Hore, THR ASN Pemko Padang Cair

Penulis -

Selasa, 5 Juni 2018 - 13:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Padang, Prokabar – Pemerintah Kota (Pemko) Padang memastikan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) Aparatur Sipil Negara (ASN) dilakukan dalam minggu ini. Paling lambat sebelum cuti bersama, pada Jum’at (8/6).

“Pasti kita bayarkan minggu ini. Kalau tidak tentunya akan menjadi persoalan jika tidak dibayarkan,”ujar Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset (BPKA) Kota Padang, Andri Yulika, Selasa (5/6).

Dikatakan Andri, terkait  berapa jumlah anggaran yang dikeluarkan untuk pembayaran THR tahun ini belum bisa dipastikan. Sebab ada ketentuan baru dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terhadap pembayaran THR dan gaji ke 13 yang dikeluarkan pada 30 Mei 2018.

Baca Juga :  Pelanggan WNA KAI Divre II Sumbar Tumbuh Positif, Capai 5.427 Pelanggan hingga Agustus 2026

Komponen THR dan gaji ke 13 pada tahun ini, meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan dan tambahan penghasilan PNS atau tunjangan kinerja. Sedangkan pada tahun lalu, THR yang diberikan hanya meliputi gaji pokok.

“Ada formula baru dari pusat. Jadi kita belum bisa menyampaikan berapa APBD yang digunakan untuk THR. Kita masih mengumpulkan dan meminta kepada OPD terkait berapa THR yang akan dibayarkan,”jelasnya.

Baca Juga :  KAI Divre II Sumbar Terus Perkuat Keselamatan Perlintasan Sebidang Kereta Api

Pihaknya saat ini masih mengumpulkan data dari OPD. Kemudian baru melakukan perekapan, dan bisa diajukan. Ia menyebut, dalam satu dua hari ini  akan menyelesaikan perhitungan pembayaran THR. Sehingga bisa dibayarkan sebelum cuti Lebaran.

“Kalau yang ada di anggaran saat ini hanya perhitungan gaji pokok untuk pembayaran THR. Untuk itu saja, anggarannya sekitar Rp60 miliar hingga Rp70 miliar. Namun tahun inikan beda, banyak komponennya selain gaji pokok,” tuturnya.

Baca Juga :  Kontrak Baru Adhi Karya Capai Rp8,9 Triliun, Moeharmein Sebut Kebutuhan Infrastruktur Nasional Terus Tumbuh

Tak hanya pegawai negeri sipil (PNS) saja yang bakal mendapatkan THR. Namun juga bagi honorer yang ada didalam Perwako. Sementara itu, untuk pembayaran gaji ke 13 akan dilakukan pada 1 Juli 2018 sesuai dalam PP 18 dan 19 tahun 2018. “Insya Allah honorer pasti akan dapat THR juga,”sebutnya.(hdp)

Follow WhatsApp Channel prokabar.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tidak Semua Anak Pulang ke Rumah yang Sama 
Kontrak Baru Adhi Karya Capai Rp8,9 Triliun, Moeharmein Sebut Kebutuhan Infrastruktur Nasional Terus Tumbuh
KAI Divre II Sumbar Terus Perkuat Keselamatan Perlintasan Sebidang Kereta Api
KAI Divre II Sumbar Kembali Imbau Penumpang Jaga Ketertiban dan Kenyamanan Selama Perjalanan
Pelanggan WNA KAI Divre II Sumbar Tumbuh Positif, Capai 5.427 Pelanggan hingga Agustus 2026
Stasiun Duku Penghubung Perjalanan Masyarakat, Layani Seluruh KA Penumpang Divre II Sumbar
Gebyar Pajak 2026, Gubernur Ajak Masyarakat Taat Pajak untuk Pembangunan Sumbar
HUT Pasaman Belasan SMA Sederajat Ikuti Lomba Pionering

Berita Terkait

Rabu, 7 Oktober 2026 - 12:01 WIB

Tidak Semua Anak Pulang ke Rumah yang Sama 

Rabu, 7 Oktober 2026 - 10:56 WIB

Kontrak Baru Adhi Karya Capai Rp8,9 Triliun, Moeharmein Sebut Kebutuhan Infrastruktur Nasional Terus Tumbuh

Rabu, 7 Oktober 2026 - 09:21 WIB

KAI Divre II Sumbar Terus Perkuat Keselamatan Perlintasan Sebidang Kereta Api

Selasa, 6 Oktober 2026 - 13:53 WIB

Pelanggan WNA KAI Divre II Sumbar Tumbuh Positif, Capai 5.427 Pelanggan hingga Agustus 2026

Selasa, 6 Oktober 2026 - 13:50 WIB

Stasiun Duku Penghubung Perjalanan Masyarakat, Layani Seluruh KA Penumpang Divre II Sumbar

Berita Terbaru

Daerah

Tidak Semua Anak Pulang ke Rumah yang Sama 

Rabu, 7 Okt 2026 - 12:01 WIB

Artikel

Pukul 23.00 WIB, Uang Tak Laku Lagi di Pasaman

Selasa, 6 Okt 2026 - 20:33 WIB