Melangkah ke KPU Tanah Datar, DarmaTani Dilepas Ninik Mamak Tabuah Larangan

Penulis -

Minggu, 6 September 2020 - 15:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tanah Datar, Prokabar – Setelah dilepas secara adat oleh ninik mamak Lintau IX Koto, bakal pasangan Bupati dan Wakil Bupati Jabupaten Tanah Datar DarmaTani (Zuldafri-Sultani) juga dilepas secara adat oleh ninik mamak Tabuah Larangan (Tali Pambuhua Lima Kaum, Rambatan dan Pariangan) di Nagari Tuo Pariangan, Minggu (6/08).

Prosesi adat ini juga sekaligus melepas pasangan DarmaTani untuk mendaftar ke KPU Tanah Datar, yang dijadwalkan pada pukul 16.00 Wib.

Dalam prosesi adat ini, pasangan pertahana bersaa politikus PKS Sultani, akan didampingi oleh ninik mamak Lintau IX Koto, simpatisan, kader kedua partai dan relawan DarmaTani.

Baca Juga :  Pelanggan WNA KAI Divre II Sumbar Tumbuh Positif, Capai 5.427 Pelanggan hingga Agustus 2026

“Sebelum melangkah menuju pendaftaran, kami atas nama Zuldafri Darma dan Sultani mohon restu dan dukungan dari ninik mamak, untuk maju sebagai bakal calon bupati dan wakil bupati di pilkada 2020 ini,” ucap Zuldafri Darma.

H A Datuak Andomo, Ketua Tabuah Larangan meminta kepada pasangan DarmaTani untuk selalu mengedepankan ABS/SBK dalam menjalankan roda pemerintahan jika diizinkan Allah SWT memimpin Tanah Datar nanti.

Baca Juga :  Stasiun Duku Penghubung Perjalanan Masyarakat, Layani Seluruh KA Penumpang Divre II Sumbar

“Siapapun sebetulnya yang maju sebagai calon adalah anak kamanakan kami, namun dari sekian banyak calon yang ada, hanya DarmaTani yang datang serta meminta izin kepada kami, dan ini yang akan kami restui bersama,” tutur Datuak Andomo.

Alasan lain katanya, dalam kewilayahan kedua pasangan ini juga anak kamanakan dari Tabuah Larangan.

“Yang satu di Lima Kaum, dan satu lagi di Pariangan, ini wajib kita dukung sampai keduanya bisa menang,” sebutnya.

Melalui forum itu, H A Datuak Andomo juga meminta keduanya untuk dapat menjadikan Tanah Datar sebagai prioritas utama menjadikan pusat adat dan budaya serta adat Minangkabau yang berfilosofikan, Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah (ABS-SBK).

Baca Juga :  Kontrak Baru Adhi Karya Capai Rp8,9 Triliun, Moeharmein Sebut Kebutuhan Infrastruktur Nasional Terus Tumbuh

Tabuah Larangan merupakan ikatan kekeluargaan di wilayah tiga kecamatan di Kabupaten Tanah Datar dan enam belas nagari yang sudah terbentuk sejak beberapa tahun yang lalu.

Tabuah larangan, dari berbagai unsur sosial masyarakat wadah kekeluargaan sendiri-sendiri, namun secara kewilayahan dibentuk wadah Tabuah Larangan. (eym)

Follow WhatsApp Channel prokabar.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tidak Semua Anak Pulang ke Rumah yang Sama 
Kontrak Baru Adhi Karya Capai Rp8,9 Triliun, Moeharmein Sebut Kebutuhan Infrastruktur Nasional Terus Tumbuh
KAI Divre II Sumbar Terus Perkuat Keselamatan Perlintasan Sebidang Kereta Api
KAI Divre II Sumbar Kembali Imbau Penumpang Jaga Ketertiban dan Kenyamanan Selama Perjalanan
Pelanggan WNA KAI Divre II Sumbar Tumbuh Positif, Capai 5.427 Pelanggan hingga Agustus 2026
Stasiun Duku Penghubung Perjalanan Masyarakat, Layani Seluruh KA Penumpang Divre II Sumbar
Gebyar Pajak 2026, Gubernur Ajak Masyarakat Taat Pajak untuk Pembangunan Sumbar
HUT Pasaman Belasan SMA Sederajat Ikuti Lomba Pionering

Berita Terkait

Rabu, 7 Oktober 2026 - 12:01 WIB

Tidak Semua Anak Pulang ke Rumah yang Sama 

Rabu, 7 Oktober 2026 - 10:56 WIB

Kontrak Baru Adhi Karya Capai Rp8,9 Triliun, Moeharmein Sebut Kebutuhan Infrastruktur Nasional Terus Tumbuh

Rabu, 7 Oktober 2026 - 09:21 WIB

KAI Divre II Sumbar Terus Perkuat Keselamatan Perlintasan Sebidang Kereta Api

Selasa, 6 Oktober 2026 - 13:53 WIB

Pelanggan WNA KAI Divre II Sumbar Tumbuh Positif, Capai 5.427 Pelanggan hingga Agustus 2026

Selasa, 6 Oktober 2026 - 13:50 WIB

Stasiun Duku Penghubung Perjalanan Masyarakat, Layani Seluruh KA Penumpang Divre II Sumbar

Berita Terbaru

Daerah

Tidak Semua Anak Pulang ke Rumah yang Sama 

Rabu, 7 Okt 2026 - 12:01 WIB

Artikel

Pukul 23.00 WIB, Uang Tak Laku Lagi di Pasaman

Selasa, 6 Okt 2026 - 20:33 WIB