Agam, Prokabar – Direktur Jenderal Kebudayaan (Kemendikbud) melakukan pelatihan melalui zoomeeting terhadap sekitar 300 orang Daya Desa yang telah ditunjuk Balai Pelestarian Nilai Budaya (BPNB) masing-masing Provinsi Se-Indonesia. Menghadirkan tiga orang narasumber berkompeten dan dibuka langsung Direktur Pengembangan dan Pemanfaatan Kebudayaan, Restu Gunawan.
Pelatihan berlangsung dua hari, Selasa dan Rabu (4 dan 5 Mei 2021). Di hari pertama, menghadirkan narasumber Panji Kusuma.
“Terkait pengembangan potensi wilayah di seluruh Indonesia memiliki tantangan tersendiri. Terutama menciptakan Adi Daya Desa. Ketika berbicara adidaya budaya, maka akan membuat negara asing tidak senang, tergelitik dan cemas. Karena mereka ingin Indonesia tidak memiliki kemajuan di bidang Kebudayaan, sehingga mudah dijajah dari sisi budaya,” ungkap Panji.
Dalam paparannya menjelaskan, untuk lahirnya Adi Daya Desa dibutuhkan orang-orang yang memiliki rasa dan kepedulian tinggi. Mereka itu disebut Daya Desa. Rasa dan kepedulian itu tentu harus terus ditingkatkan.
“Untuk itulah program ini dimunculkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaannya bersama Kementerian Pedesaan untuk mendorong kemajuan Daya Desa yang meningkat. Mendidik mengasah kepedulian budaya sebagai jati dirinya. Tidak ada guna berpendidikan tinggi, kalau rasa, karsa, etika terhadap alam dan budayanya rusak. Dan rusaknya kualitas alam dan sosial budaya menunjukan manusianya mengalami kondisi rusak,” terang Panji.
Koordinator Kelompok Substansi Pemberdayaan Masyarakat, Syukur AS selaku moderator menerangkan Pemajuan Kebudayaan Desa merupakan platform kerjasama membangun desa mandiri. Melalui peningkatan ketahanan budaya.
Saat ini Desa usulan komunitas sebanyak 109 desa, sementara usulan BPNB sebanyak 250 desa. Untuk kategori Pemajuan Kebudayaan desa berdasarkan Warisan Budaya Tidak Benda (WBTB) dan Warisan Cagar Budaya dan Bangunan Peninggalan lama maupun purbakala.
Tugas utama Daya Desa adalah menfasilitasi, mendorong dan membantu warga desa memahami serta menyadari nilai potensi budaya yang dimiliki sehingga terbentuk Daya Warga.
“Caranya tentu dengan proses ada aksi, akan ada refleksi. Hal itu akan pasti terjadi berbagai kendala dan tantangan dan dimungkinkan akan terjadi berulang-ulang kali. Hingga akhirnya mencapai titik keberhasilan dan pemajuan kebudayaan itu sendiri pada masyarakatnya,” tuturnya.
Tahap awal adalah Temukenali potensi dengan cara melakukan pemetaan dan membuat peta potensi, mendokumentasikan dengan foto narasi, serta video potensi itu secara sederhana.
“Ingat, setiap kita memiliki potensi dan pengalaman yang berbeda. Memiliki kelebihan dan kekurangan masing-masing. Jadi jangan pernah meremehkan warga desa. Karena tanpa mereka, kita tidak akan mampu memenuhi sandang pangan atau kebutuhan pokok lainnya,” urangnya.
Di hari kedua, berlanjut moderator Irwan Riyadi, BPNB Maluku, Papua dan Papua Barat. Narasumber Anom Astika dan Kusen Ali. Lebih membahas tentang Membangun Ekosistem Budaya, melahirkan banyak Daya Desa dan Daya Warga.
Anom menerangkan setelah Daya Desa memahami tujuan dan tugas pokoknya, ia berkewajiban untuk melakukan konsolidasi dan merangkul semua komponen. Mampu menggiring sebuah Pemajuan Kebudayaan yang dimiliki atau terpendam di sebuah desa.
“Tugas utama Daya Desa adalah mengajak. Kemudian berlanjut pada aksi kreasi, produksi, distribusi, konsumsi dan apresiasi. Singkroniasi lintas komunikasi instansi dan lembaga masyarakat jelas sangat dibutuhkan. Maka lakukan dengan benar, ikhlas, teladan dan mendewasakan,” ujarnya.
Lain hal dengan Kusen Ali, mengatakan seorang penggerak, perangkat desa, Kepala Desa, Pimpinan OPD dan sebagainya sering terjebak terkait konsep pembangunan desa. Seringkali hanya terkukung pada infrastruktur, wisata, atau satu sudut pandang saja. Padahal konsep kebudayaan lebih ingklut dan lengkap. Karena bisa masuk kepada seluruh aspek kehidupan ekonomi, sosial, pertanian, perikanan dan lingkungan hidup.
“Masyarakat dan pihak berkepentingan sebagai objek, sangat minim imajinasi budaya yang dimiliki. Sehingga tidak mampu mengembangkan imajinasi baru kebudayaannya,” ulasnya.
Sesuai Undang-undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan terdapat 4 poin utama yakni Perlindungan, Pengembangan, Pemanfaatan dan Pembinaan. Untuk tahap awal ini, kata Kusen Ali, kita tidak muluk-muluk. Cukup fokus pada Pengembangan dan Pemanfaatan.
“Karena jelas akan cepat mencapai peningkatan kesejahteraan, karakter, ketahanan budaya, serta kolaborasi internasional dan antar budaya lokal,” imbuhnya.
Mental kesejahteraan wujud kemandirian desa diperoleh tercapainya masyarakat berkarakter dan memiliki ketahanan budaya yang baik.
“Catatan penting, Daya Desa cukup menjadi fasilitator. Gagasan yang lahir jadikan milik masyarakat atau Daya Warga. Keterlibatan perempuan dan anak sangat penting. Mampu memanagemen konflik, tata kelola keuangan yang baik dan evaluasi setiap aksi,” tutup Kusen Ali. (rud)
















