Pasaman, Prokabar – Salat tarawih atau kegiatan keagamaan lainnya di bulan suci Ramadan 1442 H, dipastikan boleh dilaksanakan di Pasaman. Ini dipastikan Kapala Kemenag Kabupaten Pasaman, Dedi Wandra, Jumat ( 09/4).
Meski dibolehkan oleh pemerintah, tetap ada aturan mainnya. Dimana masyarakat harus menerapkan protokol kesehatan.
“Sesuai dengan surat edaran Mentri Agama nomor 3 tahun 2021, untuk bulan suci Ramadhan kali ini masyarakat boleh melaksanakan ibadah ramadhan di rumah-rumah ibadah, masjid atau mushalla tapi tetap dengan menerapkan protokol kesehatan,” kata Dedi.
Dijelaskan Kepala Kemenag, aturan main lainnya yakni, pengurus masjid dan mushalla harus membatasi pengunjung hanya boleh 50% dari yang biasanya.
“Selain itu, dalam pelaksanaan salat tarawih kali ini kita berharap kepada jamaah agar dapat membawa handsanitizer dan membawa mukenah atau sejadah sendiri ke masjid atau musholla. Kepada mubaligh dan pengurus masjid bahwa dalam surat edaran ini ceramah ramadan boleh dengan catatan 15 menit, cukup yang inti intinya saja,” terang Dedi. (Ola)
















