Jakarta, Prokabar – Serda Aprilia Manganang resmi mengganti nama menjadi Serda Aprilio Perkasa Manganang.
Pergantian nama ini ini atas dasar perubahan status dari perempuan menjadi lelaki.
Perubahan itu seiring keputusan Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tondano Kabupaten Minahasa, Sulawesi Utara.
PN Tondano mengabulkan seluruh permohonan perubahan nam dan jenis kelamin Serda Aprilia Santini Manganang.
Baca Juga:
- Aa Gym Ungkap Empat Kunci Kehidupan
- PT Semen Padang Serahkan Penghargaan Kesetiaan
- Kasus Rusma Yul Anwar, Pengamat Sosial: Langkah Kejari Sudah Tepat
Ketua Majelis Hakim PN Tondano membacakan putusan perubahan nama dan jenis kelamin tersebut secara virtual, Jumat (19/3).
“Berdasarkan bukti-bukti dan fakta-fakta dalam persidangan maka mengabulkan permohonan pemohon Serda Aprilia untuk seluruhnya,” kata Loura.
Majelis hakim juga menetapkan mantan atlet bola voli putri itu berubah jenis kelamin dari semula berjenis kelamin perempuan menjadi jenis kelamin laki-laki.
Selain itu, majelis hakim menetapkan pergantian nama pemohon yang semula Aprilia Santini Manganang berubah menjadi Aprilio Perkasa Manganang.
Majelis hakim juga memerintahkan kepada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Sangihe untuk mencatat register yang bersangkutan terkait dengan perubahan jenis kelamin dan nama tersebut, baik dalam akta kelahiran, KTP, maupun kartu keluarga (KK).
Baca Juga Milenialisme.com
- Atasi Permasalahan Remaja, BKKBN Kembangkan Program GenRe
- Generasi Z Indonesia dalam Ancaman Serius
- Kosmetik Mahal, Perhatikan Tips Cantik Ini
“Memerintahkan Kantor Dinas Catatan Sipil Kabupaten Sangihe untuk menjalankan penetapan ini sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Ketua PN Tondano ini
Ia melanjutkan, “Dengan demikian, saya ucapkan selamat kepada Aprilio. Sekarang Anda sudah resmi sebagai seorang laki-laki.”
Majelis hakim juga membebankan kepada pemohon untuk membayar biaya perkara sebesar Rp260 ribu.
Mendengar putusan majelis hakim itu, Serda Manganang yang mengikuti persidangan itu secara virtual di Mabesad, Jakarta, tak sanggup menahan tetesan air matanya.
Serda Manganang Bersyukur
Serda Manganang pun mengaku bersyukur majelis hakim PN Tondano mengabulkan permohonannya untuk perubahan nama dan jenis kelaminnya.
“Puji Tuhan,” katanya.
Kepala Staf Angkatan Darat (Kasad) Jenderal TNI Andika Perkasa beserta istrinya Hetty Andika Perkasa mendampingi Serda Manganang selama mengikuti persidangan sejak Jumat pagi.
Usai putusan hakim PN Tondano, Kasad didampingi istrinya langsung mengganti tanda pengenal Serda Manganang, yang sebelumnya bertuliskan Aprilia menjadi Perkasa. (*)
















