KPU Pesisir Selatan Minta kepada Parpol dan Calon Kada Pahami Syarat Pencalonan

Penulis -

Kamis, 3 September 2020 - 11:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Painan, Prokabar — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel), meminta seluruh partai politik (Parpol) pengusung dan bakal calon kandidat Pilkada 2020 di daerah itu memahami seluruh syarat pencalonan dan syarat calon sebelum mendaftar.

Ketua KPU Pessel, Epaldi Bahar mengatakan, adanya arahan untuk memahami itu sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2020, dan seluruh dokumen syarat pencalonan dan syarat calon dan harus terpenuhi seluruhnya sesuai peraturan tersebut.

Baca Juga :  Kontrak Baru Adhi Karya Capai Rp8,9 Triliun, Moeharmein Sebut Kebutuhan Infrastruktur Nasional Terus Tumbuh

“Kalau tidak dokumen pendaftarannya dikembalikan, atau sudah habis waktu pendaftaran. Tentu pendaftarannya ditolak, “kata Ketua KPU Pessel, Epaldi Bahar.

Ia menjelaskan, dalam ketentuan syarat pencalonan dan syarat calon pada Pilkada 2020 sangat syarat dokumen yang mesti disiapkan Parpol maupun calon. Baik secara kepartaian sendiri maupun pribadi calon yang telah ditetapkan.

Baca Juga :  Tidak Semua Anak Pulang ke Rumah yang Sama 

“Kami sampaikan untuk syarat pencalonan ada tiga, di antaranya model B, model B1 dan salinan SK kepengurusan tingkat kabupaten itu harus lengkap dan sah saat pencalonan,” jelasnya.

Selanjutnya, untuk syarat calon sendiri itu terkait dokumen syarat pribadi calon. Mulai dari keabsahan KTP, Ijazah dan dokumen lainnya dan diminta semuanya harus diperhatikan.

Baca Juga :  KAI Divre II Sumbar Terus Perkuat Keselamatan Perlintasan Sebidang Kereta Api

Sebab katanya, semua syarat yang telah ditentukan itu berlaku sama dan memiliki poin yang sama pula. Jadi minta, baik Parpol dan pribadi Paslon tidak mengabaikan untuk setiap syarat tersebut.

“Karena nilainya sama. Maka dari sekarang kita diskusikan, kami sampaikan bahwa perlakuan terhadap dokumen itu sama dan kami harap baik Parpol dan calon bisa memenuhi,” tutupnya. (min)

Follow WhatsApp Channel prokabar.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tidak Semua Anak Pulang ke Rumah yang Sama 
Kontrak Baru Adhi Karya Capai Rp8,9 Triliun, Moeharmein Sebut Kebutuhan Infrastruktur Nasional Terus Tumbuh
KAI Divre II Sumbar Terus Perkuat Keselamatan Perlintasan Sebidang Kereta Api
KAI Divre II Sumbar Kembali Imbau Penumpang Jaga Ketertiban dan Kenyamanan Selama Perjalanan
Pelanggan WNA KAI Divre II Sumbar Tumbuh Positif, Capai 5.427 Pelanggan hingga Agustus 2026
Stasiun Duku Penghubung Perjalanan Masyarakat, Layani Seluruh KA Penumpang Divre II Sumbar
Gebyar Pajak 2026, Gubernur Ajak Masyarakat Taat Pajak untuk Pembangunan Sumbar
HUT Pasaman Belasan SMA Sederajat Ikuti Lomba Pionering

Berita Terkait

Rabu, 7 Oktober 2026 - 12:01 WIB

Tidak Semua Anak Pulang ke Rumah yang Sama 

Rabu, 7 Oktober 2026 - 10:56 WIB

Kontrak Baru Adhi Karya Capai Rp8,9 Triliun, Moeharmein Sebut Kebutuhan Infrastruktur Nasional Terus Tumbuh

Rabu, 7 Oktober 2026 - 09:21 WIB

KAI Divre II Sumbar Terus Perkuat Keselamatan Perlintasan Sebidang Kereta Api

Selasa, 6 Oktober 2026 - 13:53 WIB

Pelanggan WNA KAI Divre II Sumbar Tumbuh Positif, Capai 5.427 Pelanggan hingga Agustus 2026

Selasa, 6 Oktober 2026 - 13:50 WIB

Stasiun Duku Penghubung Perjalanan Masyarakat, Layani Seluruh KA Penumpang Divre II Sumbar

Berita Terbaru

Daerah

Tidak Semua Anak Pulang ke Rumah yang Sama 

Rabu, 7 Okt 2026 - 12:01 WIB

Artikel

Pukul 23.00 WIB, Uang Tak Laku Lagi di Pasaman

Selasa, 6 Okt 2026 - 20:33 WIB