Pesisir Selatan, Prokabar – Pendamping Desa Teknik Infrastruktur (PDTI) wilayah Kecamatan Sutera, Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel), Sumbar, Jumaidi siap dipanggil dan memberikan keterangan kepada penegak hukum terkait ketidak beresan pembangunan Jalan Pinang Baliriak, di Nagari Taratak.
“Saya siap dipanggil penegak hukum apabila diminta keterangan soal ketidak beresan pembangunan Jalan Pinang Baliriak di Nagari Taratak,” ujarnya pada Prokabar.com. Kemaren.
Diberikan sebelumnya, sejumlah item pekerjaan dalam kegiatan proyek tidak dipenuhi pemerintahan nagari seperti timbunan sirtu dengan nilai Rp105 juta.
Pasangan batu kali jembatan, Rp32 juta. Plesteran jembatan Rp1,2 juta dan perkerasan rabat beton dengan nilai Rp42 juta.
“Artinya, ada kekurangan sekitar Rp181 juta, dari total anggaran yang 464 juta dengan volume 200 meter. Itu dari Dana Desa 2019,” ungkap PDTI, Jumaidi pada Prokabar.Com di Painan, Jumat (6/3).
Sebelumnya, pihaknya telah melakukan teguran kepada Wali Nagari, Sakban, apa yang dilakukan tersebut melenceng dari RAB, teguran tersebut tidak digubris oleh Wali Nagari.
“Pembangunan fisik di Nagari Taratak dinilai belum selesai dan diselewengkan anggarannya, kami sudah melakukan langkah dan upaya teguran, “ujarnya pada Prokabar.com Jumat (6/3).
Kendati demikian, pihaknya dari awal sudah memberikan peringatan kepada wali nagari dan TPKnya, masukan dan saran darinya diabaikan oleh wali nagari.
“Kami berharap kepada pemerintah daerah dan camat segera memproses lebih lanjut, karena ini sudah dianggap merugikan masyarakat dan negara, “harapnya.
Ia menambahkan, teguran kepada wali nagari dan TPK, baik peringatan secara lisan maupun tulisan. Karena selaku pendamping yang wilayah pendampingannya di nagari, sedari awal saya sudah melihat akan adanya ketidakberesan di empat titik bangunan fisik itu.
“Tetapi pada akhirnya peringatan dan teguran kami tidak digubris, mau bagaimana lagi, kewenangan kami selaku pendamping batasannya hanya sampai disitu,” tutupnya.(min)
















