MUI Tanah Datar Bolehkan Gelar Salat Jumat, Namun Ini Aturannya

Penulis -

Kamis, 16 April 2020 - 18:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tanah Datar, Prokabar — Majelis Ulama Indonesia Kabupaten Tanah Datar kembali mengeluarkan fatwa atau maklumat terkait pelaksanaan salat jumat dan fardhu berjamaah. Dalam maklumat bernomor 03 itu, mesjid, musalla, dan surau diperbolehkan melaksanakan salat jumat dan fardhu. Akan tetapi, mesjid atau musalla yang diperbolehkan itu tidak berada dikawasan terjangkit Covid 19.

Sementara, mesjid, surau atau musalla yang tidak dibolehkan melaksanakan salat jumat dan fardhu berjamaah yaitunya mesjid atau surau yang berada di wilayah perkotaan dan nagari yang berbatasan dengan kawasan terjangkit. Selain itu, mesjid dan surau yang terletak dipinggir jalan raya, lingkungan pasar dan mesjid atau musalla yang jemaahnya tidak terpantau dilarang untuk melaksanakan salat jumat dan fardhu berjamaah.

Baca Juga :  Gebyar Pajak 2026, Gubernur Ajak Masyarakat Taat Pajak untuk Pembangunan Sumbar

“Sebagai gantinya, masyarakat dapat mengganti dengan salat zuhur dikediaman masing masing,” kata Afrizon Sekretris MUI Tanah Datar.

Meski diperbolehkan, MUI tetap memberikan pembatasan, dimana mesjid yang hendak melaksanakan salat jumat dan fardhu berjamaah tersebut mesti berkonsultasi terlebih dahulu dengan tim gugus tugas nagari atau kecamatan. Dalam maklumat itu juga ditulis, perantau, pedagang dan mahasiswa yang datang dari daerah terjangkit dilarang ikut dalam salat jumat dan fardu berjamaah, kecuali telah melewati masa karantina secara mandiri.

Baca Juga :  Pelanggan WNA KAI Divre II Sumbar Tumbuh Positif, Capai 5.427 Pelanggan hingga Agustus 2026

” jadi mesjid yang hendak melaksanakan salat jumaat mesti mengkuti protab kesehatan, contohnya salat jumat diikuti jemaah tetap mesjid dan tidak bercampur dengan jamaah dari luar, baik jorong atau nagari. Untuk mengetahui jamaah dari luar,tentu pengurusnya lebih tahu dan paham,” ungkap Afrizon.

Baca Juga :  KAI Divre II Sumbar Kembali Imbau Penumpang Jaga Ketertiban dan Kenyamanan Selama Perjalanan

Maklumat bernomor 03 tersebut diterbitkan MUI Tanah Datar dengan menimbang kondisi penyebaran Covid 19, khususnya terkait status warga yang positif, ODP, PDP dan Notifikasi di Tanah Datar. Selain itu, pertimbangan lainnya yaitu telah terpenuhinya unsur uzur syar’i dalam pelaksanaan salat jumat dan salat fardhu berjamaah di mesjid, musalla atau surau.(eym)

Follow WhatsApp Channel prokabar.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

KAI Divre II Sumbar Kembali Imbau Penumpang Jaga Ketertiban dan Kenyamanan Selama Perjalanan
Pelanggan WNA KAI Divre II Sumbar Tumbuh Positif, Capai 5.427 Pelanggan hingga Agustus 2026
Stasiun Duku Penghubung Perjalanan Masyarakat, Layani Seluruh KA Penumpang Divre II Sumbar
Gebyar Pajak 2026, Gubernur Ajak Masyarakat Taat Pajak untuk Pembangunan Sumbar
HUT Pasaman Belasan SMA Sederajat Ikuti Lomba Pionering
Keputusan Tim Keabsahan PORPROV Dipertanyakan, KONI Padang Pariaman Sebut Kasus Atlet Tentrem Pangestuti Belum Tuntas
Dibalut Tradisi Makan Bajamba, Malam Resepsi HUT ke-81 Sumbar Perkuat Kebersamaan dan Kolaborasi
KAI dan Polda Sumbar Perkuat Kolaborasi Hadapi Potensi Ancaman Terorisme di Moda Transportasi Kereta Api

Berita Terkait

Selasa, 6 Oktober 2026 - 13:55 WIB

KAI Divre II Sumbar Kembali Imbau Penumpang Jaga Ketertiban dan Kenyamanan Selama Perjalanan

Selasa, 6 Oktober 2026 - 13:53 WIB

Pelanggan WNA KAI Divre II Sumbar Tumbuh Positif, Capai 5.427 Pelanggan hingga Agustus 2026

Selasa, 6 Oktober 2026 - 13:50 WIB

Stasiun Duku Penghubung Perjalanan Masyarakat, Layani Seluruh KA Penumpang Divre II Sumbar

Senin, 5 Oktober 2026 - 07:30 WIB

Gebyar Pajak 2026, Gubernur Ajak Masyarakat Taat Pajak untuk Pembangunan Sumbar

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 15:13 WIB

HUT Pasaman Belasan SMA Sederajat Ikuti Lomba Pionering

Berita Terbaru

Artikel

Pukul 23.00 WIB, Uang Tak Laku Lagi di Pasaman

Selasa, 6 Okt 2026 - 20:33 WIB