Makassar, Prokabar – Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Makassar, Sulawesi Selatan untuk mencegah penularan Corona Covid-19 sudah memasuki hari kedua sejak secara resmi mulai diterapkan Jumat kemarin, 24 April 2020. Sikap tegas, bahkan represif mulai diperlihatkan petugas di lapangan.
Seperti yang terjadi Jumat malam tadi di Jalan Tinumbu, satu unit armada Dinas Pemadam Kebakaran dikerahkan menyemprotkan air ke kerumunan warga yang masih tetap saja berkumpul di sebuah warung kopi.
“Tim gabungan penegakan aturan PSBB Kota Makassar malam ini membubarkan kerumunan warga di sekitar Jalan Tinumbu,” kata Kepala Sub-Bagian Pemberitaan Pemkot Makassar, Muhammad Hamzah, yang mem-posting sebuah video di grup aplikasi WhatsApp kalangan media Makassar pada Sabtu, 25 April 2020.
Tak hanya itu, sejumlah toko terpaksa ditutup karena membandel dengan tetap saja beroperasi. Padahal yang diizinkan buka adalah toko penjual kebutuhan pokok yang diperbolehkan berdasarkan Peraturan Wali Kota Makassar Nomor 22 Tahun 2020 tentang PSBB.
Tercatat kurang 13 toko di Jalan Cendrawasih, Jalan Wahidi Sudirohusodo dan Jalan Irian terpaksa ditutup. Langkah penutupan masih terus berlanjut yang merupakan hasil penyisiran petugas penegakan aturan PSBB.
Petugas gabungan akan patroli kembali di wilayah Kota Makassar dan Kabupaten Gowa. Patroli dilakukan terutama di jalur pertemuan antara Jalan Hertasning, Makassar, dan Jalan Tun Abd Razak, Gowa, pemeriksaan terhadap para pengguna jalan berlangsung cukup ketat.
Kendaraan yang masuk ke wilayah Gowa, petugas melakukan pemeriksaan suhu badan dan penyemprotan disinfektan. Pun, pengendara yang dari arah Gowa yang akan masuk ke Kota Makassar, diperiksa kartu tanda penduduknya.
PSBB di Makassar akan berlangsung selama dua pekan, dan tidak menutup kemungkinan akan diperpanjang. Hal ini tergantung tingkat kondisi pandemi Corona yang di kota yang dikenal sebagai pintu gerbang kawasan timur Indonesia ini.(*/mht)
















