Tanah Datar, Prokabar – Bupati Tanah Datar Irdinansyah Tarmizi dilaporkan warga Nagari Sumpu Kecamatan Batipuh Selatan ke Ombudsman Sumbar. Pelaporan itu terkait persoalan tapal batas ulayat antara Nagari Sumpur dengan Nagari Bungo Tanjuang dan Nagari Malalo Tigo Jurai.
Yohanes Syarif selaku tim penyelesaian tanah ulayat Nagari Sumpu saat dihubungi mengungkapkan jika ia dan tim melaporkan sikap Bupati yang dinilai plin-plan, inkonsisten dan bohong. Bupati Tanah Datar dinilai pernah berjanji akan mencabut sisa tapal batas yang berada di dalam hutan dan pemukiman masyarakat dan selanjutnya akan dilakukan mediasi, namun hal tersebut tidak jua kunjung dilakukan.
“5 Desember 2019, satu dari empat pancang telah dicabut pihak keamanan usai bentrok. Saat itu Bupati berjanji akan mencabut sisa tapal batas yang berada di dalam hutan dan pemukiman masyarakat. Sehari sudah pas tiga bulan, tidak juga dicabut,” ungkap Yohanes Syarif.
Yohanes Syarif menilai Bupati juga merubah kesepakatan yang sebelumnya berjanji mencabut pancang, dan kemudian dilakukannya mediasi. Namun, kondisi saat ini putusan tersebut malah berubah, mediasi didahulukan untuk mencapai kesepakatan, baru kemudian pancang akan dicabut.
“Sekarang berubah arahnya, mediasi dulu baru pancang dicabut apabila kesepakatan dalam mediasi tercapai. Kami tidak menolak mediasi, tapi awal Januari janji kan akan cabut tapal batas baru mediasi. Kami tidak setuju dengan hal itu,” ungkapnya.
Selain Bupati, ia juga melaporkan Wali Nagari Padang Laweh yang sebelumnya diduga melakukan pemancangan ilegal dan sepihak yang dilakukan berdasarkan surat Wali Nagari Padang Laweh Malalo nomor: 140/359/WN-PLM/2019.
Sementara itu, PLH perwakilan Ombudsman Sumbar, Yunesa Rahman saat dihubungi prokabar.com melalui sambungan telfon membenarkan jika ada laporan yang ia terima dengan terlapor Bupati Tanah Datar terkait permasalahan tapal batas. Terkait laporan tersebut, Ombudsman saat ini tengah melakukan verifikasi, guna mengtahui kelengkapan dari laporan tersebut.
“Kami saat ini memeriksa syarat formil dan materil dari pelapor. Setelah lengkap syarat formil dan materil itu baru diajukan ke rapat pleno. Rapat pleno itulah menentukan nantinya akan dilanjutkan peneriksaan atau ada catatan, dikembalikan kewenangannya ada di Ombudsman atau tidak,” kata Yunesa.
Putusan dilanjutkan atau tidaknya laporan tersebut baru akan bisa diketahui 10 hari kedepan.
Saat dikonfirmasi terkait pelaporan tersebut, Bupati Tanah Datar melalui asisten 1 Suhermen menyesalkan laporan yang dilakukan oleh masyarakat dan tim penyelesaian tanah ulayat sumpur. Menurut Suhermen, sikap Bupati itu telah dibicarakan bersama forkopimda dan merupakan jalan terbaik guna menyelesaikan persoalan tanpa ada yang dirugikan.
“Ini ibarat menarik rambut dalam tepung. Benang ditarik, tepung tidak berserak. Bersama Forkopimda, alasan yang bijak menurut Bupati memang seperti itu, mediasi dulu, dan lansung melakukan pelacakan, sehingga persoalan tidak berlarut larut. Sejak tahun 1800’n kan tidak tuntas, dan kita berharap itu bisa kita selesaikan,” kata Suhermen.
Terkait permintaan masyarakat yang ingin pencabutan pancang terlebih dahulu, dan baru dilakukan mediasi, Pemerintah Daerah bersama forkopimda akan tetap melakukan mediasi bersama pihak Nagari, ninik mamak, pemuda dan unsur masyarakat lainnya.
“Kita sudah mengeluarkan surat ketiga nagari, dengan maksud mediasi dan melakukan pelacakan. Dengan pelacakan itu, nanti akan ditemukan apa yang dipersoalkan selama ini,” tutup Suhermen.(eym)

















