Padang, Prokabar — Pemda Sumatera Barat mengeluarkan surat penghentian pengoperasian sementara trayek Angkutan Antar Kota Antar Propinsi (AKAP), Antar Kota dalam Provinsi (AKDP), Angkutan Jemput Antar Provinsi (AJAP), Angkutan umum orang di jalan raya antar jemput dalam Propinsi (AJDP) dan Pariwisata.
Dalam surat tersebut dijelaskan penghentian sementara trayek ini sebagai langkah penyebaran Covid-19 semakin meluas.
“Sehubungan dengan mewabahnya Corona Virus Disease (Covid 19) di beberapa wilayah di Indonesia termasuk Provinsi Sumatera Barat yang saat ini membutuhkan aksi cepat untuk percepatan upaya pencegahan dan penanggulagan covid-19, bersama ini diminta perhatian kepada Perusahaan Angkutan Penumpang Umum Saudara agar melakukan penghentian pengoperasian pelayanan angkutan trayek tetap maupun pelayanan angkutan trayek tidak tetap untuk sementara waktu sampai kondisi penularan Covid 19 dapat ditanggulangi dengan baik,” isi surat tersebut. (hdp)
















