Pesisir Selatan, Prokabar — Inspektorat Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel), Sumbar, terkesan menutupi hasil dugaan penyelewengan Dana Desa (DD) di Nagari Taratak, Kecamatan Sutera.
Kepala Insfektorat Pesisir Selatan, Ahda Yanuar mengaku, dirinya hanya bisa memberikan informasi sesuai dengan pertanyaan yang dijadwab sebelumnya. Karena, katanya, terkait hasil hanya kewenangan bupati untuk menjawabnya.
“hasilnya dari Bupati langsung. Kita tidak bisa mengekspos, itukan kewenangan bupati, “ujarnya pada wartawan Senin (16/3). Kemaren.
Ia menjelaskan, terkait kewenangan pihaknya hanya bisa menerima laporan dan memproses setiap pengaduan yang masuk. Sementara terkait hasil, itu hak kepala daerah untuk mengeksposnya.
“Itu hanya kewenangan kepala daerah, apapun hasilnya kita tidak bisa mengekspos keluar, “jelasnya.
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Pesisir Selatan, Jamalus Yatim meminta Insfektorat harus terbuka untum setiap laporan yang ditangani. Tidak mesti harus menunggu bupati, karena masyarakat butuh informasi yang jelas dan cepat.
“Itu tidak tepat, karena yang lebih tahu proses dan teknis itu, Insfektorat. Mengapa, harus menunggu bupati. Jika sudah ada hasilnya, sampaikan saja. Supaya masyarakat bisa tahu lebih cepat, “ungkapnya.
Tekait hal ini, DPRD akan segara memanggil Insfektorat untuk mengklarifikasi sesuai dengan proses yang telah dilakukan. Tidak hanya, soal satu kasus, tapi juga kasus lainnya yang tengah simpangsiur di tengah masyarakat.
“Dalam waktu dekat akan kami panggil Inspekporat. Karena ini soalnya keterbukaan informasi, dan kami akan upayakan Insfektorat untuk memberikan informasi jelas terkait penanganan yang telah dilakukan, “ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, Inspekporat sendiri sudah memproses laporan Wali Nagari Taratak di Kecamatan Sutera, terkait pembangunan Jalan Pinang Baririk tahun anggaran 2019.
Kepala Inspektorat Pesisir Selatan, Ahda Yanuar mengungkapkan, sedang melakukan koordinasi untuk menyikapi kasus tersebut, setidaknya mengumpulkan sejumlah untuk memprosesnya sesuai perundang-undangan.
“Saya lagi koordinasi untuk menyikapi laporan kasus ini, “ujar Adha.
Seperti diketahui, pembangunan Jalan Pinang Baririk di Nagari Taratak dinilai tidak sesuai spesifikasi. Hal itu terungkap dari Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang didapat warga setempat.
Mereka menganggap, pembangunan jalan desa senilai Rp464 juta itu tidak sesuai ketentuan. Pelaksanaan kegiatan diduga tidak direalisasikan seluruhnya.
Diantaranya, terjadi penyelewengan anggaran sekitar Rp181 juta. Adapun item kegiatan yang tidak tampak terlaksana adalah penimbunan sirtu dengan nilai Rp105 juta.
Lalu, untuk pemasangan batu kali jembatan, Rp32 juta. Plesteran jembatan Rp1,2 juta dan perkerasan rabat beton dengan nilai Rp42 juta.
“Karena kami menganggap banyak yang tidak dilaksanakan,” kata salah seorang warga Nagari Taratak yang enggan disebutkan namanya.
Terpisah, Pendamping Desa Teknik Infrastruktur (PDTI) Sutera, Jumaidi membenarkan adanya beberapa item kegiatan yang tidak terlaksana dari kegiatan pembangunan Jalan Pinang Baririk itu.
“Sampai kini, pembangunan fisik di Nagari Taratak dinilai belum selesai dan, kami sudah melakukan langkah dan upaya tegura,” ungkapnya.
Lanjutnya, sebagai PTDI pihaknya sudah melakukan pendampingan sesuai perundang-undangan. Namun,saat ditegur wali nagari setempat tidak menggubris.
“Peringatan dan teguran kami tidak digubris, mau bagaimana lagi, kewenangan kami selaku pendamping batasannya hanya sampai disitu,”terangnya.
Karena itu, Kepala Insoektorat meminta pada masyarakat dan semua pihak di Kenagarian Taratak agar bersabar. Ia mengaku bakal memproses sesuai dengan ketentuan dan perundang-undangan. (min)
















