26 Orang ASN dan Pegawai Kontrak Terjaring Razia Masker, Bupati Pasaman Meradang

Penulis -

Selasa, 6 Oktober 2020 - 20:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pasaman, Prokabar — Tidak menggunakan masker, 26 Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pewgawai kontrak dari tujuh instansi di Pasaman ditegur keras oleh Bupari Pasaman. Semua ASN ini terjaring razia oleh petugas Dinas Satuan Polisi Pamong Paraja (Satpol PP) dan Damkar Pasaman.

Bupati Pasaman, Yusuf Lubis memerintahkan kepada dinas dari masing-masing ASN dan pegawai kontrak ini melakukan tindakan teguran keras. “Saya perintahkan kepada masing-masing kepala OPD agar segera memberikan tindakan atau teguran kepada ASN dan tenaga kontrak yang tidak disiplin tersebut. Seharusnya, ASN dan tenaga kontrak ini menjadi contoh bagi masyarakat. Apalagi Perda provinsi Sumatera Barat Nomor 6 Tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) pencegahan dan pengendalian corona sedang gencar kita sosialisasikan di daerah ini,” ujar Yusuf Lubis.

Baca Juga :  Stasiun Duku Penghubung Perjalanan Masyarakat, Layani Seluruh KA Penumpang Divre II Sumbar

Katanya, tindakan ini bukan untuk mempermalukan, apalagi membenci mereka. Namun, merupakan bentuk komitmen dan konsistensi dalam menjalankan visi dan misi Pemda Pasaman, sekaligus bentuk kesiapan Pemerintah Pasaman menjalankan Perda AKB.

Baca Juga :  KAI Divre II Sumbar Kembali Imbau Penumpang Jaga Ketertiban dan Kenyamanan Selama Perjalanan

“Selama satu bulan terakhir, angka terkonfirmasi positif masyarakat Pasaman naik 200 persen menjadi 36 orang. Hal ini disebabkan ketidakdisiplinan kita dan masyarakat dalam mematuhi protokol kesehatan,” jelasnya.

Menurut Bupati Yusuf, komitmen dan konsisten serta disiplin dari ASN dalam menjalankan peraturan yang dikeluarkan pemerintah merupakan salah satu bentuk pelayanan kepada masyarakat dan menambah kepercayaan masyarakat kepada pemerintah dalam menjalankan roda pemerintahan.

Baca Juga :  Pelanggan WNA KAI Divre II Sumbar Tumbuh Positif, Capai 5.427 Pelanggan hingga Agustus 2026

“Saya tegaskan, khusus bagi Kepala SKPD yang tidak patuh menjalankan Perda AKB, apalagi sempat terjaring razia, maka akan diberlakukan hukuman tingkat tiga, yaitu hukuman kurungan selama 2 hari. Tidak itu saja, mereka juga akan diberikan hukuman tidak disiplin sesuai dengan peraturan kepegawaian lainnya,” tegasnya. (Ola)

Follow WhatsApp Channel prokabar.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

KAI Divre II Sumbar Kembali Imbau Penumpang Jaga Ketertiban dan Kenyamanan Selama Perjalanan
Pelanggan WNA KAI Divre II Sumbar Tumbuh Positif, Capai 5.427 Pelanggan hingga Agustus 2026
Stasiun Duku Penghubung Perjalanan Masyarakat, Layani Seluruh KA Penumpang Divre II Sumbar
Gebyar Pajak 2026, Gubernur Ajak Masyarakat Taat Pajak untuk Pembangunan Sumbar
HUT Pasaman Belasan SMA Sederajat Ikuti Lomba Pionering
Keputusan Tim Keabsahan PORPROV Dipertanyakan, KONI Padang Pariaman Sebut Kasus Atlet Tentrem Pangestuti Belum Tuntas
Dibalut Tradisi Makan Bajamba, Malam Resepsi HUT ke-81 Sumbar Perkuat Kebersamaan dan Kolaborasi
KAI dan Polda Sumbar Perkuat Kolaborasi Hadapi Potensi Ancaman Terorisme di Moda Transportasi Kereta Api

Berita Terkait

Selasa, 6 Oktober 2026 - 13:55 WIB

KAI Divre II Sumbar Kembali Imbau Penumpang Jaga Ketertiban dan Kenyamanan Selama Perjalanan

Selasa, 6 Oktober 2026 - 13:53 WIB

Pelanggan WNA KAI Divre II Sumbar Tumbuh Positif, Capai 5.427 Pelanggan hingga Agustus 2026

Selasa, 6 Oktober 2026 - 13:50 WIB

Stasiun Duku Penghubung Perjalanan Masyarakat, Layani Seluruh KA Penumpang Divre II Sumbar

Senin, 5 Oktober 2026 - 07:30 WIB

Gebyar Pajak 2026, Gubernur Ajak Masyarakat Taat Pajak untuk Pembangunan Sumbar

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 15:13 WIB

HUT Pasaman Belasan SMA Sederajat Ikuti Lomba Pionering

Berita Terbaru

Artikel

Pukul 23.00 WIB, Uang Tak Laku Lagi di Pasaman

Selasa, 6 Okt 2026 - 20:33 WIB