Tiga Pelaku Penyalahgunaan Narkotika Kembali Diciduk Polisi

Penulis -

Jumat, 5 Februari 2021 - 16:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tanah Datar, Prokabar. Tiga orang terduga pelaku penyalahgunaan narkotika kembali diamankan SatresNarkoba Polres Tanah Datar. Ketiganya diamankan awal bulan kemaren, diwaktu dan tempat yang terpisah.

Kasat Narkoba Polres Tanah Datar AKP Yaddi Purnama mengatakan jika kronologis penangkapan dua tersangka pertama dilakukan di pinggir jalan di Jorong Rambatan Nagari Rambatan. Saat itu, terduga pelaku WDP sedang mengendarai sepeda motor.

” melihat terduga pelaku, petugas pun memberhentikan dan melakukan penggeledahan badan terhadap terduga pelaku WDP yang disaksikan oleh wali jorong. Hasilnya petugas pun menemukan 1 (satu) paket narkotika jenis shabu didalam kotak rokok yang berada di sekitar terduga pelaku
dan 2 (dua) paket narkotika jenis shabu ditemukan didalam kotak rokok yang berada di dalam jok motor milik terduga pelaku WDP,” ucap Kasat Narkoba.

Berdasarkan keterangan dari terduga pelaku WDP, bahwasanya narkotika jenis shabu tersebut ia dapatkan dengan cara membeli dari terduga pelaku Y.

” dari pengakuan tersebut, Petugas langsung menyelidiki keberadaan terduga pelaku Y dan mendapati terduga pelaku Y sedang berada di rumah milik temanya di Jorong Koto Kaciak, Nagari Padang Magek,” lanjutnya.

Sedangkan, terduga pelaku M diamankan di kediaman orang tuanya di Jorong Guguak Baruah Nagari Padang Magek. Rambatan. Dari tangan terduga pelaku, petugas mendapati barang bukti 2 (dua) paket Butiran kristal bening yang diduga Narkotika jenis shabu.

” barang bukti dari terduga pelaku M kita temukan di dalam saku kemeja warna milik terduga pelaku yang tergantung di dalam kamar rumah ,” lanjutnya.

Dari ketiganya, petugas mengamankan barang bukti 5 paket narkotika jenis shabu sabhu, sejumlah uang tunai, handphone, dan sepeda motor.

Saat ini, tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Tanah datar guna proses penyidikan lebih lanjut. Pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (2), jo pasal 112 ayat (2), jo pasal 127 ayat (1) huruf a UU NO 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman kurungan maksimal 20 tahun dan minimal 6 tahun. (eym)

Follow WhatsApp Channel prokabar.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Rektor UIN Bukittinggi Prof. Silfia Hanani : ucapan selamat dan apresiasi setinggi-tingginya kepada Menag RI
Hujan Abu Vulkanik Gunung Merapi Guyur Bukittinggi dan Agam pada Malam Hari
Pemko Padang Wajibkan Warga Pilah Sampah Rumah Tangga Mulai 2027
Sungai Tumayo Kembali Meluap, Ratusan Rumah Warga Terancam Banjir
Polda Sumbar Gelar Turnamen Mobile Legends, Jadi Ajang Atlet Esports Menuju Kapolri Cup
Merasa Dilecehkan Kadis, Staf Disparporabud Pasaman Lapor Polisi
Hasil 32 Besar Piala Dunia 2026; Kalah Adu Penalti dari Paraguay, Jerman Angkat Koper
Si Jago Merah Mengamuk Dua Unit Rumah Warga Lubuk Sikaping Tinggal Abu

Berita Terkait

Senin, 28 September 2026 - 14:35 WIB

Rektor UIN Bukittinggi Prof. Silfia Hanani : ucapan selamat dan apresiasi setinggi-tingginya kepada Menag RI

Senin, 28 September 2026 - 09:52 WIB

Hujan Abu Vulkanik Gunung Merapi Guyur Bukittinggi dan Agam pada Malam Hari

Selasa, 21 Juli 2026 - 21:51 WIB

Pemko Padang Wajibkan Warga Pilah Sampah Rumah Tangga Mulai 2027

Sabtu, 18 Juli 2026 - 19:14 WIB

Sungai Tumayo Kembali Meluap, Ratusan Rumah Warga Terancam Banjir

Selasa, 14 Juli 2026 - 15:48 WIB

Polda Sumbar Gelar Turnamen Mobile Legends, Jadi Ajang Atlet Esports Menuju Kapolri Cup

Berita Terbaru

Daerah

Tidak Semua Anak Pulang ke Rumah yang Sama 

Rabu, 7 Okt 2026 - 12:01 WIB

Artikel

Pukul 23.00 WIB, Uang Tak Laku Lagi di Pasaman

Selasa, 6 Okt 2026 - 20:33 WIB