Pasaman, Prokabar – Puluhan karung pupuk bersubsidi diamankan Satreskrim Polres Pasaman, Sabtu (19/5). Selain pupuk, satu unit mobil pengangkut merk L 300 Nopol BA 9951 SB juga diamankan petugas di Pasar Malampah, Nagari Malampah, Kecamatan Tigo Nagari.
Kapolres Pasaman AKBP Hasanuddin melaui Kasat Reskrim Zulhendri mengatakan, penangkapan pupuk bersubsidi jenis SP 36 berawal dari kecurigaan petugas kalau pupuk bersubsidi sebanyak 35 karung itu diperuntukan untuk wilayah Kinali Pasaman Barat.
“Namun tanpa izin dari dinas pertanian provinsi pupuk itu telah dijual dalam wilayah Pasaman tepat nya di pasar Malampah,” jelas AKP Zulhendri.
Atas tindakan tersebut, pelaku berinisial So (39) beserta supirnya An (40) diamankan ke Mapolres Pasaman. Diduga kedua pelaku melanggar pasal 6 uu no 7/drt/1955 tentang TP Ekonomi, dan pasal 106 UU no 7 thn 2014 tentang TP perdagangan jo permendag no 15/M-dag/per/4/2013 tentang pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi. (ola)
















