Pasaman, Prokabar — Kayu hasil ilegal loging damankan tim gabungan Polisi Hutan (Polhut) UPTD Kesatuan Pengelolaan Hutan Lindung (KPHL) Pasaman Raya. Kayu ini berjenis medang dan jumlahnya mencapai 2,5 kubik, atau sebanyak 98 potong ukuran campur.
Selain kayu, UPTD KPHL juga mengamankan
seorang pelaku peredaran kayu ilegal loging berinisial NG (59), warga Kecamatan Rao.
“Pelaku bersama kayu ilegal diamankan di jalan lintas Jorong Dua Koto Nopan, Kecamatan Rao Utara, pada 12 April kemarin,” kata Kepala UPTD KPHL Pasaman Raya, Yandesman, Selasa (14/4).
Diakui Yandesman, pelaku NG diamankan saat membawa kayu itu menggunakan truck dengan nomor polisi BA 9051 DL. Rencananya kayu ini mau dijualnya pada calon pembeli.
“Pelaku ini sudah lama kami jadikan target. Lantaran, dari info yang kami terima, pelaku ini merupakan salah satu pelaku praktek peredaran kayu ilegal di Rao Utara,” kata Yandesmas.
Usai diamankan, tim UPTD KPHL langsung melimpahkan berkas perkara NG ke pihak Polres Pasaman.
Perbuatan pelaku kata Yandesmas melanggar pidana pasal 12 huruf e dan h undang-undang nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. (Ola)
















