Padang, Prokabar – Pemerintah Kota (Pemko) Padang memastikan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) Aparatur Sipil Negara (ASN) dilakukan dalam minggu ini. Paling lambat sebelum cuti bersama, pada Jum’at (8/6).
“Pasti kita bayarkan minggu ini. Kalau tidak tentunya akan menjadi persoalan jika tidak dibayarkan,”ujar Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset (BPKA) Kota Padang, Andri Yulika, Selasa (5/6).
Dikatakan Andri, terkait berapa jumlah anggaran yang dikeluarkan untuk pembayaran THR tahun ini belum bisa dipastikan. Sebab ada ketentuan baru dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terhadap pembayaran THR dan gaji ke 13 yang dikeluarkan pada 30 Mei 2018.
Komponen THR dan gaji ke 13 pada tahun ini, meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan dan tambahan penghasilan PNS atau tunjangan kinerja. Sedangkan pada tahun lalu, THR yang diberikan hanya meliputi gaji pokok.
“Ada formula baru dari pusat. Jadi kita belum bisa menyampaikan berapa APBD yang digunakan untuk THR. Kita masih mengumpulkan dan meminta kepada OPD terkait berapa THR yang akan dibayarkan,”jelasnya.
Pihaknya saat ini masih mengumpulkan data dari OPD. Kemudian baru melakukan perekapan, dan bisa diajukan. Ia menyebut, dalam satu dua hari ini akan menyelesaikan perhitungan pembayaran THR. Sehingga bisa dibayarkan sebelum cuti Lebaran.
“Kalau yang ada di anggaran saat ini hanya perhitungan gaji pokok untuk pembayaran THR. Untuk itu saja, anggarannya sekitar Rp60 miliar hingga Rp70 miliar. Namun tahun inikan beda, banyak komponennya selain gaji pokok,” tuturnya.
Tak hanya pegawai negeri sipil (PNS) saja yang bakal mendapatkan THR. Namun juga bagi honorer yang ada didalam Perwako. Sementara itu, untuk pembayaran gaji ke 13 akan dilakukan pada 1 Juli 2018 sesuai dalam PP 18 dan 19 tahun 2018. “Insya Allah honorer pasti akan dapat THR juga,”sebutnya.(hdp)
















