Tanah Datar, Prokabar – Bupati Tanah Datar Zuldafri Darma, menyampaikan terimakasih atas amanah masyarakat kepada dirinya menjadi menjadi Wakil Bupati dan Bupati Tanah Datar periode 2016-2021 menggantikan almarhum Irdinansyah Tarmizi yang meninggal dunia pada tahun 2020 kamarin.
“Saya dan mewakili almarhum juga memohon maaf kepada semua pihak, jika selama menjalankan tugas dan amanah sebagai wakil bupati, ada kesalahan yang saya lakukan atas masukan, suport dan saran yang belum terealisasi.Semoga ke depan Tanah Datar lebih baik lagi,” kata Zuldafri saat Sidang Paripurna pengusulan pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati Tanah Datar masa bakti 2016-2021 dihelat DPRD setempat, Rabu (20/1).
Ia melanjutkan, dengan telah usainya pilkada, masyarakat telah memberikan amanah dan memberikan dukungan kepada Eka Putra dan Richi Aprian untuk memimpin Tanah Datar 5 tahun kedepan. Untuk itu, kepada masyarakat diajak untuk mendukung dan menghilangkan perbedaan saat pilkada lalu demi kelancaran pembangunan di Luhak Nan Tuo.
Sementara itu, Ketua DPRD Tanah Datar Rony Mulyadi mengatakan, usulan tersebut merupakan tindak lanjut surat dari Gubernur Sumatera Barat, Irwan Prayitno, dengan nomor 120/19/Pem-2021 tanggal 14 Januari 2021 perihal Usulan Pemberhentian dan Pengangkatan Bupati/Walikota dan Wakil Bupati/Wakil Walikota, sekaitan dengan akan berakhirnya masa jabatan tersebut pada 17 Februari 2021
“Hal itu juga didasarkan pada Keputusan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia sesuai dengan ketentuan pasal 78 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, menjelaskan bahwa kepala daerah dan wakil kepala daerah dapat diberhentikan karena berakhir masa jabatannya,” ucap Ketua DPRD Rony Mulyadi.
Dengan telah diumumkannya usulan pemberhentian tersebut, maka pihaknya meminta Sekretaris DPRD Kabupaten Tanah Datar untuk segera menyampaikan kepada Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia melalui Gubernur Sumatera Barat selaku perpanjangan tangan pemerintah pusat di daerah.
Dalam penyampaian hasil keputusan sidang paripurna itu, lanjutnya, harus dilampirkan segala persyaratan administrasi terkait usulan pemberhentian itu beserta dokumen berita acara Usulan Pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati Tanah Datar Masa Jabatan 2016-2021.
Pengumuman pengusulan pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati Tanah Datar masa jabatan tahun 2016-2021 dibacakan oleh Wakil Ketua Anton Yondra. Sementara Wakil Ketua Saidani penetapan Pokok-pokok Pikiran Anggota DPRD tahun Anggaran 2022. (eym)
















