BPJS Kesehatan Sumbar Fasilitasi Pelanggan Turun Kelas

Penulis -

Kamis, 4 Juni 2020 - 08:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Padang, Prokabar — Sejalan dengan kebijakan relaksasi yang sedang digalakkan oleh pemerintah di tengah masa pandemi, BPJS Kesehatan memperpanjang jangka waktu Program Super Praktis. Perpanjangan jangka waktu ini sebagai salah satu bentuk komitmen BPJS Kesehatan dalam memberikan kemudahan bagi Peserta Jaminan Kesehatan Nasional – Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS).

“Program Super Praktis ini diberlakukan bagi segmen PBPU (Pekerja Bukan Penerima Upah) atau yang sering disebut peserta mandiri dan peserta segmen Bukan Pekerja (BP). Penurunan kelas perawatan kurang dari setahun hanya dapat dilakukan sekali ini saja dalam rentang waktu 22 Mei 2020 hingga 31 Agustus 2020,” ujar Kepala BPJS Kesehatan Cabang Padang, Rizka Adhiati dilansir dari MC Sumbar, Kamis (4/6).

Rizka menambahkan bahwa peserta dari dua segmen tersebut dapat memilih untuk turun kelas terhitung mulai bulan depan atau bulan berjalan secara real time. Penurunan kelas secara real time wajib dilakukan melalui Kantor BPJS Kesehatan baik itu cabang atau pun kantor kabupaten dan kota, lalu untuk turun kelas yang terhitung mulai bulan depan bisa dilakukan juga di aplikasi Mobile JKN dan BPJS Kesehatan Care Center 1500 400.

Baca Juga :  KAI Divre II Sumbar Terus Perkuat Keselamatan Perlintasan Sebidang Kereta Api

“Turun kelas realtime ini khusus atau hanya bisa dinikmati oleh peserta dengan kriteria yang pertama Peserta PBPU aktif dan belum membayar iuran bulan berjalan. Kedua, peserta PBPU status aktif sudah bayar iuran bulan berjalan. Ketiga peserta PBPU yang sebelumnya non aktif tapi baru saja melunasi tunggakan iuran sehingga statusnya aktif secara realtime saat pengurusan turun kelas,” tandasnya.

Sementara turun kelas yang terhitung mulai bulan depan diperuntukkan pada peserta menunggak iuran yang sama sekali belum melakukan pembayaran dan bagi peserta yang sedang menjalani perawatan pada Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjut (FKRTL).

Dirinya menekankan bahwa baik yang realtime maupun yang baru terhitung mulai bulan depan, turun kelas wajib dilakukan oleh seluruh anggota dalam satu kartu keluarga (KK), dan peserta dapat turun dua kelas rawatan sekalipun, misalnya dari kelas 1 turun ke kelas 2.

Baca Juga :  KAI Divre II Sumbar Kembali Imbau Penumpang Jaga Ketertiban dan Kenyamanan Selama Perjalanan

Adapun syarat-syarat yang harus dipenuhi ketika peserta JKN-KIS menghendaki turun kelas antara lain: Kartu JKN-KIS, Kartu Tanda Penduduk, Kartu Keluarga, Form pernyataan tidak sedang menjalankan perawatan di RS bagi turun kelas realtime bulan berjalan (form disediakan di Kantor BPJS Kesehatan).

Jika pada masa normal segala perubahan data harus melampirkan buku rekening dari bank mitra BPJS Kesehatan, maka selama Program Super Praktis ini peserta yang melakukan turun kelas dibebaskan dari kewajiban melampiran buku tabungan dan pembayaran tidak diwajibkan melalui sistem auto debet.

“Peserta yang sudah turun kelas pada Program Super Praktis dan Praktis periode 9 Desember 2019 sampai dengan 18 Maret 2020 dapat melakukan turun kelas lagi jika menginginkan. Misalnya kemarin baru turun dari kelas satu ke kelas dua, dan sekarang mau turun lagi ke kelas 3, itu akan kita fasilitasi karena regulasinya mengizinkan,” imbuhnya.

Baca Juga :  Gebyar Pajak 2026, Gubernur Ajak Masyarakat Taat Pajak untuk Pembangunan Sumbar

Kebijakan khusus bagi peserta yang berkeinginan turun kelas secara realtime (bulan berjalan) tidak berlaku untuk peserta JKN-KIS yang sedang menjalani perawatan di Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjut (FKRTL) atau sedang mengakses pelayanan kacamata. Setiap pemohon turun kelas akan diwajibkan untuk membuat surat pernyataan tentang tidak pernah atau tidak sedang menjalani rawat inap di FKRTL dan belum pernah memanfaatkan pelayanan kacamata di bulan berjalan 2020.

“Saya berharap peserta JKN-KIS bijak dalam memilih kelas sesuai kondisi ekonominya, karena lebih baik turun kelas dengan status aktif dari pada menunggak dan statusnya pun non aktif,” pungkas Rizka. (*)

Follow WhatsApp Channel prokabar.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tidak Semua Anak Pulang ke Rumah yang Sama 
Kontrak Baru Adhi Karya Capai Rp8,9 Triliun, Moeharmein Sebut Kebutuhan Infrastruktur Nasional Terus Tumbuh
KAI Divre II Sumbar Terus Perkuat Keselamatan Perlintasan Sebidang Kereta Api
KAI Divre II Sumbar Kembali Imbau Penumpang Jaga Ketertiban dan Kenyamanan Selama Perjalanan
Pelanggan WNA KAI Divre II Sumbar Tumbuh Positif, Capai 5.427 Pelanggan hingga Agustus 2026
Stasiun Duku Penghubung Perjalanan Masyarakat, Layani Seluruh KA Penumpang Divre II Sumbar
Gebyar Pajak 2026, Gubernur Ajak Masyarakat Taat Pajak untuk Pembangunan Sumbar
HUT Pasaman Belasan SMA Sederajat Ikuti Lomba Pionering

Berita Terkait

Rabu, 7 Oktober 2026 - 12:01 WIB

Tidak Semua Anak Pulang ke Rumah yang Sama 

Rabu, 7 Oktober 2026 - 10:56 WIB

Kontrak Baru Adhi Karya Capai Rp8,9 Triliun, Moeharmein Sebut Kebutuhan Infrastruktur Nasional Terus Tumbuh

Rabu, 7 Oktober 2026 - 09:21 WIB

KAI Divre II Sumbar Terus Perkuat Keselamatan Perlintasan Sebidang Kereta Api

Selasa, 6 Oktober 2026 - 13:53 WIB

Pelanggan WNA KAI Divre II Sumbar Tumbuh Positif, Capai 5.427 Pelanggan hingga Agustus 2026

Selasa, 6 Oktober 2026 - 13:50 WIB

Stasiun Duku Penghubung Perjalanan Masyarakat, Layani Seluruh KA Penumpang Divre II Sumbar

Berita Terbaru

Daerah

Tidak Semua Anak Pulang ke Rumah yang Sama 

Rabu, 7 Okt 2026 - 12:01 WIB

Artikel

Pukul 23.00 WIB, Uang Tak Laku Lagi di Pasaman

Selasa, 6 Okt 2026 - 20:33 WIB