Bawa 52 Paket Ganja, Warga Palembang ini Terancam Hukuman Mati

Penulis -

Kamis, 2 Juli 2020 - 20:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pasaman, Prokabar — Kasus kepemilikan ganja oleh T (51) warga warga Kerta Pati Gang Aman RT / 05 Lk 4 No. 109, Kecamatan Kerta Pati Kota Palembang, Provinsi Sumatera Selatan terus dikembangkan. Pelaku terancam hukuman mati.

Kasatreskrim Polres Pasaman, Iptu Syafri Munir menjelaskan, atas kepemilikan 52 paket besar ganja, pelaku melanggar pidana pasal 115 ayat (2) jo 114 ayat (2) jo pasal 111 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) UU No 35 thn 2009 tentang narkotika dan ancaman hukuman bisa seumur hidup atau paling lama 20 tahun atau serendah rendahnya 5 tahun dan bahkan bisa ancaman mati.

Baca Juga :  Kontrak Baru Adhi Karya Capai Rp8,9 Triliun, Moeharmein Sebut Kebutuhan Infrastruktur Nasional Terus Tumbuh

“Pasal ini kami terapkan setelah hasil pemeriksaan pelaku,” kata Iptu Syafri.

Sebelumnya, penangkapan pelaku berawal saat pihak kepolisian mendapat informasi ada peredaran ganja dari Provinsi Sumatera Utara dan melintas di Pasaman. Polisi pun melakukan pengintaian.

Baca Juga :  KAI Divre II Sumbar Kembali Imbau Penumpang Jaga Ketertiban dan Kenyamanan Selama Perjalanan

Saat mengintai, melintas pelaku yang dicurigai dengan mengendarai mobil toyota avanza warna putih. Dua kali dihadang, mobil tak mau berhenti.

Sewaktu dikejar sampai di rumah makan Roda Baru, mobil berputar arah lagi ke arah Lubuk Sikaping dan di daerah Ujung Rajo Kecamatan Bonjol mobil ini berhasil dihentikan.

Baca Juga :  Pelanggan WNA KAI Divre II Sumbar Tumbuh Positif, Capai 5.427 Pelanggan hingga Agustus 2026

Saat dihentikan, keluar tersangka T, seolah tak bersalah. Ketika didesak polisi, T baru mengaku membawa ganja. Ganja ini sudah diturunkan saat ia putar balik di daerah rumah makan Roda Baru.

Saat diamankan, satu orang pelaku berhasil kabur. Kini pihak kepolisian sudah mengamankan T dan identitas rekannya yang kabur. (Ola)

Follow WhatsApp Channel prokabar.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tidak Semua Anak Pulang ke Rumah yang Sama 
Kontrak Baru Adhi Karya Capai Rp8,9 Triliun, Moeharmein Sebut Kebutuhan Infrastruktur Nasional Terus Tumbuh
KAI Divre II Sumbar Terus Perkuat Keselamatan Perlintasan Sebidang Kereta Api
KAI Divre II Sumbar Kembali Imbau Penumpang Jaga Ketertiban dan Kenyamanan Selama Perjalanan
Pelanggan WNA KAI Divre II Sumbar Tumbuh Positif, Capai 5.427 Pelanggan hingga Agustus 2026
Stasiun Duku Penghubung Perjalanan Masyarakat, Layani Seluruh KA Penumpang Divre II Sumbar
Gebyar Pajak 2026, Gubernur Ajak Masyarakat Taat Pajak untuk Pembangunan Sumbar
HUT Pasaman Belasan SMA Sederajat Ikuti Lomba Pionering

Berita Terkait

Rabu, 7 Oktober 2026 - 12:01 WIB

Tidak Semua Anak Pulang ke Rumah yang Sama 

Rabu, 7 Oktober 2026 - 10:56 WIB

Kontrak Baru Adhi Karya Capai Rp8,9 Triliun, Moeharmein Sebut Kebutuhan Infrastruktur Nasional Terus Tumbuh

Rabu, 7 Oktober 2026 - 09:21 WIB

KAI Divre II Sumbar Terus Perkuat Keselamatan Perlintasan Sebidang Kereta Api

Selasa, 6 Oktober 2026 - 13:53 WIB

Pelanggan WNA KAI Divre II Sumbar Tumbuh Positif, Capai 5.427 Pelanggan hingga Agustus 2026

Selasa, 6 Oktober 2026 - 13:50 WIB

Stasiun Duku Penghubung Perjalanan Masyarakat, Layani Seluruh KA Penumpang Divre II Sumbar

Berita Terbaru

Daerah

Tidak Semua Anak Pulang ke Rumah yang Sama 

Rabu, 7 Okt 2026 - 12:01 WIB

Artikel

Pukul 23.00 WIB, Uang Tak Laku Lagi di Pasaman

Selasa, 6 Okt 2026 - 20:33 WIB