16 kali Operasi Yustisi di Agam, 981 Pelanggar Prokes Terjaring Petugas

Penulis -

Rabu, 2 Desember 2020 - 14:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lubuk Basung, Prokabar — Sebanyak 981 orang pelanggar protokol kesehatan, terjaring petugas selama operasi yustisi penegakkan Perda Provinsi Sumatera Barat, nomor 6 tahun 2020, tentang Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB), di Kabupaten Agam. Pelaksanaan diprioritaskan di pusat keramaian dan area pasar tradisional di 16 kecamatan.

Koordinator operasi yustisi Kabupaten Agam, Arnis mengatakan, tim gabung operasi yustisi terdiri dari satuan TNI, Polri, BPBD Agam, Dinas Perhubungan Kabupaten Agam, Satpol PP Agam dan pihak lainnya.

Baca Juga :  Stasiun Duku Penghubung Perjalanan Masyarakat, Layani Seluruh KA Penumpang Divre II Sumbar

“Berdasarkan data yang masuk ke dalam aplikasi Sipelada, total jumlah pelanggar prokes bagi perorangan sebanyak 981 orang, dan 5 pelanggar bagi pelaku usaha di Kabupaten Agam,” ungkapnya.

Masyarakat yang melanggar prokes, langsung ditindak dan mendapat sanksi dari petugas. Diantaranya teguran lisan, teguran tertulis, sanksi sosial membersihkan fasilitas umum atau denda sebesar Rp100 ribu.

981 pelanggar perorangan tercatat sebanyak 898 orang menjalankan sanksi sosial, 80 orang membayar denda, 2 orang teguran lisan, dan 1 orang teguran tertulis.

Baca Juga :  Gebyar Pajak 2026, Gubernur Ajak Masyarakat Taat Pajak untuk Pembangunan Sumbar

“Sedangkan 5 pelaku usaha yang melanggar tersebut, mendapatkan sanksi berupa teguran lisan,” jelasnya.

Arnis menerangkan, dalam perencanaannya, operasi yustisi bakal diselenggarakan sebanyak 19 kali. Namun saat ini yang terlaksana baru sebanyak 16 kali, dimulai sejak 20 Oktober 2020 lalu.

Dalam pelaksanaan operasi ini, pihaknya memfokuskan di tempat-tempat keramaian dan pasar-pasar tradisional serta di jalan umum.

Baca Juga :  Pelanggan WNA KAI Divre II Sumbar Tumbuh Positif, Capai 5.427 Pelanggan hingga Agustus 2026

“Selama operasi berlangsung, alhamdulillah kegiatan berjalan dengan baik dan aman,” imbuhnya.

Selain, penegakkan Perda AKB, pihaknya juga selalu mengimbau dan mengedukasi masyarakat akan pentingnya menerapkan protokol kesehatan di kehidupan sehari-hari.

“Semoga kedepannya masyarakat dapat meningkatkan kesadaran dan mentaati protokol kesehatan, terutama menerapkan 3M (memakai masker, mencuci tangan pakai sabun, menjaga jarak) dalam kehidupan sehari-hari, sehingga kita semua bisa terhindar dari penyebaran dan penularan Covid-19,” tutupnya. (rud)

Follow WhatsApp Channel prokabar.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tidak Semua Anak Pulang ke Rumah yang Sama 
Kontrak Baru Adhi Karya Capai Rp8,9 Triliun, Moeharmein Sebut Kebutuhan Infrastruktur Nasional Terus Tumbuh
KAI Divre II Sumbar Terus Perkuat Keselamatan Perlintasan Sebidang Kereta Api
KAI Divre II Sumbar Kembali Imbau Penumpang Jaga Ketertiban dan Kenyamanan Selama Perjalanan
Pelanggan WNA KAI Divre II Sumbar Tumbuh Positif, Capai 5.427 Pelanggan hingga Agustus 2026
Stasiun Duku Penghubung Perjalanan Masyarakat, Layani Seluruh KA Penumpang Divre II Sumbar
Gebyar Pajak 2026, Gubernur Ajak Masyarakat Taat Pajak untuk Pembangunan Sumbar
HUT Pasaman Belasan SMA Sederajat Ikuti Lomba Pionering

Berita Terkait

Rabu, 7 Oktober 2026 - 12:01 WIB

Tidak Semua Anak Pulang ke Rumah yang Sama 

Rabu, 7 Oktober 2026 - 10:56 WIB

Kontrak Baru Adhi Karya Capai Rp8,9 Triliun, Moeharmein Sebut Kebutuhan Infrastruktur Nasional Terus Tumbuh

Rabu, 7 Oktober 2026 - 09:21 WIB

KAI Divre II Sumbar Terus Perkuat Keselamatan Perlintasan Sebidang Kereta Api

Selasa, 6 Oktober 2026 - 13:53 WIB

Pelanggan WNA KAI Divre II Sumbar Tumbuh Positif, Capai 5.427 Pelanggan hingga Agustus 2026

Selasa, 6 Oktober 2026 - 13:50 WIB

Stasiun Duku Penghubung Perjalanan Masyarakat, Layani Seluruh KA Penumpang Divre II Sumbar

Berita Terbaru

Daerah

Tidak Semua Anak Pulang ke Rumah yang Sama 

Rabu, 7 Okt 2026 - 12:01 WIB

Artikel

Pukul 23.00 WIB, Uang Tak Laku Lagi di Pasaman

Selasa, 6 Okt 2026 - 20:33 WIB