Tanah Datar, Prokabar – Meski angka positif covid 19 di Kabupaten Tanah Datar meningkat drastis sejak beberapa hari terakhir, ternyata tidak menggugah kesadaran masyarakat dalam mematuhi protokol kesehatan.
Masih banyak ditemukan masyarakat yang tidak menggunakan masker saat beraktifitas diluar rumah, terlebih jelang hari raya idul fitri 2021.
Tercatat 190 pelanggar hari ini, Senin (10/5) di Aplikasi Sipelada dari beberapa operasi penegakan perda yang di gelar Tim Gakkum Perda Tanah Datar dan Tim Khusus Polres Tanah Datar.
Razia masker yang digelar didepan Pohon Beringin Pasar Batusangkar, menyasar pelanggar yang menuju pasar Batusangkar.
Hasilnya dua dari puluhan pelanggar dikenai sanksi denda Rp. 100.000 per Pelanggar, sedangkan yang lainnya melaksanakan sanksi kerja sosial membersihkan fasilitas umum.
” Dengan berdatangannya para saudara dari luar kota, sudah seharusnya kewaspadaan makin ditingkatkan, tetap patuhi Prokes terutama memakai masker ketika berada ditempat ramai,” ujar Elfiardi, Kasi Penegakan Perda Satpol PP Damkar Tanah Datar.

Dari hasil Pengawasan dan Pengamatan (Wasmat) Tim, juga didapat sejumlah pelaku usaha yang tidak disiplin menerapkan prokes di lokasi usahanya terutama usaha yang berhubungan dengan kebutuhan lebaran.
“Apabila pengusaha masih tidak peduli dengan aturan Perda nomor 6 tahun 2020 ink tidak tertutup kemungkinan akan segera ditindak dan dijatuhi hukuman pencabutan izin usaha atau denda Rp. 500.000,” tutupnya. (*/vina)
















