Tanah Datar, Prokabar – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tanah Datar telah menetapkan pasangan calon yang akan bertarung pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati 2020. Penetapan tersebut berdasarkan keputusan KPU Kabupaten Tanah Datar No 46/ PL.02.3-Kpt/1304/KPU-Kab/IX/2020.
Berikut keputusan lengkap penetapan pasangan calon peserta pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tanah Datar 2020 :
[pdf id=74686]
















