Antisipasi Kerumunan saat Pergantian Tahun, Jam Malam Diberlakukan di Kota Solok

Penulis -

Kamis, 31 Desember 2020 - 19:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Solok, Prokabar – Untuk mengantisipasi kerumunan, pada malam pergantian tahun, di Kota Solok diberlakukan jam malam.

Kapolres Solok Kota AKBP Ferry Suwandi mengatakan Pemerintah Kota Solok dan Forkopimda sepakat memberlakukan jam malam. Terhitung pukul 21.00 WIB Kamis (31/12) masyarakat tidak dibenarkan keluar rumah.

Petugas malam nanti akan merazia di lapangan unyuk memantau situasi, sebab batas waktu hanya sampai pikul 21.00 WIB setelah itu akan ditegur secara baik,” tutur Kapolres.

Untuk mengantisipasi kerumunan massa disaat pergantian tahun baru, tim gabungan Polres Solok Kota melakukan operasi yustisi mulai pukul 21.00 hingga subuh. Jika dijumpai masyarakat berkumpul dalam jumlah banyak dilakukan tindakan persuasif hingga memberikan hukuman sesuai peraturan daerah yang sudah ada

Baca Juga :  Gebyar Pajak 2026, Gubernur Ajak Masyarakat Taat Pajak untuk Pembangunan Sumbar

Kapolres Solok Kota AKBP Ferry Suwandi dalam keterangan persnya di Mapolres Solok Kota Kamis siang (31/12) sekitar pukul 11.10 mengatakan, diberlakukannya jam malam merupakan keputusan Walikota Solok yang didukung unsur Forkopimda dan himbauan Gubernur Sumatera Barat karena Indonesia masih dalam pandemi corona.

Kalau pada tahun-tahun sebelumnya banyak masyarakat yang merayakan pergantian tahun baru dengan berbagai aktifitas yang dilaksanakan. Namun kali ini untuk ditiadakan guna memutus penyebaran virus corona. Masyarakat diminta berdiam di rumah.

Pelanggaran Hukum Menurun

Sepanjang tahun 2020 di wilayah Polres Solok Kota terjadi penurunan 185 kasus bila dibandingkan tahun lalu. Dimana tahun 2019 jumlah kasus yang ditangani sebanyak 464 kasus, Sementara untuk tahun 2020 hanya terjadi 279 kasus.

Baca Juga :  Pelanggan WNA KAI Divre II Sumbar Tumbuh Positif, Capai 5.427 Pelanggan hingga Agustus 2026

Untuk Kasus yang menonjol diungkap yaitu tindak pidana Migas dalam bentuk penjualan BBM bersubsidi jenis solar. SPBU sebanyak 34 derijen diangkut dengan truk tronton.

Kemudian juga penggelapan mobil rental dengan 7 lokasi yang berbeda, modusnya, si A merental mobil seseorang, kemudian direntalkan lagi pada pihak lain.

Demikian dikatakan Kapolres Solok Kota AKBP Ferry Suwandi didampingi Kabag Ops Kompol A.Gucci, Kasat Reskrim AKP Defri, Kasat Narkoba AKP Joko Sunarno dan Kasat Lantas AKP Zambrinaldi dalam Keterangan Pers Akhir tahun 2820 di Mapolres setempat, Kamis (31/12) siang.

Juga disampaikan Kapolres Solok Kota untuk penyelesaian kasus dapat berjalan sesuai yang diharapkan dimana tahun 2020 terselesasiksn 233 kasus, sementara untuk tahun lalu mencapai 318 kasus yang selesai. Kedepan hendaknya dapat berjalan sesuai yang diharapkan dimana untuk tahun ini kasus pembunuhan Nihil.

Baca Juga :  Stasiun Duku Penghubung Perjalanan Masyarakat, Layani Seluruh KA Penumpang Divre II Sumbar

Dalam keterangan akhir tahun itu Kapolres yang didampingi Kasat Reskrim, Kasat Narkoba dan Kasat Lantas juga meyebutkan, Senin 28 Desember 2020 Satres Narkoba dibawah pimpinan Kasat Narkoba Joko Sunarno juga mengamankan 4 orang pria karena diduga kuat melakukan penyalahgunaan Narkoba jenis sabu di Kelurahan Kampung Jawa Kecamatan Tanjung Harapan Kota Solok.

Keempat pria itu masing-masing insial A, Y, I dan IM, bersamaan dengan itu juga disita barang bukti berupa sabu seberat 2,5 gram, alat hisap, botol aqua,,uang sebanyak Rp 500.000 hasil penjualan, HP dan 1 unit sepeda motor. (*)

Follow WhatsApp Channel prokabar.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

KAI Divre II Sumbar Terus Perkuat Keselamatan Perlintasan Sebidang Kereta Api
KAI Divre II Sumbar Kembali Imbau Penumpang Jaga Ketertiban dan Kenyamanan Selama Perjalanan
Pelanggan WNA KAI Divre II Sumbar Tumbuh Positif, Capai 5.427 Pelanggan hingga Agustus 2026
Stasiun Duku Penghubung Perjalanan Masyarakat, Layani Seluruh KA Penumpang Divre II Sumbar
Gebyar Pajak 2026, Gubernur Ajak Masyarakat Taat Pajak untuk Pembangunan Sumbar
HUT Pasaman Belasan SMA Sederajat Ikuti Lomba Pionering
Keputusan Tim Keabsahan PORPROV Dipertanyakan, KONI Padang Pariaman Sebut Kasus Atlet Tentrem Pangestuti Belum Tuntas
Dibalut Tradisi Makan Bajamba, Malam Resepsi HUT ke-81 Sumbar Perkuat Kebersamaan dan Kolaborasi

Berita Terkait

Rabu, 7 Oktober 2026 - 09:21 WIB

KAI Divre II Sumbar Terus Perkuat Keselamatan Perlintasan Sebidang Kereta Api

Selasa, 6 Oktober 2026 - 13:55 WIB

KAI Divre II Sumbar Kembali Imbau Penumpang Jaga Ketertiban dan Kenyamanan Selama Perjalanan

Selasa, 6 Oktober 2026 - 13:53 WIB

Pelanggan WNA KAI Divre II Sumbar Tumbuh Positif, Capai 5.427 Pelanggan hingga Agustus 2026

Senin, 5 Oktober 2026 - 07:30 WIB

Gebyar Pajak 2026, Gubernur Ajak Masyarakat Taat Pajak untuk Pembangunan Sumbar

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 15:13 WIB

HUT Pasaman Belasan SMA Sederajat Ikuti Lomba Pionering

Berita Terbaru

Artikel

Pukul 23.00 WIB, Uang Tak Laku Lagi di Pasaman

Selasa, 6 Okt 2026 - 20:33 WIB