perjalanan

Selasa, 6 Oktober 2026 - 13:53 WIB

Pelanggan WNA KAI Divre II Sumbar Tumbuh Positif, Capai 5.427 Pelanggan hingga Agustus 2026

Selasa, 6 Oktober 2026 - 13:50 WIB

Stasiun Duku Penghubung Perjalanan Masyarakat, Layani Seluruh KA Penumpang Divre II Sumbar

Senin, 5 Oktober 2026 - 07:30 WIB

Gebyar Pajak 2026, Gubernur Ajak Masyarakat Taat Pajak untuk Pembangunan Sumbar

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 15:13 WIB

HUT Pasaman Belasan SMA Sederajat Ikuti Lomba Pionering

Berita Terbaru

Artikel

Pukul 23.00 WIB, Uang Tak Laku Lagi di Pasaman

Selasa, 6 Okt 2026 - 20:33 WIB