Pasaman, Prokabar – Seorang tukang cabul diamankan Satreskrim Polres Pasaman. Untung saja pelaku, S (20) cepat diamankan petugas, kalau tidak sudah dihadiahi bogem mentah oleh warga yang emosi melihat pelaku.
Pelaku S (20) warga Jorong Salibawan, Nagari Sundata, Kecamatan Lubuk Sikaping ini diamankan usai dilaporkan oleh orang tua korban. “Usai dilaporkan, kami bergerak cepat dan langsung mengamankan pelaku,” kata Kapolres Pasaman, AKBP Hasanuddin melalui Kasat Reskrim, Iptu Zulhendri, Rabu (30/5).
Lebih lanjut kata Iptu Zulhendri, pelaku sudah melancarkan aksinya beberapa kali terhadap korban Bunga, nama samaran yang masih berusia 9 tahun dan duduk dibangku Sekolah Dasar (SD).
“Dari pengakuannya, pelaku sudah beberapa kali melancarkan aksi bejatnya itu kepada korban. Kejadian terakhir di ruangan salah satu TK yang ada di Nagari Sundata, Kecamatan Lubuk sikaping, sekitar awal bulan Mei 2018 kemarin,” kata Zulhendri.
Atas tindakannya itu, pelaku diduga melanggar pidana pasal 82 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan penjara maksimal 15 tahun dan minimal 5 tahun penjara. (ola)
















