Dua Pelaku Pecurian Congkel Jok Motor Nasabah Bank di Batusangkar Diciduk Polisi

Penulis -

Jumat, 24 Juli 2020 - 11:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tanah Datar, Prokabar— Satuan Reskrim Polres Tanah Datar menangkap dua orang pelaku pencurian dengan modus congkel jok motor. Satu pelaku ditangkap di kota padang dan satu pelaku di kota solok.

Diketahui, kelompok dari pelaku berjumlah 4 orang, dua orang masih dalam pengejaran dan telah ditetapkan sebagai DPO. Identitas kedua pelaku-pun, telah dikantongi polisi.

Menurut keterangan kepolisian, penangkapan kedua tersangka berawal dari laporan korban seorang PNS yang kehilangan dompet berisi sejumlah uang, emas serta HP yang disimpan didalam jok motor miliknya. Korban baru mengetahui menjadi korban pencurian ketika hendak berbelanja di sebuah swalayan di kota Batusangkar.

Baca Juga :  KAI Divre II Sumbar Kembali Imbau Penumpang Jaga Ketertiban dan Kenyamanan Selama Perjalanan

“Adapun kejadian, saat korban selesai mengambil uang dari bank BPD dan uang itu sebesar Rp. 4 juta diletakan dalam jok motor milik korban, dan emas 30 emas serta satu unit HP,” ungkap Wakapolres Tanah Datar Kompol Eridal.

Baca Juga :  Pelanggan WNA KAI Divre II Sumbar Tumbuh Positif, Capai 5.427 Pelanggan hingga Agustus 2026

Berdasaran keterangan pelaku kepada polisi, mereka telah melakukan sebanyak 10 kali aksi pencurian di kota Batusangkar. 5 diantaranya berhasil, dan 5 gagal.

Pada umumnya, korban merupakan nasabah bank. Sedangkan total uang yang berhasil didapat pelaku selama menjalankan aksi mereka dari desember 2019 sebesar Rp. 135.800.000,00.

Baca Juga :  KAI Divre II Sumbar Terus Perkuat Keselamatan Perlintasan Sebidang Kereta Api

“Pengakuan mereka telah 10 kali melakukan aksinya di Batusangkar, seluruhnya nasabah bank. Ada yang di parkiran BNI, BRI, BPD, dan depan ruko Mutia di jorong Parak Juar Batusangkar,” tambahnya.

Dari penangkapan keduanya, polisi mengamankan barang bukti, sejumlah uang, satu unit motor, dan dua unit mobil jenis minibus. Keduanya dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. (eym)

Follow WhatsApp Channel prokabar.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

KAI Divre II Sumbar Terus Perkuat Keselamatan Perlintasan Sebidang Kereta Api
KAI Divre II Sumbar Kembali Imbau Penumpang Jaga Ketertiban dan Kenyamanan Selama Perjalanan
Pelanggan WNA KAI Divre II Sumbar Tumbuh Positif, Capai 5.427 Pelanggan hingga Agustus 2026
Stasiun Duku Penghubung Perjalanan Masyarakat, Layani Seluruh KA Penumpang Divre II Sumbar
Gebyar Pajak 2026, Gubernur Ajak Masyarakat Taat Pajak untuk Pembangunan Sumbar
HUT Pasaman Belasan SMA Sederajat Ikuti Lomba Pionering
Keputusan Tim Keabsahan PORPROV Dipertanyakan, KONI Padang Pariaman Sebut Kasus Atlet Tentrem Pangestuti Belum Tuntas
Dibalut Tradisi Makan Bajamba, Malam Resepsi HUT ke-81 Sumbar Perkuat Kebersamaan dan Kolaborasi

Berita Terkait

Rabu, 7 Oktober 2026 - 09:21 WIB

KAI Divre II Sumbar Terus Perkuat Keselamatan Perlintasan Sebidang Kereta Api

Selasa, 6 Oktober 2026 - 13:55 WIB

KAI Divre II Sumbar Kembali Imbau Penumpang Jaga Ketertiban dan Kenyamanan Selama Perjalanan

Selasa, 6 Oktober 2026 - 13:53 WIB

Pelanggan WNA KAI Divre II Sumbar Tumbuh Positif, Capai 5.427 Pelanggan hingga Agustus 2026

Senin, 5 Oktober 2026 - 07:30 WIB

Gebyar Pajak 2026, Gubernur Ajak Masyarakat Taat Pajak untuk Pembangunan Sumbar

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 15:13 WIB

HUT Pasaman Belasan SMA Sederajat Ikuti Lomba Pionering

Berita Terbaru

Artikel

Pukul 23.00 WIB, Uang Tak Laku Lagi di Pasaman

Selasa, 6 Okt 2026 - 20:33 WIB