PSBB Kota Padang Panjang Siap Diberlakukan, Inilah Panduannya

Penulis -

Selasa, 21 April 2020 - 19:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Padang Panjang, Prokabar – Kota Padang Panjang siap memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Rabu (22/4). Segala perangkat dan panduan untuk PSBB sudah disosialisasikan Pemko Padang Panjang.

PSBB ini akan diberlakukan di Seluruh Kabupaten Kota Provinsi Sumatera Barat, termasuk di Kota Padang Panjang. PSBB untuk 14 hari itu disepakati, saat video conference yang dilakukan oleh Gubernur Sumbar Prof Dr. H. Irwan Prayitno, S.Psi, M.Sc dengan seluruh Kepala daerah, Senin, (20/4).

Hal itu menyusul terbitnya Surat Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor HK. 01.07/MENKES/260/2020 tentang Penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar di Wilayah Provinsi Sumatera Barat dalam rangka Percepatan Penanganan Covid 19.

Baca Juga :  Kontrak Baru Adhi Karya Capai Rp8,9 Triliun, Moeharmein Sebut Kebutuhan Infrastruktur Nasional Terus Tumbuh

Dalam video conference tersebut Gubernur Irwan Prayitno menjabarkan sejumlah pedoman umum pelaksanaan PSBB.

Antaralain Pembatasan Layanan Transportasi Umum. Dalam panduannya, kegiatan pergerakan orang atau barang dihentikan sementara kecuali untuk pemenuhan kebutuhan pokok serta kegiatan terkait pertahanan dan keamanan.

Jenis transportasi yang dikecualikan untuk pergerakan orang dan barang adalah kendaraan bermotor pribadi dan angkutan umum, dengan ketentuan: hanya untuk pemenuhan kebutuhan pokok, membatasi jumlah maksimal 50 persen dari kapasitas angkutan, lalu menggunakan masker dan sarung tangan bagi roda dua.

Baca Juga :  Stasiun Duku Penghubung Perjalanan Masyarakat, Layani Seluruh KA Penumpang Divre II Sumbar

Selanjutnya, Pembatasan Aktifitas di Fasilitas Umum yaitu dilarang melakukan kegiatan lebih dari lima orang ditempat fasilitas umum. Pengelola wajib menutup sementara fasilitas umum kecuali fasilitas penyediaan kebutuhan pokok dan barang penting sehari hari seperti : Pasar Rakyat, Toko Swalayan berjenis mini market, super market, hypermart, Toko atau Warung Kelontong, Jasa Loundry, Restoran dan Toko Bangunan.

Walikota Padang Panjang H. Fadly Amran, BBA Datuak Paduko menyampaiakan, akan menyesuaikan panduan umum PSBB Sumbar. ” Kami akan menyesuaikan dan melakukan langkah implementasi PSBB tersebut di Kota Padang Panjang,” ungkap Wako Fadly, di laman kominfo.

Baca Juga :  Pelanggan WNA KAI Divre II Sumbar Tumbuh Positif, Capai 5.427 Pelanggan hingga Agustus 2026

Turut hadir dalam Vidcon, Wakil Walikota Drs. Asrul, Ketua DPRD Kota Padang Panjang, Mardiansyah, A.Md, Kapolres Padang Panjang, AKBP. Sugeng Hariadi, SIK, MH, Dandim 0307 Tanah Datar Letkol. Inf. Edi S. Harahap, Kepala Kejaksaan Negeri Padang Panjang Dwi Indrayati, SH. MH, Sekdako Sonny Budaya Putra, AP, M. Si serta sejumlah kepala OPD Kota Padang Panjang. (*/mht)

Follow WhatsApp Channel prokabar.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kontrak Baru Adhi Karya Capai Rp8,9 Triliun, Moeharmein Sebut Kebutuhan Infrastruktur Nasional Terus Tumbuh
KAI Divre II Sumbar Terus Perkuat Keselamatan Perlintasan Sebidang Kereta Api
KAI Divre II Sumbar Kembali Imbau Penumpang Jaga Ketertiban dan Kenyamanan Selama Perjalanan
Pelanggan WNA KAI Divre II Sumbar Tumbuh Positif, Capai 5.427 Pelanggan hingga Agustus 2026
Stasiun Duku Penghubung Perjalanan Masyarakat, Layani Seluruh KA Penumpang Divre II Sumbar
Gebyar Pajak 2026, Gubernur Ajak Masyarakat Taat Pajak untuk Pembangunan Sumbar
HUT Pasaman Belasan SMA Sederajat Ikuti Lomba Pionering
Keputusan Tim Keabsahan PORPROV Dipertanyakan, KONI Padang Pariaman Sebut Kasus Atlet Tentrem Pangestuti Belum Tuntas

Berita Terkait

Rabu, 7 Oktober 2026 - 10:56 WIB

Kontrak Baru Adhi Karya Capai Rp8,9 Triliun, Moeharmein Sebut Kebutuhan Infrastruktur Nasional Terus Tumbuh

Rabu, 7 Oktober 2026 - 09:21 WIB

KAI Divre II Sumbar Terus Perkuat Keselamatan Perlintasan Sebidang Kereta Api

Selasa, 6 Oktober 2026 - 13:55 WIB

KAI Divre II Sumbar Kembali Imbau Penumpang Jaga Ketertiban dan Kenyamanan Selama Perjalanan

Selasa, 6 Oktober 2026 - 13:50 WIB

Stasiun Duku Penghubung Perjalanan Masyarakat, Layani Seluruh KA Penumpang Divre II Sumbar

Senin, 5 Oktober 2026 - 07:30 WIB

Gebyar Pajak 2026, Gubernur Ajak Masyarakat Taat Pajak untuk Pembangunan Sumbar

Berita Terbaru

Artikel

Pukul 23.00 WIB, Uang Tak Laku Lagi di Pasaman

Selasa, 6 Okt 2026 - 20:33 WIB