PSBB Bersendikan Keterbukaan Informasi Publik di Limapuluh Kota

Penulis -

Kamis, 23 April 2020 - 22:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Limapuluh Kota, Prokabar – Dua hari berlaku Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di seluruh Provinsi Sumatera Barat. Gugus Tugas Daerah Penanganan Covid Kabupaten Limapuluh Kota termasuk ketat menerapkannya.

“Sesuai arahan pak bupati, PSBB bagian penting dari ikhtiar bersama untuk memotong rantai penyebaran Covid-19 di Limapuluh Kota, sehingga penerapannya harus ketat tanpa toleransi terhadap pelanggaran ketentuan dari PSBB,” ujar PPID Pemkab Limapuluh Kota Fery Chofa saat menerima Wakil Ketua KI Sumbar Adrian Tuswandi di ruang kerjanya, Kamis (23/4).

Menurut Fery penerapan PSBB di Limapuluh Kota tetap bersendikan keterbukaan informasi publik.

“Apa saja konten aturan dari PSBB kita sosialisaiakan ke masyarakat dan selalu memberi akses bagi publik untuk bertanya baik langsung maupun secara virtual ke PPID Utama,” ujar Fery yang juga Kadis Kominfo Limapuluh Kota.

Baca Juga :  KAI Divre II Sumbar Kembali Imbau Penumpang Jaga Ketertiban dan Kenyamanan Selama Perjalanan

Komisi Informasi ke Limapuluh Kota dalam rangka penyamaan persepsi pengelolaan informasi publik dalam masa pandemi Covid-19 dan PSBB.

“Komisi Informasi Sumbar ingin memastikan bahwa pengelolaan informasi di masa pandemi Covid-19 berjalan sesuai aturan UU 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Dan tetap menekankan bahwa soal nama pasien positif dan alamat lengkap serta rekam medisnya adalah informasi dikecualikan, terbuka untuk kalangan tertentu yang berkentingan untuk tindak lanjut seperti tracking kontak si pasien sebelum dikonfirmasi positif,”ujar Adrian.

Memastikan informasi identitas dan rekam medis si pasien positif sebagai informasi dikecualikan kata Toaik biasa Adrian disapa banyak kalangan di Sumbar, selain dikuatkan Surat Edaran KI Pusat supaya dipedoman okeh Gugus Tugas Daerah Penanganan Covid-19.

Baca Juga :  Kontrak Baru Adhi Karya Capai Rp8,9 Triliun, Moeharmein Sebut Kebutuhan Infrastruktur Nasional Terus Tumbuh

“Juga untuk memberikan rasa aman dan nyaman bagi si pasien dalam upaya penyembuhan dirinya dari Covid-19, tidak ada maksud lain selain untuk menghindari informasi berkontem bully dan provokatif terhadap pasien Covid-19, semua kita sepakat kalau pasien covid-19 tidak aib apalagi sampai publik enemy,”ujar Adrian.

Selain soal informasi dikecualikan ada banyak informasi masik klasifikasi informasi serta merta yang mesti dibeberkan PPID Utama ke publik luas di masa pandemi coronavirus.

“Banyak, mulai perencanaan pencegahan dan penanganan lalu peta sebaran Covid-19 juga penanggulangan dan bagaimana dampak dari Covid-19 terhadap kehidupan publik, itu semua adalah informasi serta merta, publik banyak harus tahu, sebab menyangkut kehidupan orang banyak,”ujar Adrian.

Fery Chofa memastikan untuk informasi publik serta merta PPID Utama Pemkab Limapuluh Kota selalu memberikan akses cepat dan mudah dipahami oleh publik luas.

Baca Juga :  Gebyar Pajak 2026, Gubernur Ajak Masyarakat Taat Pajak untuk Pembangunan Sumbar

“Karena kita tidak mau di tengah kondisi Covid-19 ini justru informasi sesat dan menyesatkan termasuk hoax viral di publik lewat berbagai saluran informasi di media sosial, itu sebab PPID Utama sangat responsif untuk informasi serta merta di media sosial,”ujar Fery Chofa yang menginfokan sampai hari tadi Limapuluh Kota masih zona hijau Covid-19.

Sedangkan terkait jaring pengaman sosial dampak Covid-19 Fery Chofa memastikan dasar penerima bantuan adalah data yang sudah terverifikasi.

“Insya Allah soal ini Pemkab Limapuluh Kota sangat hati-hati, karena pemberian bantuan jaring pengaman sosial di masa pandemi ini harus tepat dan jangan sampai salah sasaran, untuk data penerima PPID siap terbuka kepada publik,”ujar Fery Chofa. (rls/mbb)

Follow WhatsApp Channel prokabar.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tidak Semua Anak Pulang ke Rumah yang Sama 
Kontrak Baru Adhi Karya Capai Rp8,9 Triliun, Moeharmein Sebut Kebutuhan Infrastruktur Nasional Terus Tumbuh
KAI Divre II Sumbar Terus Perkuat Keselamatan Perlintasan Sebidang Kereta Api
KAI Divre II Sumbar Kembali Imbau Penumpang Jaga Ketertiban dan Kenyamanan Selama Perjalanan
Pelanggan WNA KAI Divre II Sumbar Tumbuh Positif, Capai 5.427 Pelanggan hingga Agustus 2026
Stasiun Duku Penghubung Perjalanan Masyarakat, Layani Seluruh KA Penumpang Divre II Sumbar
Gebyar Pajak 2026, Gubernur Ajak Masyarakat Taat Pajak untuk Pembangunan Sumbar
HUT Pasaman Belasan SMA Sederajat Ikuti Lomba Pionering

Berita Terkait

Rabu, 7 Oktober 2026 - 12:01 WIB

Tidak Semua Anak Pulang ke Rumah yang Sama 

Rabu, 7 Oktober 2026 - 10:56 WIB

Kontrak Baru Adhi Karya Capai Rp8,9 Triliun, Moeharmein Sebut Kebutuhan Infrastruktur Nasional Terus Tumbuh

Rabu, 7 Oktober 2026 - 09:21 WIB

KAI Divre II Sumbar Terus Perkuat Keselamatan Perlintasan Sebidang Kereta Api

Selasa, 6 Oktober 2026 - 13:53 WIB

Pelanggan WNA KAI Divre II Sumbar Tumbuh Positif, Capai 5.427 Pelanggan hingga Agustus 2026

Selasa, 6 Oktober 2026 - 13:50 WIB

Stasiun Duku Penghubung Perjalanan Masyarakat, Layani Seluruh KA Penumpang Divre II Sumbar

Berita Terbaru

Daerah

Tidak Semua Anak Pulang ke Rumah yang Sama 

Rabu, 7 Okt 2026 - 12:01 WIB

Artikel

Pukul 23.00 WIB, Uang Tak Laku Lagi di Pasaman

Selasa, 6 Okt 2026 - 20:33 WIB