Artikel

Berebut Dukungan Partai di Pilgub Sumbar, Saling Tungkai di Ujung Waktu

Dibaca : 1.3K

Padang, Prokabar — Ini tentang dinamika politik lokal, lengkap dengan sengkarutnya. Dalam berebut ditungkai juga, bahkan saling tungkai.

Namanya adalah politik, ujung – ujungnya merebut kekuasaan. Segala cara dilakukan, termasuk menungkai orang masuk gelanggang.

Dalam politik namanya dinamika, ingat tidak ada kawan dan lawan abadi, yang ada hanya kepentingan. Dari dulu sampai kapanpun, adagium ini masih akan berlaku.

Tungkai menungkai bukan hal baru, tapi yang baru adalah korbannya. Untuk menungkai, kini tidak terlalu sulit, karena keputusan bukan di Padang, tapi di Jakarta.

Rabu (2/9) kejutan terjadi di grup – grup Whatsapp. Anggota grup sibuk memposting surat dukungan partai kepada paslon gubernur. Yang mengejutkan pasangan Mulyadi Ali Mukni memborong kursi partai.

Terbaru, surat dari DPP PDI Perjuangan dan PKB menyatakan mendukung pasangan ini. Lalu apa dampaknya? Pasangan calon Fakhrizal dan Genius Umar, terpaksa menahan nafas. Dukungan baru dari dua partai, Golkar dan Nasdem. Dua kapal itu tidak cukup membawa pasangan ini berlabuh di KPU untuk mendaftar.

Pendukung paslon Fage, mengutuk, ada yang di dalam hati saja, di media sosial, dan debat debat di lapau. Komentarnya, Fakhrizal dan Genius Umar kena tikung. PKB yang masuk dalam poros baru, ternyata lari keluar komitmen. Padahal tiga partai, Golkar, Nasdem dan PKB sudah seiya sekata membentuk koalisi baru.

Jakarta Adalah Kunci

Dalam urusan politik, sehebat apapun orang di daerah, yang menentukan tetap juga Jakarta. Begitulah kurenah politik saat ini. Mau membantah? Tidak usah saja ikut main di gelanggang politik.

Lalu di Jakarta, rekomendasi didapatkan dengan proses rumit dan berbiaya mahal, sudah jadi rahasia umum, bertemu Ketum DPP saja susahnya alang kepalang. Apalagi mendapat sepucuk surat bermaterai 6000 itu.

Jadi apa guna pimpinan daerah atau wilayah? Untuk soal pilkada ini, sebatas rekomendasi saja, dan nanti waktu pendaftaran mengawal pasangan calon mendaftar ke KPU. Saat itu tanda tangan ketua dan sekretaris DPW atau DPD provinsi baru dibutuhkan. Jika tidak mau tanda tangan, sehari jelang pendaftaran, jabatan itu bisa dicopot. Ini sudah pernah terjadi di Sumatera Barat.

Halaman : 1 2

Baca Juga :

Berani Komen Itu Baik
To Top