Larangan Mudik Mulai Berlaku Hari Ini

Penulis -

Kamis, 6 Mei 2021 - 14:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, Prokabar.com — Mulai hari ini, Kamis (6/5), larangan penggunaan atau pengoperasian sarana transportasi baik di darat, laut, udara, dan kereta api, untuk kegiatan mudik berlaku hingga Selasa (17/5).

“Masa peniadaan mudik (6-17 Mei 2021), semua transportasi untuk kepentingan mudik tidak mendapatkan izin,” ujar Jubir Kementerian Perhubungan Adita Irawati.

Adita menambahkan, bukan berarti pergerakan moda transportasi berhenti total pada masa tersebut.

“Masih ada moda transportasi yang beroperasi untuk melayani kegiatan yang mendapat penegecualian dalam Permenhub Nomor 13 Tahun 2021,” ujarnya.

Baca Juga:

Peraturan tersebut mengatur transportasi yang dapat beroperasi untuk melayani kepentingan bukan mudik.

Kepentingan nonmudik ini adalah bekerja/perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka anggota keluarga meninggal, ibu hamil.

Baca Juga :  Indonesia Cetak Sejarah, Juara Perdana FIFA ASEAN Cup 2026 di Hadapan Presiden Prabowo

Untuk ibu hamil hanya boleh mendapat satu orang pendamping dari anggota keluarga.

Sementara untuk kepentingan bersalin maksimal dua orang pendamping.

Kemudian yang dapat izin keluar provinsi, kota atau kabupaten adalah pelayan kesehatan darurat, dan kepentingan nonmudik tertentu lainnya.

Mereka wajib memiliki catatan atau surat dari kepala desa atau lurah setempat.

“Angkutan logistik atau barang seperti angkutan pengangkut kebutuhan pokok, barang penting untuk kegiatan ekonomi, obat-obatan, dan alat kesehatan akan berjalan seperti biasa,” ucap Adita.

Transportasi yang Boleh Saat Mudik

Jubir Kemenhub menambahkan, transportasi juga akan tetap beroperasi secara terbatas melayani kawasan aglomerasi.

Kawasan tersebut ada di Medan dengan wilayah Binjai, Deli, Serdang, dan Karo (Mebidangro).

Baca Juga :  ADPI Lakukan Kunjungan Persahabatan ke Faculty of Education, Universiti Kebangsaan Malaysia

Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek).

Baca Juga Milenialisme.com

Bandung Raya; Kendal, Demak, Ungaran, Salatiga, Semarang, dan Purwodadi (Kedungsepur).

Jogja Raya; Solo Raya; Gresik, Bangkalan, Mojokerto, Surabaya, Sidoarjo, dan Lamongan (Gerbangkertosusila), dan Makassar, Sungguminasa, Takalar, dan Maros (Maminasata).

Meskipun demikian, kegiatan mudik tidak boleh di kawasan ini.

Prioritas transportasi hanya untuk masyarakat yang masih bekerja dan membutuhkan layanan kesehatan atau sebagainya.

Lebih lanjut Adita mengatakan, para petugas gabungan baik dari unsur Kepolisian, TNI, Dinas Perhubungan, dan unsur terkait lainnya, juga sudah mulai turun pada hari ini di titik-titik penyekatan.

Baca Juga :  ADPI Lakukan Kunjungan Persahabatan ke Faculty of Education, Universiti Kebangsaan Malaysia

Baik titik yang berada di jalan, maupun yang berada di simpul-simpul transportasi seperti di terminal, pelabuhan, bandara, dan stasiun.

“Pengawasan pada tahun ini dilakukan di 383 titik penyekatan. Petugas gabungan di lapangan akan menerapkan aturan ini dengan tegas namun tetap humanis,” tuturnya.

Ditambahkan Adita, Kemenhub juga terus aktif mensosialisasikan aturan pengendalian transportasi melalui berbagai kanal media, khususnya di media sosial.

Sosialisasi ini melibatkan para ASN di lingkungan Kemenhub untuk membuat video kreatif tentang ajakan kepada masyarakat untuk tidak mudik.

Selain itu, Kemenhub terus mengimbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan perjalanan mudik pada tahun ini, dan tetap disiplin menerapkan protokol kesehatan untuk mencegah terjadinya lonjakan kasus COVID-19 di Indonesia. (*)

 

Follow WhatsApp Channel prokabar.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Indonesia Cetak Sejarah, Juara Perdana FIFA ASEAN Cup 2026 di Hadapan Presiden Prabowo
ADPI Lakukan Kunjungan Persahabatan ke Faculty of Education, Universiti Kebangsaan Malaysia
Perkuat Ekosistem Digital Aviasi, IAS Hadirkan Layanan Airport Assistance Joumpa di wondr by BNI
Rahmat Saleh Salurkan Bantuan Tanggap Darurat untuk Korban Galodo di Solok
Calon Ketua Umum DPP AMPI Zigo Rolanda Perkuat Silaturahmi dengan Kader Sumut
Jelang Muktamar Muhammadiyah, 10 PWM Sepakati Risalah Bukitinggi
Rahmat Saleh Dorong Keterbukaan Tata Niaga Impor Gula
ADPI Sukses Launching IADP melalui Technical Guidance Book Chapter Writing – Springer.

Berita Terkait

Selasa, 6 Oktober 2026 - 14:08 WIB

Indonesia Cetak Sejarah, Juara Perdana FIFA ASEAN Cup 2026 di Hadapan Presiden Prabowo

Senin, 5 Oktober 2026 - 17:39 WIB

ADPI Lakukan Kunjungan Persahabatan ke Faculty of Education, Universiti Kebangsaan Malaysia

Rabu, 30 September 2026 - 17:37 WIB

Perkuat Ekosistem Digital Aviasi, IAS Hadirkan Layanan Airport Assistance Joumpa di wondr by BNI

Rabu, 23 September 2026 - 10:46 WIB

Rahmat Saleh Salurkan Bantuan Tanggap Darurat untuk Korban Galodo di Solok

Selasa, 22 September 2026 - 12:04 WIB

Calon Ketua Umum DPP AMPI Zigo Rolanda Perkuat Silaturahmi dengan Kader Sumut

Berita Terbaru

Daerah

Tidak Semua Anak Pulang ke Rumah yang Sama 

Rabu, 7 Okt 2026 - 12:01 WIB

Artikel

Pukul 23.00 WIB, Uang Tak Laku Lagi di Pasaman

Selasa, 6 Okt 2026 - 20:33 WIB