Daerah

Pemko Padang Tunggu Laporan Hibah Masjid dan Musala Hingga Akhir Juni

Dibaca : 270

Padang, Prokabar – Kabag Kesra Setdako Padang mewanti-wanti pengurus Masjid dan Musala yang menerima hibah dari Pemko Padang agar dapat segera melaporkan kegiatan hibah jelang akhir juni 2021.

Karena sesuai aturan, laporan hibah harus diserahkan minimal enam bulan pasca akhir tahun anggaran. Karena jika tidak, selain masuk dalam laporan hasil pemeriksaan BPK, Masjid dan Musala tentunya akan kesulitan atau bahkan dicoret dari daftar calon penerima untuk hibah selama lima tahun kedepan.

Hibah kepada Masjid dan Musala menjadi bagian dari kegiatan rutin yang dilakukan setiap tahun oleh Pemerintah Kota Padang.

Besaran hibah berbeda beda untuk masing masing Masjid dan Musala, seperti hibah yang dilakukan pada Ramadan 1442 Hijriah kali ini.

Walikota Padang berkeliling melakukan Safari Ramadan ke Masjid dan Musala, sekaligus memberikan bantuan hibah ke Masjid dan Musala. Untuk Masjid diberikan sebesar Rp15 juta, sementara untuk Mushala diberikan sebesar Rp10 Juta.

Kabag Kesra Setdako Padang Fuji Astomi menyebut, besaran maksimal untuk hibah kepada Masjid adalah sebesar 100 Juta Rupiah, sementara untuk hibah kepada Mushala maksimal adalah Rp50 Juta.

Hibah maksimal sebesar 100 atau 50 Juta biasanya berasal dari Pokok-pokok pikiran anggota DPRD Kota Padang. (adh)


Baca Juga :

Berani Komen Itu Baik
To Top