Bawaslu Pariaman Tertibkan 709 APK Cagub dan Cawagub

Penulis -

Senin, 12 Oktober 2020 - 08:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pariaman, Prokabar — Sebanyak 709 Alat Peraga Kampanye (APK) calon gubernur (cagub) dan calon wakil gubernur (cawagub) provinsi Sumatera Barat ditertibkan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Pariaman, bersama TNI, Polri, Minggu (11/10).

“Jumlah tersebut berkurang dari hasil identifikasi yang kami lakukan karena partai pengusung dan tim pemenangan sudah ada yang membuka APK secara mandiri,” kata Ketua Bawaslu Pariaman Riswan dilansir Prokabar dari MC Pariaman, Senin (12/10).

Ia menyebutkan pada pendataan sebelumnya jumlah APK Cagub dan Cawagub Sumbar yang dipasang di Pariaman mencapai 965 buah yang terdiri 274 baliho, 21 billboard, 12 umbul-umbul, dan 658 spanduk.

Baca Juga :  Pelanggan WNA KAI Divre II Sumbar Tumbuh Positif, Capai 5.427 Pelanggan hingga Agustus 2026

Jumlah APK Cagub dan Cawagub Sumbar yang ditertibkan di Pariaman pada Sabtu kemarin yaitu 709 buah dengan rincian 156 baliho, 19 billboard, 1 umbul-umbul, dan 533 spanduk.

Penertiban APK Cagub dan Cawagub Sumbar tersebut dilaksanakan Bawaslu Pariaman bersama pihak terkait hanya dalam waktu satu hari karena jumlah alat peraga yang ditertibkan relatif sedikit dibandingkan pada Pemilu 2019.”Target kami untuk penertiban ini memang satu hari selesai,” tambahnya.

Baca Juga :  Stasiun Duku Penghubung Perjalanan Masyarakat, Layani Seluruh KA Penumpang Divre II Sumbar

Apalagi sejumlah partai politik dan tim pemenangan Cagub dan Cawagub Sumbar sudah ada yang menertibkan APK-nya secara mandiri sehingga dapat membantu pihaknya dalam penertiban.

Ia menyampaikan sebelum penertiban tersebut pihak Bawaslu Pariaman telah meminta partai pengusung dan tim pemenangan untuk membuka APK Cagub dan Cawagub yang diusung pada Pilkada Sumbar 2020 secara mandiri.

Sebelumnya, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Pariaman, Sumatera Barat (Sumbar) bersama TNI, Polri dan Dinas Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran setempat menertibkan alat peraga kampanye (APK) calon gubernur (Cagub) dan calon wakil gubernur (Cawagub) provinsi itu yang melanggar aturan.

Baca Juga :  KAI Divre II Sumbar Kembali Imbau Penumpang Jaga Ketertiban dan Kenyamanan Selama Perjalanan

“Kami sudah meminta partai pengusung dan tim pemenangan untuk menertibkan APK Cagub dan Cawagub secara mandiri, sedangkan yang ditertibkan hari ini yaitu sisanya,” kata Ketua Bawaslu Pariaman Riswan saat penertiban APK Cagub dan Cawagub Sumbar di Pariaman. (*)

Follow WhatsApp Channel prokabar.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tidak Semua Anak Pulang ke Rumah yang Sama 
Kontrak Baru Adhi Karya Capai Rp8,9 Triliun, Moeharmein Sebut Kebutuhan Infrastruktur Nasional Terus Tumbuh
KAI Divre II Sumbar Terus Perkuat Keselamatan Perlintasan Sebidang Kereta Api
KAI Divre II Sumbar Kembali Imbau Penumpang Jaga Ketertiban dan Kenyamanan Selama Perjalanan
Pelanggan WNA KAI Divre II Sumbar Tumbuh Positif, Capai 5.427 Pelanggan hingga Agustus 2026
Stasiun Duku Penghubung Perjalanan Masyarakat, Layani Seluruh KA Penumpang Divre II Sumbar
Gebyar Pajak 2026, Gubernur Ajak Masyarakat Taat Pajak untuk Pembangunan Sumbar
HUT Pasaman Belasan SMA Sederajat Ikuti Lomba Pionering

Berita Terkait

Rabu, 7 Oktober 2026 - 12:01 WIB

Tidak Semua Anak Pulang ke Rumah yang Sama 

Rabu, 7 Oktober 2026 - 10:56 WIB

Kontrak Baru Adhi Karya Capai Rp8,9 Triliun, Moeharmein Sebut Kebutuhan Infrastruktur Nasional Terus Tumbuh

Rabu, 7 Oktober 2026 - 09:21 WIB

KAI Divre II Sumbar Terus Perkuat Keselamatan Perlintasan Sebidang Kereta Api

Selasa, 6 Oktober 2026 - 13:53 WIB

Pelanggan WNA KAI Divre II Sumbar Tumbuh Positif, Capai 5.427 Pelanggan hingga Agustus 2026

Selasa, 6 Oktober 2026 - 13:50 WIB

Stasiun Duku Penghubung Perjalanan Masyarakat, Layani Seluruh KA Penumpang Divre II Sumbar

Berita Terbaru

Daerah

Tidak Semua Anak Pulang ke Rumah yang Sama 

Rabu, 7 Okt 2026 - 12:01 WIB

Artikel

Pukul 23.00 WIB, Uang Tak Laku Lagi di Pasaman

Selasa, 6 Okt 2026 - 20:33 WIB