Diwarnai Dugaan Dokumen Palsu, Proses Pilwana Pasaman Memanas

Penulis -

Kamis, 5 Maret 2020 - 22:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pasaman, Prokabar — Suasana proses tahapan pemilihan wali nagari (Pilwana) di Pasaman, diwarnai kabar tak sedap. Ada dugaan dokumen palsu yang dimasukan oleh bakal calon. Dikumen ini, perihal pernyataan bakal calon tidak terlibat pengurus partai, minimal satu tahun sebelum mendaftarkan diri sebagai bakal calon.

Menanggapi hal ini, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat (DPM) Kabupaten Pasaman, Hasiholan Hutagalung menegaskan, jika ada dokumen berkas pencalonan bermasalah atau tidak sesuai fakta sebenarnya, maka yang bersangkutan bisa dikenakan sanksi pidana.

Hal ini ditegaskannya usai menjawab tentang dugaan adanya sejumlah oknum yang lolos seleksi memberikan persyaratan tidak lengkap dan tidak sesuai fakta pada dokumen persyaratannya.

Baca Juga :  KAI Divre II Sumbar Kembali Imbau Penumpang Jaga Ketertiban dan Kenyamanan Selama Perjalanan

“Jika pada dokumen tersebut ada unsur – unsur pemalsuan dan atau tindak pidana lainnya, maka yang bersangkutan bisa diproses menurut aturan hukum pidana,” tegas Hasiholan Hutagalung, Kamis (5/3).

Hasiholan menyebutkan, jika pelolosannya tidak disertai berkas yang lengkap sesuai regulasi dan tata tertib pemilihan, maka calon tersebut bisa mendapatkan sanksi diskualifikasi atau pembatalan statusnya sebagai calon wali nagari.

“Sejauh ini kami belum menemukan terkait adanya kejanggalan pada proses seleksi yang hasilnya sudah ditetapkan pada Rabu (26/2) lalu. Namun jika ada pihak yang mengetahui atau memiliki informasi terkait adanya dugaan pelanggaran administrasi atau bahkan pelanggaran yang lebih serius dan mengandung unsur pidana agar segera melaporkannya kepada pihak berwenang,” katanya.

Baca Juga :  Pelanggan WNA KAI Divre II Sumbar Tumbuh Positif, Capai 5.427 Pelanggan hingga Agustus 2026

Ditegaskan Hasiolan, jika ditemukan pelanggaran yang dimaksud maka penindakan dan pemberian sanksi maka tidak akan menghalangi tahapan yang sudah berjalan.

“Dengan kata lain pihak yang terkena sanksi diskualifikasi tidak akan bisa digantikan posisinya oleh calon lain. Karena regulasi hanya mengamanatkan untuk mencalonkan sebanyak maksimal lima orang sebagai kandidat untuk satu Nagari,” katanya.

Baca Juga :  Gebyar Pajak 2026, Gubernur Ajak Masyarakat Taat Pajak untuk Pembangunan Sumbar

Pihaknya kata dia sangat terbuka menerima laporan masyarakat jika memang ada oknum yang nekat memalsukan berkas saat mendaftarkan diri ke Panitia.

“Dalam Pilawana ini langsung dibawah pengawasan camat di masing-masing nagari. Jadi dalam analisa kami, calon yang sudah kami putuskan itu sudah melengkapi berkas sesuai ketentuan yang berlaku. Tetapi jika kami luput, segera laporkan kepasa kami untuk segera diproses,” tukas Hasiolan. (Ola)

Follow WhatsApp Channel prokabar.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

KAI Divre II Sumbar Kembali Imbau Penumpang Jaga Ketertiban dan Kenyamanan Selama Perjalanan
Pelanggan WNA KAI Divre II Sumbar Tumbuh Positif, Capai 5.427 Pelanggan hingga Agustus 2026
Stasiun Duku Penghubung Perjalanan Masyarakat, Layani Seluruh KA Penumpang Divre II Sumbar
Gebyar Pajak 2026, Gubernur Ajak Masyarakat Taat Pajak untuk Pembangunan Sumbar
HUT Pasaman Belasan SMA Sederajat Ikuti Lomba Pionering
Keputusan Tim Keabsahan PORPROV Dipertanyakan, KONI Padang Pariaman Sebut Kasus Atlet Tentrem Pangestuti Belum Tuntas
Dibalut Tradisi Makan Bajamba, Malam Resepsi HUT ke-81 Sumbar Perkuat Kebersamaan dan Kolaborasi
KAI dan Polda Sumbar Perkuat Kolaborasi Hadapi Potensi Ancaman Terorisme di Moda Transportasi Kereta Api

Berita Terkait

Selasa, 6 Oktober 2026 - 13:55 WIB

KAI Divre II Sumbar Kembali Imbau Penumpang Jaga Ketertiban dan Kenyamanan Selama Perjalanan

Selasa, 6 Oktober 2026 - 13:53 WIB

Pelanggan WNA KAI Divre II Sumbar Tumbuh Positif, Capai 5.427 Pelanggan hingga Agustus 2026

Selasa, 6 Oktober 2026 - 13:50 WIB

Stasiun Duku Penghubung Perjalanan Masyarakat, Layani Seluruh KA Penumpang Divre II Sumbar

Senin, 5 Oktober 2026 - 07:30 WIB

Gebyar Pajak 2026, Gubernur Ajak Masyarakat Taat Pajak untuk Pembangunan Sumbar

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 15:13 WIB

HUT Pasaman Belasan SMA Sederajat Ikuti Lomba Pionering

Berita Terbaru

Artikel

Pukul 23.00 WIB, Uang Tak Laku Lagi di Pasaman

Selasa, 6 Okt 2026 - 20:33 WIB