Bertambah 10 Orang Terinfeksi Covid 19, Tanah Datar Perketat Perjalanan Dinas ASN

Penulis -

Rabu, 16 September 2020 - 12:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tanah Datar, Prokabar – Hasil pemeriksaan spesimen Laboratorium Kedokteran Universitas Andalas menginformasikan jika terdapat penambahan 10 orang terinfeksi Covid 19 di Tanah Datar, rabu (16/9). Hal ini turut dibenarkan Dinas Kesehatan Tanah Datar melalui Kabid P2P Roza Mardiah.

Roza mengatakan, dari 10 orang yang terinfeksi Covid 19 pada rabu ini, seluruhnya tersebar di dua kecamatan, Lima Kaum dan Tanjung Emas. Selain pelaku perjalanan, sebagian orang yang terinfeksi diketahui terpapar dari kontak erat dengan kasus terkonfirmasi.

Baca Juga :  Pelanggan WNA KAI Divre II Sumbar Tumbuh Positif, Capai 5.427 Pelanggan hingga Agustus 2026

“Kalau pasien yang sepuluh itu, ada ASN, IRT, profesinya macam-macam. Ada juga yang mengurus surat perjalanan dengan rapit tes, ditemukam reaktif, dilakukan swab ternyata hasilnya positif,” jelas Roza saat dihubungi melalui sambungan selulernya.

Roza melanjutkan, berdasarkan keputusan Gubernur Sumatera Barat, Tanah Datar saat ini berstatus zona orange atau berisiko sedang penularan Covid 19. Untuk itu, dalam memutus mata rantai penyebaran Covid 19, perlu adanya pembatasan fisik terhadap masyarakat dan pihak pihak terkait lainnya.

Baca Juga :  Stasiun Duku Penghubung Perjalanan Masyarakat, Layani Seluruh KA Penumpang Divre II Sumbar

“Gubernur menetapkan Tanah Datar Zona Orange. Ada beberapa implementasi terkait zona kita ini, salah satunya pembatasan fisik dan lebih banyak dirumah,” tambahnya.

Sementara itu, Sekda Tanah Datar, Irwandi saat dimintai tanggapannya terkait memutus mata rantai penyebaran Covid 19 dilingkungan Pemkab Tanah Datar mengatakan, pihaknya saat ini telah melakukan pengetatan atau pembatasan terhadap ASN yang tugas keluar provinsi. Pengetatan perjalanan dinas bagi ASN tersebut telah mulai diberlakukan mulai Senin (13/9) kemarin.

Baca Juga :  KAI Divre II Sumbar Terus Perkuat Keselamatan Perlintasan Sebidang Kereta Api

“Ya saat ini, dilakukan pengketatan/pembatasan terhadap ASN yang tugas keluar provinsi. Sejak kemaren (Senin) sudah mulai kita lakukan sampai kondisi di daerah tujuan memungkinkan untuk di kunjungi (zona hijau atau kuning),” tulis Sekda Irwandi.

Dengan bertambahnya orang terinfeksi Covid 19 di Tanah Datar, akumulasi Covid 19 di Tanah telah mencapai 150 orang. Sampai saat ini, angka kesembuhan masih diangka 75 orang, dan 4 orang meninggal dunia.(eym)

Follow WhatsApp Channel prokabar.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tidak Semua Anak Pulang ke Rumah yang Sama 
Kontrak Baru Adhi Karya Capai Rp8,9 Triliun, Moeharmein Sebut Kebutuhan Infrastruktur Nasional Terus Tumbuh
KAI Divre II Sumbar Terus Perkuat Keselamatan Perlintasan Sebidang Kereta Api
KAI Divre II Sumbar Kembali Imbau Penumpang Jaga Ketertiban dan Kenyamanan Selama Perjalanan
Pelanggan WNA KAI Divre II Sumbar Tumbuh Positif, Capai 5.427 Pelanggan hingga Agustus 2026
Stasiun Duku Penghubung Perjalanan Masyarakat, Layani Seluruh KA Penumpang Divre II Sumbar
Gebyar Pajak 2026, Gubernur Ajak Masyarakat Taat Pajak untuk Pembangunan Sumbar
HUT Pasaman Belasan SMA Sederajat Ikuti Lomba Pionering

Berita Terkait

Rabu, 7 Oktober 2026 - 12:01 WIB

Tidak Semua Anak Pulang ke Rumah yang Sama 

Rabu, 7 Oktober 2026 - 10:56 WIB

Kontrak Baru Adhi Karya Capai Rp8,9 Triliun, Moeharmein Sebut Kebutuhan Infrastruktur Nasional Terus Tumbuh

Rabu, 7 Oktober 2026 - 09:21 WIB

KAI Divre II Sumbar Terus Perkuat Keselamatan Perlintasan Sebidang Kereta Api

Selasa, 6 Oktober 2026 - 13:53 WIB

Pelanggan WNA KAI Divre II Sumbar Tumbuh Positif, Capai 5.427 Pelanggan hingga Agustus 2026

Selasa, 6 Oktober 2026 - 13:50 WIB

Stasiun Duku Penghubung Perjalanan Masyarakat, Layani Seluruh KA Penumpang Divre II Sumbar

Berita Terbaru

Daerah

Tidak Semua Anak Pulang ke Rumah yang Sama 

Rabu, 7 Okt 2026 - 12:01 WIB

Artikel

Pukul 23.00 WIB, Uang Tak Laku Lagi di Pasaman

Selasa, 6 Okt 2026 - 20:33 WIB