Puluhan PKL Dapat Surat Peringatan dan Panggilan dari Satpol PP Padang

Penulis -

Kamis, 6 Agustus 2020 - 09:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Padang, Prokabar — Sebanyak 68 surat panggilan dan peringatan, sudah dilayangkan Satuan Polisi Pamong Praja Kota Padang kepada Pedagang Kaki Lima (PKL) yang mengunakan Trotoar dan Badan Jalan untuk berjualan di Kota Padang dari tanggal 01 Juli hingga 5 Agustus 2020.

Hal itu dilakukan petugas sebagai langkah awal tindakan secara persuasif kepada warga yang melanggar Perda.

“Kami adalah pelayan bagi masyarakat, bagi pelanggar Perda tindakan utama tetap tindakan yang persuasif dan humanis kepada masyarakat, jika tidak juga diindahkan kita lanjutkan teguran tulisan, jika masih kita dapati berjualan di Badan Jalan dan Trotoar, tentu akan diberikan tindakan tegas untuk menegakkan aturan”, ungkap Alfiadi Kasat Pol PP Kota Padang dilansir Kamis (6/8).

Baca Juga :  Stasiun Duku Penghubung Perjalanan Masyarakat, Layani Seluruh KA Penumpang Divre II Sumbar

Lebih lanjut dirinya menjelaskan, tindakan tegas yang diberikan petugas berupa membawa barang dagangannya ke Mako Satpol PP Kota Padang dan dilanjutkan ke Pengadilan untuk disidangkan.

“Kita akan tipiring kan barang dagangannya, jika masih main kucing-kucingan, ini semua kita lakukan demi menjaga Ketertiban Umum dan Ketentraman masyarakat Kota Padang”, kata Alfiadi.

Alfiadi mengatakan silahkan berusaha atau berdagang akan tetapi kami mohon juga kepada masyarakat kiranya juga harus mematuhi aturan aturan yang ada, agar semua masyarakat juga mendapatkan hak nya.

Baca Juga :  KAI Divre II Sumbar Kembali Imbau Penumpang Jaga Ketertiban dan Kenyamanan Selama Perjalanan

“Kami tidak melarang berdagang, akan tetapi pedagang kaki lima harus mematuhi aturan yang ada, ada tempat-tempat yang sudah di tata dan diperbolehkan untuk itu, misalnya waktu berdagang yang tidak dibolehkan saat orang-orang sibuk, waktu pagi sampai sore hari dan itupun tidak sampai trotoar ditutup habis untuk berdagang, jangan pula hak pejalan kaki hilang dan mereka harus turun kejalan raya untuk jalan, jangan juga sampai rumput atau tanaman hancur, berdagang pun jangan di badan jalan yang membuat pandangan pengendara terhalang, karena itu dapat membahayakan lalu lintas serta mengakibatkan terjadinya penyempitan jalan dan kemacetan, kehadiran petugas untuk menata hingga menertibkan”, ucap Alfiadi.

Baca Juga :  Pelanggan WNA KAI Divre II Sumbar Tumbuh Positif, Capai 5.427 Pelanggan hingga Agustus 2026

Agar tidak sampai kepada langkah persidangan dirinya sangat berharap warga Kota Padang agar proaktif untuk mematuhi aturan-aturan yang berlaku.

“Harapan kita bersama,Kota Padang ini bisa terlihat bersih, indah dan tertata, tentu itu semua tidak terlepas dari perannya warga Kota Padang,  Satpol PP hadir sebagai pelayan masyarakat melakukan penataan, mengatur serta menertibkan yang tidak tertib” Tutupnya. (Rel)

Follow WhatsApp Channel prokabar.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

KAI Divre II Sumbar Kembali Imbau Penumpang Jaga Ketertiban dan Kenyamanan Selama Perjalanan
Pelanggan WNA KAI Divre II Sumbar Tumbuh Positif, Capai 5.427 Pelanggan hingga Agustus 2026
Stasiun Duku Penghubung Perjalanan Masyarakat, Layani Seluruh KA Penumpang Divre II Sumbar
Gebyar Pajak 2026, Gubernur Ajak Masyarakat Taat Pajak untuk Pembangunan Sumbar
HUT Pasaman Belasan SMA Sederajat Ikuti Lomba Pionering
Keputusan Tim Keabsahan PORPROV Dipertanyakan, KONI Padang Pariaman Sebut Kasus Atlet Tentrem Pangestuti Belum Tuntas
Dibalut Tradisi Makan Bajamba, Malam Resepsi HUT ke-81 Sumbar Perkuat Kebersamaan dan Kolaborasi
KAI dan Polda Sumbar Perkuat Kolaborasi Hadapi Potensi Ancaman Terorisme di Moda Transportasi Kereta Api

Berita Terkait

Selasa, 6 Oktober 2026 - 13:55 WIB

KAI Divre II Sumbar Kembali Imbau Penumpang Jaga Ketertiban dan Kenyamanan Selama Perjalanan

Selasa, 6 Oktober 2026 - 13:53 WIB

Pelanggan WNA KAI Divre II Sumbar Tumbuh Positif, Capai 5.427 Pelanggan hingga Agustus 2026

Selasa, 6 Oktober 2026 - 13:50 WIB

Stasiun Duku Penghubung Perjalanan Masyarakat, Layani Seluruh KA Penumpang Divre II Sumbar

Senin, 5 Oktober 2026 - 07:30 WIB

Gebyar Pajak 2026, Gubernur Ajak Masyarakat Taat Pajak untuk Pembangunan Sumbar

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 15:13 WIB

HUT Pasaman Belasan SMA Sederajat Ikuti Lomba Pionering

Berita Terbaru

Artikel

Pukul 23.00 WIB, Uang Tak Laku Lagi di Pasaman

Selasa, 6 Okt 2026 - 20:33 WIB