Pemkab Pessel Akan Tertibkan Izin Usaha Kadarluarsa, Masyarakat Diminta Lakukan Perpanjangan

Penulis -

Selasa, 22 Desember 2020 - 09:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pessel, Prokabar — Untuk menegakkan peraturan daerah (Perda) nomor 07 tahun 2005, pemerintah kabupaten (Pemkab) Pesisir Selatan (Pessel) akan melakukan penertiban terhadap berbagai izin yang sudah kadaluarsa.

Agar ketegasan itu tidak menimbulkan persoalan dan benturan di lapangan, sehingga kepada masyarakat diminta untuk segera melakukan perpanjangan izin yang sudah habis masa berlakunya.

Hal itu disampaikan Kepala Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPMP2T) Pessel, Suardi S, terkait dengan akan dilakukannya penertiban semua bentuk izin yang telah habis masa berlakunya di daerah itu.

Baca Juga :  Gebyar Pajak 2026, Gubernur Ajak Masyarakat Taat Pajak untuk Pembangunan Sumbar

“Ketegasan itu kita lakukan sesuai dengan Perda No 07 Tahun 2005 tentang SITU/HO dan Perda No 1 Tahun 2012 tentang Retribusi Perizinan Tertentu. Perda itu menyebutkan durasi izin terutama SITU/HO hanya 3 tahun dan wajib diperpanjang,” katanya dilansir Prokabar dari MC Pessel, Selasa (22/12).

Baca Juga :  Stasiun Duku Penghubung Perjalanan Masyarakat, Layani Seluruh KA Penumpang Divre II Sumbar

Dia menegaskan bahwa dalam waktu dekat pihaknya akan menyurati semua bentuk izin yang sudah tidak berlaku.

“Bagi pemilik usaha yang izinnya telah habis masa berlaku, dihimbau untuk segera memperbaharui izinnya. Terutama sekali bagi semua badan hukum atau perorangan yang usahanya terdaftar dalam data base perizinan tahun 2017,” jelasnya.

Dia juga menambahkan bahwa setiap tahun BPMP2T Pessel terus menerbitkan buku terkait perusahaan atau usaha perseorangan yang melakukan pembuatan perizinan, sehingga perusahaan-perusahaan yang telah habis masa berlakunya itu bisa diketahui.

Baca Juga :  KAI Divre II Sumbar Kembali Imbau Penumpang Jaga Ketertiban dan Kenyamanan Selama Perjalanan

“Perlu saya tegaskan bahwa jika aturan sesuai dengan ketentuan Perda Nomor 07 tahun 2005 dan Perda No 1 Tahun 2012 ini diabaikan, maka tidak tertutup kemungkinan kita melalui petugas yang diturunkan, akan melakukan penyegelan terhadap yang melanggar,” tutupnya. (*)

Follow WhatsApp Channel prokabar.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

KAI Divre II Sumbar Kembali Imbau Penumpang Jaga Ketertiban dan Kenyamanan Selama Perjalanan
Pelanggan WNA KAI Divre II Sumbar Tumbuh Positif, Capai 5.427 Pelanggan hingga Agustus 2026
Stasiun Duku Penghubung Perjalanan Masyarakat, Layani Seluruh KA Penumpang Divre II Sumbar
Gebyar Pajak 2026, Gubernur Ajak Masyarakat Taat Pajak untuk Pembangunan Sumbar
HUT Pasaman Belasan SMA Sederajat Ikuti Lomba Pionering
Keputusan Tim Keabsahan PORPROV Dipertanyakan, KONI Padang Pariaman Sebut Kasus Atlet Tentrem Pangestuti Belum Tuntas
Dibalut Tradisi Makan Bajamba, Malam Resepsi HUT ke-81 Sumbar Perkuat Kebersamaan dan Kolaborasi
KAI dan Polda Sumbar Perkuat Kolaborasi Hadapi Potensi Ancaman Terorisme di Moda Transportasi Kereta Api

Berita Terkait

Selasa, 6 Oktober 2026 - 13:55 WIB

KAI Divre II Sumbar Kembali Imbau Penumpang Jaga Ketertiban dan Kenyamanan Selama Perjalanan

Selasa, 6 Oktober 2026 - 13:53 WIB

Pelanggan WNA KAI Divre II Sumbar Tumbuh Positif, Capai 5.427 Pelanggan hingga Agustus 2026

Selasa, 6 Oktober 2026 - 13:50 WIB

Stasiun Duku Penghubung Perjalanan Masyarakat, Layani Seluruh KA Penumpang Divre II Sumbar

Senin, 5 Oktober 2026 - 07:30 WIB

Gebyar Pajak 2026, Gubernur Ajak Masyarakat Taat Pajak untuk Pembangunan Sumbar

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 15:13 WIB

HUT Pasaman Belasan SMA Sederajat Ikuti Lomba Pionering

Berita Terbaru

Artikel

Pukul 23.00 WIB, Uang Tak Laku Lagi di Pasaman

Selasa, 6 Okt 2026 - 20:33 WIB