Sembilan Orang Meninggal Tertimbun di Tambang Ilegal Solok Selatan

Penulis -

Minggu, 19 April 2020 - 12:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Solok Selatan, Prokabar — Sembilan orang meninggal dunia di lubang tambang emas ilegal di Jorong Talakiak, Nagari Ranah Pantai Cermin, Kecamatan Sangir Batang Hari, Kabupaten Solok Selatan, Sumatera Barat, Sabtu (18/4).

Mereka ditemukan pada dini hari Minggu (19/4) sekitar pukul 02.30 WIB dalam keadaan tidak bernyawa. Camat Sangir Batang Hari Gurhanadi menerangkan delapan jenazah laki-laki dan satu jenazah perempuan. Sembilan jenazah sudah dibawa ke rumah mereka masing-masing.

Baca Juga :  Stasiun Duku Penghubung Perjalanan Masyarakat, Layani Seluruh KA Penumpang Divre II Sumbar

Banyak dari mereka yang merupakan sanak saudara. “Ada yang satu rumah, jenazah ayah dan anak. Ada pula yang satu rumah jenazah kakak dan adik,” jelasnya, seperti diwartakan antara.

Seluruh jenazah ditemukan tertimbun di lubang dengan kedalaman 8 meter oleh para penambang emas tradisional. Penambang emas tradisional adalah mereka yang menambang dengan cara mendulang. Cara ini masih marak dipraktekkan oleh penambang emas di Sangir Batang Hari.

Baca Juga :  Gebyar Pajak 2026, Gubernur Ajak Masyarakat Taat Pajak untuk Pembangunan Sumbar

Penambang emas tradisional menggunakan dua mesin diesel yang disebut dompeng (berasal dari merek mesin diesel yang digunakan), yang digunakan untuk menyemprot lubang dan menyedot air. Setelah lubang kering, baru lah para penambang masuk ke dalam lubang.

Menurut Gurhanadi, kejadian penambang emas tertimbun kerap terjadi di Solok Selatan. “Para perangkat daerah sudah sering mengingatkan masyarakat untuk tidak menambang emas dengan cara seperti itu karena berbahaya. Namun, demi perut, tetap saja banyak yang melakukannya,” imbuh dia.

Baca Juga :  KAI Divre II Sumbar Kembali Imbau Penumpang Jaga Ketertiban dan Kenyamanan Selama Perjalanan

“Lokasinya di pinggir sungai di dalam hutan. Waktu tempuh ke lokasi dari jalan raya sekitar dua jam berjalan kaki atau menggunakan sepeda motor, seperti motor trail,” tambahnya.

Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Solok Selatan Iptu Muhammad Arvi menyebut pihaknya masih akan menyelidiki kasus penambangan ilegal tersebut.(*/mht)

Follow WhatsApp Channel prokabar.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

KAI Divre II Sumbar Kembali Imbau Penumpang Jaga Ketertiban dan Kenyamanan Selama Perjalanan
Pelanggan WNA KAI Divre II Sumbar Tumbuh Positif, Capai 5.427 Pelanggan hingga Agustus 2026
Stasiun Duku Penghubung Perjalanan Masyarakat, Layani Seluruh KA Penumpang Divre II Sumbar
Gebyar Pajak 2026, Gubernur Ajak Masyarakat Taat Pajak untuk Pembangunan Sumbar
HUT Pasaman Belasan SMA Sederajat Ikuti Lomba Pionering
Keputusan Tim Keabsahan PORPROV Dipertanyakan, KONI Padang Pariaman Sebut Kasus Atlet Tentrem Pangestuti Belum Tuntas
Dibalut Tradisi Makan Bajamba, Malam Resepsi HUT ke-81 Sumbar Perkuat Kebersamaan dan Kolaborasi
KAI dan Polda Sumbar Perkuat Kolaborasi Hadapi Potensi Ancaman Terorisme di Moda Transportasi Kereta Api

Berita Terkait

Selasa, 6 Oktober 2026 - 13:55 WIB

KAI Divre II Sumbar Kembali Imbau Penumpang Jaga Ketertiban dan Kenyamanan Selama Perjalanan

Selasa, 6 Oktober 2026 - 13:53 WIB

Pelanggan WNA KAI Divre II Sumbar Tumbuh Positif, Capai 5.427 Pelanggan hingga Agustus 2026

Selasa, 6 Oktober 2026 - 13:50 WIB

Stasiun Duku Penghubung Perjalanan Masyarakat, Layani Seluruh KA Penumpang Divre II Sumbar

Senin, 5 Oktober 2026 - 07:30 WIB

Gebyar Pajak 2026, Gubernur Ajak Masyarakat Taat Pajak untuk Pembangunan Sumbar

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 15:13 WIB

HUT Pasaman Belasan SMA Sederajat Ikuti Lomba Pionering

Berita Terbaru

Artikel

Pukul 23.00 WIB, Uang Tak Laku Lagi di Pasaman

Selasa, 6 Okt 2026 - 20:33 WIB