Dugaan Korupsi, Walnag Taratak, Sutera, Ditahan Jaksa

Penulis -

Kamis, 14 Januari 2021 - 14:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pesisir Selatan, Prokabar — Akhirnya, Tim penyidik Kejari Pesisir Selatan, telah menahan terhadap tersangka dugaan tindak pindah korupsi yang dilakukan oleh Wali Nagari Taratak, Kecamatan Sutera, Sakban, pada Rabu (13/1). Sore.

“Sebelum berkas perkara ini dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Padang, tersangka terpaksa dititipkan terlebih dahulu di Lapas Kelas II B Painan,” kata Kasusbsi Ekonomi dan Keuangan, Kejari Pessel, Rahmat Syarief, pada Prokabar.com, Kamis (14/1), di Painan.

Penahanan dilakukan setelah penyidik dari Kejari Pessel pemeriksaan terhadap tersangka kasus korupsi dana nagari tahun 2019 itu terbukti melakukan perbuatan kerugian negara kurang lebih Rp250 juta.

“Wali Nagari ini setelah dilakukan penyidikan beberapa kali oleh penyidik Pidsus Kejari Pessel. Sang Wali Nagari ini ditetapkan tersangkanya pada 7 Januari 2021 dan dilakukan penahanan pada Rabu 13 Januari 2021. Dan tidak menutup kemungkinan akan bertambah tersangka lainnya,” ujarnya lagi.

Baca Juga :  Stasiun Duku Penghubung Perjalanan Masyarakat, Layani Seluruh KA Penumpang Divre II Sumbar

Kasus korupsi yang dilakukan oleh Wali Nagari ini terkait soal dugaan penyalahgunaan ADD dan DD tahun 2019 tentang pembangunan jalan Pinang Baliriak, dan ditemukan kerugian negara kurang lebih Rp250 juta, ungkapnya.

Dia menjelaskan, sebelum ditetapkan jadi tersangka, tim penyidik Pidsus Kejari Pessel telah melakukan penyelidikan, terhadap penggunaan anggaran DD dan ADD yang dikelola Nagari Taratak tahun 2019, dengan nilai anggarannya kurang lebih Rp464 juta.

Ia menambahkan, dalam pengelolaannya terhadap pengerjaan jalan Pinang Baliriak ditemukan proyek tersebut banyak keganjalan.

Tersangka, kata Rahmat, di duga melanggar primer, pasal 2 Jo pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dirubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 KUHPidana, Subsidiair, pasal 3 Jo pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Jo pasal 55 KUHP.

Baca Juga :  KAI Divre II Sumbar Kembali Imbau Penumpang Jaga Ketertiban dan Kenyamanan Selama Perjalanan

Salah satu alasan penyidik melakukan penahanan terhadap Wali Nagari ini adalah hanya alasan subjektif yang menginginkan tersangka tidak mengulangi lagi perbuatannya.

“Salah satu alasan penahanan tersangka, ya sesuai dengan undang-undang boleh kami tahan. Kalau subjektifnya sebagai penyidik, kami khawatir jangan sampai tersangka mengulangi perbuatannya, sehingga kami tahan, “ungkapnya dengan tegas.

Diberitakan sebelumnya, pembangunan Jalan Pinang Baliriak di Nagari Taratak dinilai tidak sesuai spesifikasi. Hal itu terungkap dari Rencana Anggaran Biaya (RAB).

Pembangunan jalan nagari senilai Rp464 juta itu tidak sesuai ketentuan. Pelaksanaan kegiatan diduga tidak direalisasikan seluruhnya.

Baca Juga :  Pelanggan WNA KAI Divre II Sumbar Tumbuh Positif, Capai 5.427 Pelanggan hingga Agustus 2026

Diantaranya, terjadi kebocoran anggaran sekitar Rp181 juta. Adapun item kegiatan yang tidak tampak terlaksana adalah penimbunan sirtu dengan nilai Rp105 juta.

Lalu, untuk pemasangan batu kali jembatan, Rp32 juta. Plesteran jembatan Rp1,2 juta dan perkerasan rabat beton dengan nilai Rp42 juta.

Sebelumnya, Pendamping Desa Teknik Infrastruktur (PDTI) Sutera, Jumaidi membenarkan adanya beberapa item kegiatan yang tidak terlaksana dari kegiatan pembangunan Jalan Pinang Baririk itu.
‌
“Sampai kini, pembangunan fisik di Nagari Taratak dinilai belum selesai dan, kami sudah melakukan langkah dan upaya tegura,” ujarnya.

PDTI, katanya sudah melakukan pendampingan sesuai perundang-undangan. Namun, saat ditegur wali nagari setempat tidak menggubris.

“Peringatan dan teguran kami tidak digubris, mau bagaimana lagi, kewenangan kami selaku pendamping batasannya hanya sampai disitu,” terangnya. (min)

Follow WhatsApp Channel prokabar.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

KAI Divre II Sumbar Kembali Imbau Penumpang Jaga Ketertiban dan Kenyamanan Selama Perjalanan
Pelanggan WNA KAI Divre II Sumbar Tumbuh Positif, Capai 5.427 Pelanggan hingga Agustus 2026
Stasiun Duku Penghubung Perjalanan Masyarakat, Layani Seluruh KA Penumpang Divre II Sumbar
Gebyar Pajak 2026, Gubernur Ajak Masyarakat Taat Pajak untuk Pembangunan Sumbar
HUT Pasaman Belasan SMA Sederajat Ikuti Lomba Pionering
Keputusan Tim Keabsahan PORPROV Dipertanyakan, KONI Padang Pariaman Sebut Kasus Atlet Tentrem Pangestuti Belum Tuntas
Dibalut Tradisi Makan Bajamba, Malam Resepsi HUT ke-81 Sumbar Perkuat Kebersamaan dan Kolaborasi
KAI dan Polda Sumbar Perkuat Kolaborasi Hadapi Potensi Ancaman Terorisme di Moda Transportasi Kereta Api

Berita Terkait

Selasa, 6 Oktober 2026 - 13:55 WIB

KAI Divre II Sumbar Kembali Imbau Penumpang Jaga Ketertiban dan Kenyamanan Selama Perjalanan

Selasa, 6 Oktober 2026 - 13:53 WIB

Pelanggan WNA KAI Divre II Sumbar Tumbuh Positif, Capai 5.427 Pelanggan hingga Agustus 2026

Selasa, 6 Oktober 2026 - 13:50 WIB

Stasiun Duku Penghubung Perjalanan Masyarakat, Layani Seluruh KA Penumpang Divre II Sumbar

Senin, 5 Oktober 2026 - 07:30 WIB

Gebyar Pajak 2026, Gubernur Ajak Masyarakat Taat Pajak untuk Pembangunan Sumbar

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 15:13 WIB

HUT Pasaman Belasan SMA Sederajat Ikuti Lomba Pionering

Berita Terbaru

Artikel

Pukul 23.00 WIB, Uang Tak Laku Lagi di Pasaman

Selasa, 6 Okt 2026 - 20:33 WIB