Pemerintah Siapkan Program Stimulus untuk UMKM yang Terdata di Lembaga Pemberi Pinjaman

Penulis -

Kamis, 30 April 2020 - 04:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, Prokabar — Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Menkop UKM), Teten Masduki, menyampaikan bahwa UMKM yang terdata di berbagai lembaga pemberi pinjaman, baik KUR, dana bergulir, termasuk dana koperasi simpan pinjam BPR sudah ter-cover dalam program stimulus.

“Baik relaksasi pinjaman selama 6 bulan, termasuk subsidi bunga dan juga soal pajak. Jadi ini hampir semua saya kira sudah ter-cover,” ujar Menkop UKM saat memberikan keterangan usai mengikuti Rapat Terbatas, Rabu (29/4).

Kalau nanti situasi keadaan ekonomi membaik, Menkop UKM menyanpaikan bahwa beberapa sektor UMKM yang sekarang ini terganggu terutama di ultra mikronya, yang sudah tidak bisa usaha sebagian besar, menurutnya nanti bisa ada pembiayaan yang mudah karena selain relaksasi pinjaman juga ada kemudahan tambahan modal kerja baru.

“Jadi ini nanti bisa mengaktivasi kembali kegiatan usaha UMKM ketika mereka peluang usahanya ada,” imbuh Teten.

Untuk koperasi, Menkop UKM sampaikan sudah disepakati ada dana likuiditas yang akan dikucurkan lewat LPDB.

“Nanti koperasi-koperasi simpan pinjam yang mengalami kesulitan pembiayaan karena anggotanya tidak sanggup membayar cicilan dan banyak juga yang sekarang menarik simpanan di koperasi simpan-pinjam, nanti bisa mengajukan pinjaman ke LPDB,” tandas Teten.

Nanti LPDB, sambung Teten, akan menggunakan perlindungan kredit Jamkrindo dan Askrindo, dan juga ada syarat-syarat tentu yang harus dipenuhi oleh koperasi simpan pinjam ketika mengajukan pembiayaan untuk LPDB.

“Karena kami juga harus memastikan seluruh dana likuiditas untuk koperasi simpan pinjam itu juga tepat sasaran kepada koperasi-koperasi yang betul-betul sehat,” pungkas Menkop UKM.

Sementara itu, Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto, menambahkan bahwa bagi mereka yang belum tercatat atau belum termasuk di dalam nasabah perbankan yang hari ini sekitar 60.606.000 pelaku usaha ini, masih ada kesempatan untuk masuk.

“Baik itu melalui KUR, UMi maupun Mekaar, dan untuk mereka pun langsung mendapatkan grace period sama dengan yang lain,” ujar Menko Perekonomian menambahkan. (*)

Follow WhatsApp Channel prokabar.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

50 Orang Pelaku Ekraf Ikuti Skill Up Laboratorium Kemen Ekraf Peduli
Bajaj-Maxride Resmi Hadir di Kota Bukittinggi, Hadirkan Solusi Transportasi Modern dan Peluang Penghasilan Baru bagi Masyarakat
5 Alasan Memilih Logitech Flagship Store Blibli untuk Perangkat Teknologi Anda
JNE Raih Penghargaan CSR Awards 2026 Lewat Akselerasi Logistik Kemanusiaan
Teguhkan Komitmen Tanggung Jawab Sosial, JNE Sabet Penghargaan Indonesia CSR Brand Equity Awards 2026
DSI Resmi Menjadi BUMN, Dony Oskaria Umumkan Status Baru Perusahaan
Dony Oskaria: Danantara Andalkan Dividen BUMN, Bukan Jual Aset Negara
Ini 5 Laptop ASUS Zenbook Yang Enak Dipakai Kerja Ngebut

Berita Terkait

Jumat, 28 Agustus 2026 - 10:59 WIB

50 Orang Pelaku Ekraf Ikuti Skill Up Laboratorium Kemen Ekraf Peduli

Rabu, 24 Juni 2026 - 16:48 WIB

Bajaj-Maxride Resmi Hadir di Kota Bukittinggi, Hadirkan Solusi Transportasi Modern dan Peluang Penghasilan Baru bagi Masyarakat

Senin, 22 Juni 2026 - 21:40 WIB

5 Alasan Memilih Logitech Flagship Store Blibli untuk Perangkat Teknologi Anda

Senin, 8 Juni 2026 - 12:58 WIB

JNE Raih Penghargaan CSR Awards 2026 Lewat Akselerasi Logistik Kemanusiaan

Selasa, 2 Juni 2026 - 18:04 WIB

Teguhkan Komitmen Tanggung Jawab Sosial, JNE Sabet Penghargaan Indonesia CSR Brand Equity Awards 2026

Berita Terbaru

Daerah

Tidak Semua Anak Pulang ke Rumah yang Sama 

Rabu, 7 Okt 2026 - 12:01 WIB

Artikel

Pukul 23.00 WIB, Uang Tak Laku Lagi di Pasaman

Selasa, 6 Okt 2026 - 20:33 WIB