Pengunjung Membludak, Event Pacu Jawi Dihentikan

Penulis -

Sabtu, 13 Maret 2021 - 14:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tanah Datar, Prokabar – Pemerintah Kabupaten Tanah Datar, melalui Dinas Pariwisata dan Olah Raga mencabut rekomendasi pelaksanaan event pacu jawi. Event pacu jawi dalam bentuk uji coba tersebut, dan dilaksanakan di Kenagarian Cubadak, Lima Kaum diduga syarat pelanggaran protokol kesehatan.

“Iya dicabut rekomendasinya, suratnya saya belum tahu, tapi izinnya tidak keluar lagi. Yang jelas, pacu jawi belum dibolehkan kalau tidak bisa mematuhi protokol kesehatan,” ungkap Kabid Pariwisata, Efrison saat dihubungi melalui sambungan telpon, Sabtu (13/3).

Kabid Pariwisata Disparpora Tanah Datar, Efrison mengatakan penghentian uji coba yang telah dilaksanakan selama dua kali penyelenggaraan itu dikhawatirkan akan mengabaikan protokol kesehatan.

“Terlau ramai pengunjungnya, bisa kewalahan kita (penerapan protkes). Rencananya, kan hari ini (Sabtu) terakhir, jadi karena terlalu ramai, terpaksa dihentikan,” tambahnya.

Efrison juga mengatakan, penghentian event pacu jawi yang dilakukan tersebut hingga waktu yang belum ditentukan.

Sebelumnya, setelah satu tahun absen alek nagari pacu jawi di Tanah Datar kembali dilaksanakan dalam bentuk uji coba, Rabu lalu (3/3). Kadis Parpora, Abdul Hakim saat itu menerangkan, pelaksanaan alek pacu jawi di tengah pandemi Covid yang melanda berawal dari usulan pemilik sapi yang ingin dilaksanakannya event itu. Aspirasi pemilik sapi tersebut ditampung dan direkomendasikan dengan berbagai syarat oleh pemerintah daerah.

Hakim tak menampik, jika pacu jawi tersebut jelas jelas melanggar protokol kesehatan, maka izin pelaksanaan akan segera dicabut, dan sebaliknya, jika berjalan sukses maka pacu jawi akan kita lanjutkan untuk kedepannya.

Berdasarkan surat rekomendasi yang diterbitkan oleh Sekretaris Daerah Pemkab Tanah Datar, tertulis jika panitia wajib mematuhi perda provinsi Sumatera Barat nomor 6 tahun 2020 tentang adaptasi kebiasaan baru dalam penegakan dan pengendalian Covid 19 sebagai syaratnya. Selain itu, panitia juga wajib mematuhi Peraturan Bupati nomor 48 tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya penegakan dan pengendalian Covid 19.

Jika terbukti tidak bisa mematuhi dua syarat yang ada, maka pemerintah daerah akan segera mencabut rekomendasi pelaksanaan kegiatan. (eym)

Follow WhatsApp Channel prokabar.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Rektor UIN Bukittinggi Prof. Silfia Hanani : ucapan selamat dan apresiasi setinggi-tingginya kepada Menag RI
Hujan Abu Vulkanik Gunung Merapi Guyur Bukittinggi dan Agam pada Malam Hari
Pemko Padang Wajibkan Warga Pilah Sampah Rumah Tangga Mulai 2027
Sungai Tumayo Kembali Meluap, Ratusan Rumah Warga Terancam Banjir
Polda Sumbar Gelar Turnamen Mobile Legends, Jadi Ajang Atlet Esports Menuju Kapolri Cup
Merasa Dilecehkan Kadis, Staf Disparporabud Pasaman Lapor Polisi
Hasil 32 Besar Piala Dunia 2026; Kalah Adu Penalti dari Paraguay, Jerman Angkat Koper
Si Jago Merah Mengamuk Dua Unit Rumah Warga Lubuk Sikaping Tinggal Abu

Berita Terkait

Senin, 28 September 2026 - 14:35 WIB

Rektor UIN Bukittinggi Prof. Silfia Hanani : ucapan selamat dan apresiasi setinggi-tingginya kepada Menag RI

Senin, 28 September 2026 - 09:52 WIB

Hujan Abu Vulkanik Gunung Merapi Guyur Bukittinggi dan Agam pada Malam Hari

Selasa, 21 Juli 2026 - 21:51 WIB

Pemko Padang Wajibkan Warga Pilah Sampah Rumah Tangga Mulai 2027

Sabtu, 18 Juli 2026 - 19:14 WIB

Sungai Tumayo Kembali Meluap, Ratusan Rumah Warga Terancam Banjir

Selasa, 14 Juli 2026 - 15:48 WIB

Polda Sumbar Gelar Turnamen Mobile Legends, Jadi Ajang Atlet Esports Menuju Kapolri Cup

Berita Terbaru

Artikel

Pukul 23.00 WIB, Uang Tak Laku Lagi di Pasaman

Selasa, 6 Okt 2026 - 20:33 WIB