Painan, Prokabar – Meski dalam jadwal cuti bersama, namun Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Pesisir Selatan, tetap berupaya memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat dengan tetap membuka pelayanan pembuatan dokumen pada saat libur Lebaran 2018.
“Khusus pada libur Lebaran Disdukcapil menugaskan empat orang pegawai. Pelayanan dibuka sejak 11 sampai 14 Juni 2018 dan 18 sampai 20 Juni 2018,” kata Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Pessel, Reva F Yuliasman di Painan, Senin (4/6).
Dikatakan pelayanan dilaksanakan di dua lokasi yakni di kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dan juga di loket Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil yang berada di RSUD M Zein Painan.
Jam pelayanan dimulai dari pukul 08.00 WIB hingga 12.00 WIB, selanjutnya diteruskan pada pukul 13.00 WIB hingga pukul 15.00 WIB.
Dia menyebutkan pelayanan ekstra tersebut dimaksudkan untuk memaksimalkan pencatatan dokumen terutama bagi masyarakat yang berada di luar daerah.
“Bagi masyarakat yang berada di luar daerah tentu saja mereka tidak bisa meluangkan waktu seperti masyarakat yang menetap di daerah dalam pengurusan dokumen, apalagi mereka berada di daerah-daerah yang jauh seperti Pulau Jawa, Bali dan lainnya,” ujarnya.
Sehingga momentum mudik lebaran bisa mereka gunakan untuk mengurus dokumen kependudukan, baik itu perekaman KTP elektronik, membuat dokumen pindah atau datang dan lainnya.
“Semoga pelayanan yang kami siapkan bisa dimanfaatkan dengan maksimal terutama bagi perantau yang pulang kampung,” sebutnya.(*/mbb)
















