Empat Jaringan Televisi dan Satu Radio Dapat Teguran dari KPID Sumbar

Penulis -

Jumat, 14 Februari 2020 - 19:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Padang, Prokabar — Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sumatera Barat memberi sanksi administrasi kepada empat Televisi Sistem Stasiun Jaringan (SSJ) dan satu stasiun Radio di Sumatera Barat.

Ke empat Televisi berjaringan tersebut yakni Inews TV Padang, RCTI Network Sumbar, SCTV Padang, dan Indosiar Padang serta Radio Pronews FM Padang.

“Keempat Televisi berjaringan dan Radio tersebut kami berikan teguran karena melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran KPI”, kata Ketua KPID Sumbar, Afriendi Sikumbang di Padang, Jum’at, (14/2).

Afriendi menjelaskan teguran untuk Inews TV Padang dan RCTI Network Sumbar diberikan karena Televisi tersebut menayangkan pengeroyokan pelajar yang mencuri kotak amal. Tayangan tersebut berdasarkan Pedoman Perilaku Penyiaran (P3) melanggar pasal 14 ayat 2 tentang Perlindungan Kepada Anak, dan Pasal 17 tentang Program Siaran Bermuatan Kekerasan.

Baca Juga :  Pelanggan WNA KAI Divre II Sumbar Tumbuh Positif, Capai 5.427 Pelanggan hingga Agustus 2026

Sedangkan untuk Standar Program Siaran (SPS), tayangan tersebut melanggar pasal 15 ayat 1 dan 3, dan pasal 23 yang berbunyi Program siaran yang memuat adegan kekerasan dilarang (a) Menampilkan secara detail peristiwa kekerasan, seperti: tawuran, pengeroyokan, penyiksaan, perang, penusukan, penyembelihan, mutilasi, terorisme, pengrusakan barang-barang secara kasar atau ganas, pembacokan, penembakan, dan/atau bunuh diri.

Selain itu, Inews TV Padang, SCTV Padang dan Indosiar Padang juga diberikan sanksi administrasi karena menampilkan orang memegang rokok pada program beritanya. Tayangan tersebut melanggar P3 pasal 14 ayat 2 tentang perlindungan kepada anak dan pasal 18 tentang pembatasan program terkait muatan rokok dan Napza. Sedangkan untuk SPS melanggar pasal 15 ayat 1, dan pasal 27 ayat 2.

Baca Juga :  Gebyar Pajak 2026, Gubernur Ajak Masyarakat Taat Pajak untuk Pembangunan Sumbar

“Kami berharap lembaga penyiaran agar lebih memperhatikan tayangan yang akan disiarkan di televisi sehingga tidak melanggar P3SPS. Kami juga melakukan pembinaan kepada lembaga penyiaran tersebut saat  klarifikasi dilakukan , jelasnya.

Selain televisi berjaringan, KPID Sumbar juga memberikan sanksi administrasi kepada Radio Pronews FM Padang, karena memutar lagu barat “Martin Gaye” yang dinyanyikan Charlie Puth dan Megan Trainor, dimana liriknya mengesankan kepada aktivitas seks dan disiarkan di jam tayang utama.

Baca Juga :  Stasiun Duku Penghubung Perjalanan Masyarakat, Layani Seluruh KA Penumpang Divre II Sumbar

Selanjutnya, Robert Cenedy selaku Komisioner KPID Sumbar bidang pengawasan isi siaran, menjelaskan KPID Sumbar membatasi agar lagu-lagu yang berlirik vulgar tidak diputar di jam tayang utama untuk melindungi kepentingan anak-anak dan remaja.

KPID Sumbar juga mengimbau masyarakat agar berperan aktif membantu KPID dalam mengawasi penyiaran di Sumatera Barat, agar frekuensi publik benar-benar dipergunakan untuk tayangan yang bermanfaat dan mendidik masyarakat. (rel)

Follow WhatsApp Channel prokabar.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

KAI Divre II Sumbar Kembali Imbau Penumpang Jaga Ketertiban dan Kenyamanan Selama Perjalanan
Pelanggan WNA KAI Divre II Sumbar Tumbuh Positif, Capai 5.427 Pelanggan hingga Agustus 2026
Stasiun Duku Penghubung Perjalanan Masyarakat, Layani Seluruh KA Penumpang Divre II Sumbar
Gebyar Pajak 2026, Gubernur Ajak Masyarakat Taat Pajak untuk Pembangunan Sumbar
HUT Pasaman Belasan SMA Sederajat Ikuti Lomba Pionering
Keputusan Tim Keabsahan PORPROV Dipertanyakan, KONI Padang Pariaman Sebut Kasus Atlet Tentrem Pangestuti Belum Tuntas
Dibalut Tradisi Makan Bajamba, Malam Resepsi HUT ke-81 Sumbar Perkuat Kebersamaan dan Kolaborasi
KAI dan Polda Sumbar Perkuat Kolaborasi Hadapi Potensi Ancaman Terorisme di Moda Transportasi Kereta Api

Berita Terkait

Selasa, 6 Oktober 2026 - 13:55 WIB

KAI Divre II Sumbar Kembali Imbau Penumpang Jaga Ketertiban dan Kenyamanan Selama Perjalanan

Selasa, 6 Oktober 2026 - 13:53 WIB

Pelanggan WNA KAI Divre II Sumbar Tumbuh Positif, Capai 5.427 Pelanggan hingga Agustus 2026

Selasa, 6 Oktober 2026 - 13:50 WIB

Stasiun Duku Penghubung Perjalanan Masyarakat, Layani Seluruh KA Penumpang Divre II Sumbar

Senin, 5 Oktober 2026 - 07:30 WIB

Gebyar Pajak 2026, Gubernur Ajak Masyarakat Taat Pajak untuk Pembangunan Sumbar

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 15:13 WIB

HUT Pasaman Belasan SMA Sederajat Ikuti Lomba Pionering

Berita Terbaru

Artikel

Pukul 23.00 WIB, Uang Tak Laku Lagi di Pasaman

Selasa, 6 Okt 2026 - 20:33 WIB