Ditangkap, Pelaku Ilegal Loging Terancam Hukuman Lima Tahun Penjara di Pasaman

Penulis -

Selasa, 14 April 2020 - 19:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pasaman, Prokabar — Kayu hasil ilegal loging damankan tim gabungan Polisi Hutan (Polhut) UPTD Kesatuan Pengelolaan Hutan Lindung (KPHL) Pasaman Raya. Kayu ini berjenis medang dan jumlahnya mencapai 2,5 kubik, atau sebanyak 98 potong ukuran campur.

Selain kayu, UPTD KPHL juga mengamankan
seorang pelaku peredaran kayu ilegal loging berinisial NG (59), warga Kecamatan Rao.

Baca Juga :  KAI Divre II Sumbar Terus Perkuat Keselamatan Perlintasan Sebidang Kereta Api

“Pelaku bersama kayu ilegal diamankan di jalan lintas Jorong Dua Koto Nopan, Kecamatan Rao Utara, pada 12 April kemarin,” kata Kepala UPTD KPHL Pasaman Raya, Yandesman, Selasa (14/4).

Diakui Yandesman, pelaku NG diamankan saat membawa kayu itu menggunakan truck dengan nomor polisi BA 9051 DL. Rencananya kayu ini mau dijualnya pada calon pembeli.

Baca Juga :  Stasiun Duku Penghubung Perjalanan Masyarakat, Layani Seluruh KA Penumpang Divre II Sumbar

“Pelaku ini sudah lama kami jadikan target. Lantaran, dari info yang kami terima, pelaku ini merupakan salah satu pelaku praktek peredaran kayu ilegal di Rao Utara,” kata Yandesmas.

Baca Juga :  Gebyar Pajak 2026, Gubernur Ajak Masyarakat Taat Pajak untuk Pembangunan Sumbar

Usai diamankan, tim UPTD KPHL langsung melimpahkan berkas perkara NG ke pihak Polres Pasaman.

Perbuatan pelaku kata Yandesmas melanggar pidana pasal 12 huruf e dan h undang-undang nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. (Ola)

Follow WhatsApp Channel prokabar.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tidak Semua Anak Pulang ke Rumah yang Sama 
Kontrak Baru Adhi Karya Capai Rp8,9 Triliun, Moeharmein Sebut Kebutuhan Infrastruktur Nasional Terus Tumbuh
KAI Divre II Sumbar Terus Perkuat Keselamatan Perlintasan Sebidang Kereta Api
KAI Divre II Sumbar Kembali Imbau Penumpang Jaga Ketertiban dan Kenyamanan Selama Perjalanan
Pelanggan WNA KAI Divre II Sumbar Tumbuh Positif, Capai 5.427 Pelanggan hingga Agustus 2026
Stasiun Duku Penghubung Perjalanan Masyarakat, Layani Seluruh KA Penumpang Divre II Sumbar
Gebyar Pajak 2026, Gubernur Ajak Masyarakat Taat Pajak untuk Pembangunan Sumbar
HUT Pasaman Belasan SMA Sederajat Ikuti Lomba Pionering

Berita Terkait

Rabu, 7 Oktober 2026 - 12:01 WIB

Tidak Semua Anak Pulang ke Rumah yang Sama 

Rabu, 7 Oktober 2026 - 10:56 WIB

Kontrak Baru Adhi Karya Capai Rp8,9 Triliun, Moeharmein Sebut Kebutuhan Infrastruktur Nasional Terus Tumbuh

Rabu, 7 Oktober 2026 - 09:21 WIB

KAI Divre II Sumbar Terus Perkuat Keselamatan Perlintasan Sebidang Kereta Api

Selasa, 6 Oktober 2026 - 13:53 WIB

Pelanggan WNA KAI Divre II Sumbar Tumbuh Positif, Capai 5.427 Pelanggan hingga Agustus 2026

Selasa, 6 Oktober 2026 - 13:50 WIB

Stasiun Duku Penghubung Perjalanan Masyarakat, Layani Seluruh KA Penumpang Divre II Sumbar

Berita Terbaru

Daerah

Tidak Semua Anak Pulang ke Rumah yang Sama 

Rabu, 7 Okt 2026 - 12:01 WIB

Artikel

Pukul 23.00 WIB, Uang Tak Laku Lagi di Pasaman

Selasa, 6 Okt 2026 - 20:33 WIB