Pesisir Selatan, Prokabar – Usai dipuji Gubernur Sumbar, Irwan Prayitno, tentang langkah percepatan penanganan pencegahan Covid-19 yang dilakukan Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel), Sumbar, akhirnya Pemkab menetapkan daerah itu sebagai zona merah penyebaran Covid-19.
Pujian itu disampaikan gubernur setelah mendengarkan pemaparan Bupati Pesisir Selatan, Hendrajoni, berkaitan dengan penanganan Covid-19 di daerah setempat pada saat video conference, Kamis (9/4) kemaren.
Kepala Bagian (Kabag) Humas dan Protokoler, Rinaldi Dasar mengatakan, penetapan sebagai zona merah itu seiring dengan makin banyaknya jumlah kasus pasien positif sejak beberapa pekan terakhir.
“Ya, penetapan Pessel sebagai zona merah wabah penyakit itu mulai berlaku sejak hari ini, “ujarnya pada wartawan melalui pesan WA di Painan, Senin (13/4) kemaren.
Penetapan sesuai dengan surat nomor: 360/113/BPBD/IV/2020 Tanggal 12 April 2020. Selain banyaknya pasien positif, lanjutnya, juga semakin tersebarnya jumlah warga berstatus Orang Dalam Pemantauan (ODP).
Bahkan, para ODP telah tersebar di seluruh kecamatan yang ada di daerah berjukuk ‘Negeri Sejuta Pesona’ itu. Selain itu, juga bertambahnya jumlah warga yang berstatus Pasien Dalam Pemantauan (PDP).
“Yang paling banyak itu adalah warga yang berstatus notifikasi. Sejak 3 pekan terakhir, jumlahnya sudah mencapai ribuan orang,” terangnya.
Sebagai antisipasi meluasnya penyebaran corona, ulasnya, pemerintah kabupaten telah mewajibkan penggunaan masker. Bahkan, setiap orang yang masuk ke Pessel wajib menggunakan masker.
Kewajiban itu sesuai dengan Instruksi Bupati nomor: 100/08/GTC-IV/2020 tanggal 6 April 2020. instruksi penggunaan masker wajib bagi masyarakat yang ingin melakukan aktifitas atau berada di luar rumah untuk kepentingan yang mendesak.
Kendati demikian, hingga kini belum ada sanksi bagi masyarakat yang tidak memakai masker. “Ini sifatnya baru imbauan, jadi belum ada sanksi dalam bentuk apa pun,” ulasnya.
Berdasarkan data Gugus Tugas Percepatan Penanganan dan Penanggulangan Covid-19 Pessel, warga berstatus notifikasi tercatat sebanyak 2.994 orang. ODP sebanyak 148 orang dan PDP 1 orang.
Sedangkan pasien yang positif sebanyak 4 orang. Dari jumlah itu, pasien dengan nomor kasus 01 dan 02 telah dinyatakan sembuh dan sudah diperbolehkan pulang ke rumahnya.
Untuk pasien 03 dan 04 kini masih dirawat intensif di Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) M. Djamil Padang dan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) M. Zein Painan. “Untuk pasien 03 kini mulai membaik,” tutup pria yang juga Juru Bicara Gugus Tugas itu,(min)
















