Tanah Datar, Prokabar – Dukungan calon perseorangan bakal calon gubernur Sumatera Barat periode 2021–2026, Fahrizal-Genius Umar di Tanah Datar hanya ditemukan sebanyak 9.101 dukungan. Angka ini berasal dari 20.930 dokumen yang diserahkan oleh tim Fahrizal Genius Umar yang memilih maju dari jalur independent.
Erlonadi, komisioner devisi teknis penyelenggaraan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tanah Datar mengatakan jika pihaknya telah merampungkan seluruh proses verifikasi faktual dukungan perseorangan dan melakukan pleno hingga menyerahkan hasil tersebut ke KPU Provinsi. Lebih lanjut ia menyebutkan, jika dari total dukungan yang diserahkan di Tanah Datar, maka didapati hasil jika bakal calon pasangan Fahrizal–Genius Umar hanya mendapatkan sebanyak 45 % dukungan dari total seluruh dukungan.
“Kalau persentasenya hanya 45 persen dari total dokumen yang diserahkan oleh LO sebesar 20.930 dukungan,” ungkap Erlonadi.
Besarnya perbandingan angka dukungan yang tidak diperoleh pasangan dari jalur independent ini di Tanah Datar, dikatakan pihak KPU jika ditemukan beberapa persoalan saat petugas PPS melakukan verifikasi faktual dilapangan. Persoalan tersebut seperti tidak ditemuinya pemberi dukungan saat didatangi petugas, alamat yang tidak sesuai, adanya pemberi dukungan yang telah pindah domisili, tidak dikenal, berada di perantauan bahkan ditemukan adanya dokumen yang menyatakan tidak mendukung pasangan calon Fahrizal–Genius Umar.
“Seperti di Nagari Baringin Kecamatan Lima Kaum saja, di Nagari itu banyak pemilik dokumen yang tidak tinggal di Nagari itu. KTP nya di Nagari Baringin, tapi yang bersangkutan malah berdomisili di kecamatan lain. Tidak mungkin juga petugas kita harus mendatangi pemilik dokumen hingga ke kecamatan lain. Untu verfak, bahkan petugas kita PPS ada yang dua kali mendatangi rumah dari pemilik dokumen, namun tidak juga ditemui, hal ini mereka lakukan dengan inisiatif sendiri,” ujarnya.
“Khusus dokumen yang menyatakan mendukung namun saat ditemui tidak mendukung, maka sesuai PKPU kita memintanya untuk mengisi form B5, sebaliknya, kalau pemilik dokumen tidak mengisinya maka anggap mereka itu mendukung,” katanya lagi.
Saat dimintai keterangan terkait persentase dukungan sah dan tidak sah baik dalam bentuk tidak dapat ditemui atau kendala lainnya, pihak KPU mengatakan jika pemilik dokumen yang tidak dapat ditemui itu sebesar 29 %, dan tidak mendukung sebesar 25 % dari total seluruh dokumen.
“Dari total dukungan 45 % itu, maka kita simpulkan 55% dianggap tidak mendukung. Untuk pemberi dukungan bagi pasangan bakal calon dari jalur independent di Tanah Datar itu tercatat jika terbanyak dari kecamatan X Koto dan terkecil dari kecamatan Batipuh Selatan,” tutupnya.(eym)
















