Gubernur Sumbar Tekankan PNS dan PPPK Bekerja Ikhlas, Cerdas, Kerja Keras Serta Bekerja Tuntas

Penulis -

Senin, 15 Maret 2021 - 23:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Padang, Prokabar – Pemprov Sumbar membutuhkan aparatur yang mampu bekerja keras, bersinergi dengan masyarakat untuk percepatan pelaksanaan program kerja yang direncanakan.

Gubernur Sumbar Mahyeldi menyampaikannya dalam Apel sekaligus penyerahan SK PNS Pemprov, kabupaten/kota se-Sumbar di lapangan Kantor Gubernur, Senin (15/3/021).

Berdasarkan UU No.5/2014 tentang ASN, kenaikan pangkat bukanlah hak pegawai, namun apresiasi terhadap kinerja dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab.

“Hal ini tentu menjadi konsekuensi untuk menunjukkan bahwa Saudara pantas atas kenaikan pangkat dan jabatan ini,” kata Gubernur Sumbar.

Baca Juga :  Stasiun Duku Penghubung Perjalanan Masyarakat, Layani Seluruh KA Penumpang Divre II Sumbar

Selanjutnya Gubernur mengucapkan selamat kepada PNS yang menerima SK Kenaikan Pangkat Periode 1 April 2021 Golongan I sampai dengan Golongan IV.

“Saya mengajak seluruh aparat Pemprov menunjukkan diri bahwa semakin tinggi golongan pangkat dan jabatan juga semakin tinggi menunjukkan profesionalisme,” ujarnya.

Terlebih golongan IV tidak saja mempertunjukkan sinergitas karena telah berada di golongan puncak tetapi harus melakukan senergitas pelayanan kepada masyarakat.

Baca Juga :  Gebyar Pajak 2026, Gubernur Ajak Masyarakat Taat Pajak untuk Pembangunan Sumbar

“Sehingga kehadiran saudara sekalian yang mampu menjadi contoh dan teladan bagi para PNS di bawahnya,” katanya.

“Ketika Saudara melakukan pekerjaan sebaik-baiknya karena Allah SWT, maka Allah akan memberikan kemudahan dalam bekerja,” ucapnya.

Makanya demi bangsa, negara dan daerah ini, harus memberikan kinerja yang baik, harus menghadiri kualitas untuk daerah Sumbar.

Gubernur Sumbar juga mengucapkan selamat dan apresiasi kepada yang menerima Keputusan Gubernur Sumatera Barat Tentang Pengangkatan PPPK di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat.

Baca Juga :  Tidak Semua Anak Pulang ke Rumah yang Sama 

“Saudara-Saudara telah melewati proses yang panjang, mulai dari pendaftaran komputerisasi, lulus seleksi administrasi sampai seleksi kompetensi yang berbasis komputer,” katanya.

Gubernur minta PPPK menunjukkan kinerja dan sikap yang baik, penuhtanggung jawab, serta terhindar dari persoalan yang mengagalkan untuk rekomendasi penetapan kembali tahun berikutnya sebagai PPPK. (*)

 

Follow WhatsApp Channel prokabar.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tidak Semua Anak Pulang ke Rumah yang Sama 
Kontrak Baru Adhi Karya Capai Rp8,9 Triliun, Moeharmein Sebut Kebutuhan Infrastruktur Nasional Terus Tumbuh
KAI Divre II Sumbar Terus Perkuat Keselamatan Perlintasan Sebidang Kereta Api
KAI Divre II Sumbar Kembali Imbau Penumpang Jaga Ketertiban dan Kenyamanan Selama Perjalanan
Pelanggan WNA KAI Divre II Sumbar Tumbuh Positif, Capai 5.427 Pelanggan hingga Agustus 2026
Stasiun Duku Penghubung Perjalanan Masyarakat, Layani Seluruh KA Penumpang Divre II Sumbar
Gebyar Pajak 2026, Gubernur Ajak Masyarakat Taat Pajak untuk Pembangunan Sumbar
HUT Pasaman Belasan SMA Sederajat Ikuti Lomba Pionering

Berita Terkait

Rabu, 7 Oktober 2026 - 12:01 WIB

Tidak Semua Anak Pulang ke Rumah yang Sama 

Rabu, 7 Oktober 2026 - 10:56 WIB

Kontrak Baru Adhi Karya Capai Rp8,9 Triliun, Moeharmein Sebut Kebutuhan Infrastruktur Nasional Terus Tumbuh

Rabu, 7 Oktober 2026 - 09:21 WIB

KAI Divre II Sumbar Terus Perkuat Keselamatan Perlintasan Sebidang Kereta Api

Selasa, 6 Oktober 2026 - 13:53 WIB

Pelanggan WNA KAI Divre II Sumbar Tumbuh Positif, Capai 5.427 Pelanggan hingga Agustus 2026

Selasa, 6 Oktober 2026 - 13:50 WIB

Stasiun Duku Penghubung Perjalanan Masyarakat, Layani Seluruh KA Penumpang Divre II Sumbar

Berita Terbaru

Daerah

Tidak Semua Anak Pulang ke Rumah yang Sama 

Rabu, 7 Okt 2026 - 12:01 WIB

Artikel

Pukul 23.00 WIB, Uang Tak Laku Lagi di Pasaman

Selasa, 6 Okt 2026 - 20:33 WIB