Bekasi, Prokabar – Syukran Boy (26) Pemilik kedai jamu di Kaliabang Tengah RT 07/06, Kecamatan Bekasi Utara, Kota Bekasi, terpaksa membatalkan keinginannya untuk mudik ke Padang pada lebaran tahun ini setelah digerebek Mapolsek Tarumajaya, Sabtu (2/6) lalu.
Dirinya ditangkap karena menjual minuman keras (miras) oplosan jenis gingseng.
Kepala Kepolisian Sektor Tarumajaya AKP Agus Rohmat mengatakan, kasus ini terungkap berdasarkan informasi masyarakat Tarumajaya.
Mereka melaporkan banyak pemuda membeli miras di toko milik Boy di daerah Kaliabang Tengah, Kota Bekasi. Tim kemudian mengintai warung jamu milik Boy dan mendapati sejumlah pemuda membeli miras oplosan.

“Saat itu juga anggota langsung melakukan penggerebekan dan menemukan ratusan bungkus miras yang disembunyikan di kolong meja,” kata Agus, Minggu (3/6).
Kepada polisi, tersangka mengaku menjual miras sejak beberapa bulan terakhir. Uang hasil penjualan miras akan digunakan sebagai ongkos pulang kampung ke Padang, Sumatera Barat.
Dalam sehari, Boy setidaknya mengantongi pendapatan hingga Rp 250 ribu-Rp 300 ribu dari penjualan miras. Ada pun satu bungkus miras oplosan dijual Rp 15 ribu.
“Dalam penggerebekan itu kami mengamankan 170 bungkus miras oplosan jenis ginseng, setengah ember berisi miras, dan empat botol minuman soda,” tutur Agus yang menyebut tersangka meracik sendiri miras itu.
Berdasarkan keterangan sementara, pembeli miras di warung jamu miliknya bukan hanya pemuda asal Tarumajaya, namun juga dari Medan Satria dan Bekasi Utara, Kota Bekasi. Dia juga memastikan belum ada konsumen yang kritis atau tewas akibat menenggak miras buatannya.
Namun bila terbukti demikian, tersangka bisa dijerat UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan Perlindungan Konsumen, dengan ancaman penjara lima tahun dan denda Rp 2 miliar. (*/hdp)
















