Kejari Pasaman Sita Rumah DPO Tersangka Korupsi Anggaran Pasca Bencana

Penulis -

Rabu, 14 April 2021 - 20:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pasaman, Prokabar – Kejaksaan Negeri Pasaman telah menyita aset tersangka Sufnizar alias Abang panggilan Babang yang kini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus dugaan korupsi senilai Rp700 juta.

Kepala Kejaksaan Negeri Pasaman, Fitri Zulfahmi didampingi Kasi Pidana Khusus, Erik Eriyadi menjelaskan, aset yang disita kejaksaan berupa satu unit rumah milik DPO Sufnizar. Rumah ini berada di Ulee Kareng, Banda Aceh Kota Syah Kuala Banda Aceh.

Baca Juga :  KAI Divre II Sumbar Kembali Imbau Penumpang Jaga Ketertiban dan Kenyamanan Selama Perjalanan

“Rumah ini milik Sufnizar alias Abang. Sejak terjerat kasus dugaan korupsi ini, Abang mencoba mengelabuhi tim jaksa dengan menukarkan akta kepemilikan rumah yang kami sita ken ama orang lain. Kami tidak tinggal diam. Setelah diklarifikasi, pemilik rumah mengaku, kalau rumah itu memang milik Sufnizar. Kami pun langsung menyitanya,” kata Erik.

Baca Juga :  Pelanggan WNA KAI Divre II Sumbar Tumbuh Positif, Capai 5.427 Pelanggan hingga Agustus 2026

Diakui Erik, tim yang berangkat dari Pasaman ke Aceh berhasil melakukan penyitaan dan penyegelan rumah, Rabu (14/4) siang. Tim dari Kejari Pasaman didampingi pihak Kejaksaan Tinggi Aceh.

Rumah yang disita ini cukup besar. Bahkan berlantai dua dan ada pula garasinya. “Siang tadi laporan masuk dari tim kami, kalau penyegelan telah dilakukan,” kata Erik.

Diakui Erik, hanya satu unit rumah ini yang disita Kejari Pasaman. Belum ada harta benda DPO lainnya yang jadi target penyitaan.

Baca Juga :  Stasiun Duku Penghubung Perjalanan Masyarakat, Layani Seluruh KA Penumpang Divre II Sumbar

Sebelumnya, Sufnizar terlibat dalam, kasus korupsi anggaran pasca bencana tahun 2016 yang bersumber dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana Daerah (BNPB) di Pasaman.

Hasil kerja yang dilakukan Sufnizar, selaku sub rekanan banyak mark up. Akibatnya, negara dirugikan sekitar Rp773 juta. (Ola)

Follow WhatsApp Channel prokabar.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

KAI Divre II Sumbar Kembali Imbau Penumpang Jaga Ketertiban dan Kenyamanan Selama Perjalanan
Pelanggan WNA KAI Divre II Sumbar Tumbuh Positif, Capai 5.427 Pelanggan hingga Agustus 2026
Stasiun Duku Penghubung Perjalanan Masyarakat, Layani Seluruh KA Penumpang Divre II Sumbar
Gebyar Pajak 2026, Gubernur Ajak Masyarakat Taat Pajak untuk Pembangunan Sumbar
HUT Pasaman Belasan SMA Sederajat Ikuti Lomba Pionering
Keputusan Tim Keabsahan PORPROV Dipertanyakan, KONI Padang Pariaman Sebut Kasus Atlet Tentrem Pangestuti Belum Tuntas
Dibalut Tradisi Makan Bajamba, Malam Resepsi HUT ke-81 Sumbar Perkuat Kebersamaan dan Kolaborasi
KAI dan Polda Sumbar Perkuat Kolaborasi Hadapi Potensi Ancaman Terorisme di Moda Transportasi Kereta Api

Berita Terkait

Selasa, 6 Oktober 2026 - 13:55 WIB

KAI Divre II Sumbar Kembali Imbau Penumpang Jaga Ketertiban dan Kenyamanan Selama Perjalanan

Selasa, 6 Oktober 2026 - 13:53 WIB

Pelanggan WNA KAI Divre II Sumbar Tumbuh Positif, Capai 5.427 Pelanggan hingga Agustus 2026

Selasa, 6 Oktober 2026 - 13:50 WIB

Stasiun Duku Penghubung Perjalanan Masyarakat, Layani Seluruh KA Penumpang Divre II Sumbar

Senin, 5 Oktober 2026 - 07:30 WIB

Gebyar Pajak 2026, Gubernur Ajak Masyarakat Taat Pajak untuk Pembangunan Sumbar

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 15:13 WIB

HUT Pasaman Belasan SMA Sederajat Ikuti Lomba Pionering

Berita Terbaru

Artikel

Pukul 23.00 WIB, Uang Tak Laku Lagi di Pasaman

Selasa, 6 Okt 2026 - 20:33 WIB