Pencurian Kulit Manis Marak, Pelaku Ditangkap Ketika Berusaha Kabur ke Pekanbaru

Penulis -

Selasa, 20 Oktober 2020 - 23:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tanah Datar, Prokabar — Jajaran Unit Reskrim Polsek Lintau Buo utara mengamankan seorang laki laki berinisial J (21) karena diduga kuat sebagai pelaku pencurian kulit manis atau casiavera di wilayah hukum Polsek setempat. Pelaku telah dua kali melancarkan aksi pencurian, sehingga meresahkan masyarakat setempat.

Terlebih, saat ini harga kulit manis juga tergolong tinggi di pasaran.

Penangkapan pelaku yang dipimpin lansung kapolsek Lintau Buo Utara Ipda Pifzen Finot bersama jajaran dilakukan ketika pelaku berniat hendak melarikan diri ke Pekanbaru.

Baca Juga :  KAI Divre II Sumbar Terus Perkuat Keselamatan Perlintasan Sebidang Kereta Api

“Aksi pelaku ini telah meresahkan masyarakat setempat. Atas adanya informasi dan laporan, kami lansung menindak lanjuti dengan melakukan penyelidikan. Hasil penyelidikan, pelaku pun mengarah kepada J,” ucap Kapolsek, melalui Kabag Humas Polres Tanah Datar, Iptu Desfiarta.

Baca Juga :  Pelanggan WNA KAI Divre II Sumbar Tumbuh Positif, Capai 5.427 Pelanggan hingga Agustus 2026

Dari pengakuan dan alat alat bukti yang ada, J mengakui perbuatannya yang mengambil kulit manis dengan cara kulit manis dikupas tanpa ditebang alias “ditungkai”. Aksi pelaku pun kerab dilakukan di perkebunan warga yang jauh dari pemukiman penduduk.

“Tempat kejadian yang jauh dari perumahan warga membuat J leluasa melaksanakan aksinya di dua TKP di Nagari Lubuk Jantan Kecamatan Lintau Buo Utara,” ucap

Baca Juga :  Gebyar Pajak 2026, Gubernur Ajak Masyarakat Taat Pajak untuk Pembangunan Sumbar

Saat ini, pelaku J telah mendekam di sel tahanan Mapolsek setempat. Dari pelaku J juga disita barang bukti berupa satu buah pisau dan kulit manis yang diduga hasil curian.

“Terhadap pelalu, akan diterapkan pasal 363 ayat 1 ke (4) KUHP tentang pencurian dengam ancaman hukumannya paling lama 5 tahun penjara,” tutupnya (eym)

Follow WhatsApp Channel prokabar.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

KAI Divre II Sumbar Terus Perkuat Keselamatan Perlintasan Sebidang Kereta Api
KAI Divre II Sumbar Kembali Imbau Penumpang Jaga Ketertiban dan Kenyamanan Selama Perjalanan
Pelanggan WNA KAI Divre II Sumbar Tumbuh Positif, Capai 5.427 Pelanggan hingga Agustus 2026
Stasiun Duku Penghubung Perjalanan Masyarakat, Layani Seluruh KA Penumpang Divre II Sumbar
Gebyar Pajak 2026, Gubernur Ajak Masyarakat Taat Pajak untuk Pembangunan Sumbar
HUT Pasaman Belasan SMA Sederajat Ikuti Lomba Pionering
Keputusan Tim Keabsahan PORPROV Dipertanyakan, KONI Padang Pariaman Sebut Kasus Atlet Tentrem Pangestuti Belum Tuntas
Dibalut Tradisi Makan Bajamba, Malam Resepsi HUT ke-81 Sumbar Perkuat Kebersamaan dan Kolaborasi

Berita Terkait

Rabu, 7 Oktober 2026 - 09:21 WIB

KAI Divre II Sumbar Terus Perkuat Keselamatan Perlintasan Sebidang Kereta Api

Selasa, 6 Oktober 2026 - 13:55 WIB

KAI Divre II Sumbar Kembali Imbau Penumpang Jaga Ketertiban dan Kenyamanan Selama Perjalanan

Selasa, 6 Oktober 2026 - 13:53 WIB

Pelanggan WNA KAI Divre II Sumbar Tumbuh Positif, Capai 5.427 Pelanggan hingga Agustus 2026

Senin, 5 Oktober 2026 - 07:30 WIB

Gebyar Pajak 2026, Gubernur Ajak Masyarakat Taat Pajak untuk Pembangunan Sumbar

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 15:13 WIB

HUT Pasaman Belasan SMA Sederajat Ikuti Lomba Pionering

Berita Terbaru

Artikel

Pukul 23.00 WIB, Uang Tak Laku Lagi di Pasaman

Selasa, 6 Okt 2026 - 20:33 WIB